Adsense Link 728 X 15;

Kompasiana

Posted by Sri Rejeki Minggu, 05 Agustus 2012 0 komentar
Adsense Content. recommended 336 X 300

Kompasiana


“Jab” Kuat Menghantam Foke

Posted: 05 Aug 2012 11:17 AM PDT

Fakta baru mengenai keikutsertaan Jokowi dalam bursa calon Gubernur DKI Jakarta akhirnya terkuak sudah. Ternyata "Wong Solo" ini diminta oleh Jusuf Kalla (JK) untuk berkompetisi dalam Pilkada Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh Jokowi pada talkshow yang digelar di kediaman anak JK di Jalan. Sekolah Duta V No 42A, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Selain Jusuf Kalla dan Jokowi, hadir pula Ferry Mursyidan Baldan, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan NasDem, dan Akbar Faisal, Ketua DPP Partai Hanura, dan beberapa tokoh lainnya.

Jokowi mengisahkan bahwa dirinya ditelepon oleh Jusuf Kalla untuk mengikuti Pilkada Jakarta. Tak lama kemudian, Jokowi mendapat SMS yang isinya meminta ia datang ke Jakarta untuk mendaftar pencalonan Cagub DKI Jakarta. Ketika Ia mengatakan bahwa dirinya tak memiliki cukup uang, JK berkata, "Gampang, nanti saya bicara sama Bu Mega."

Terungkapnya fakta perihal keterlibatan JK dalam majunya Jokowi sebagai kandidat bakal Cagub DKI Jakarta bak "jab" kuat yang menghantam "rahang" kubu Foke-Nara. "Jab" tersebut justru datang dari salah seorang tokoh senior Partai Golkar, yang sekaligus tokoh Nasional, selang beberapa saat setelah Partai Golkar memutuskan berkoalisi dengan kubu Foke-Nara.

Tak hanya "jab", sebuah "hook"-pun mendarat di wajah kubu Foke-Nara. Sebab JK pada kesempatan tersebut mengatakan kesiapannya untuk membantu Jokowi pada putaran kedua nanti. Hal ini disebabkan telah tiadanya Alex dan Didik yang diakui sebagai sahabat dekat oleh JK.

Dengan pernyataan JK dan terungkapnya keterlibatan JK dalam pencalonan Jokowi, dapat dipastikan bahwa suara Partai Golkar akan pecah dan tak utuh lagi pada putaran kedua nanti. Terlebih beredarnya kabar, dalam beberapa terakhir, mengenai kurang mesranya hubungan JK dengan Aburizal Bakrie.

Tinggal satu pertanyaan tersisa, apakah elektabilitas seorang JK yang semakin meningkat sebagai calon kuat Presiden RI periode berikutnya akan berpengaruh terhadap elektabilitas Jokowi?. Mari kita tunggu bersama pada Bulan September nanti.

Salam berang-berang.

Selamat menikmati hidangan.

Mie Instant Kebersamaan

Posted: 05 Aug 2012 11:17 AM PDT

Saya tersentak pukul tiga pagi. Di luar hujan menderas dengan sekali-kali kilat menyerang. Dengan bantuan cahaya kelap-kelip seluluer, saya menjangkau sakelar lampu. Alamak, mati lampu! Sekonyong-konyong firasat buruk melanda saya.

Sahur… Sahur… Sahur saya…

Teman sekamar  saya yang masih tertidur pelan-pelan saya goyangkan badannya. Setelah saya sampaikan  peristiwa paling aktual, ia tersentak dan saya tahu kecemasan menjalar dalam pikirannya. Sama seperti saya.

Betapa tidak, nasi sama sekali tidak ada nasi di rice cooker. Lazimnya kami memang akan bangun pukul tiga pagi, memasak nasi, lalu akan keluar untuk mencari lauk-pauk di warung nasi. Nah, ini hujan dengan kilat perkasa, bila begini, siapa yang akan bertanggung jawab, hehe..

Menunggu. Ini yang akan kami lakukan. Menunggu reda hujan. Saya mendengar ada suara-suara kecil dari kamar teman-teman yang lain. Seolah ada kesepakatan, seluruh kami berkumpul di ruang tamu. Tujuh kamar dengan empat belas penghuni kami di sana. Dengan bantuan cahaya lilin, saya bisa mendapati wajah-wajah kebingungan.

Menunggu akhirnya yang membuat jam dinding berdetak pada jarum pendek empat, saya pikir ini bukan keputusan yang tepat untuk kembali melanjutkan penantian.  Kurang lebih lima puluh menit lagi imsak itu akan tiba. Teman sekamar saya berbisik pada saya bahwa ia mempunyai tiga mie instant dan bisa kami makan berdua. Ceria sedikit wajah saya mendapati berkah itu. Tidak ada nasi tak masalah, yang penting sedikit makanan bisa mengganjal demi puasa seharian besok.

Kami akan masuk ke kamar ketika siluet cahaya lilin menampakkan wajah-wajah bingung teman-teman saya yang lain. Pasti mereka kebingungan akan makan apa untuk sahur. Menurut saya, sungguh tidak bijak jika kami hanya menikmati makan berdua saja, tanpa ingin berbagi dengan yang lain.

Ya benar, kami memang tidak terlalu dekat dengan antar kamar. Hanya beberapa saja di antara kami yang karib. Dengan yang lain, berbicara saja seperlunya saja, jika ingin dikatakan tidak berkomunikasi. Tentu saja kami tidak pernah melakukan buka puasa bareng, sahur bareng, dengan komunikasi yang seperti ini.

"Kami punya tiga mie instant. Ada yang masih punya lagi? Biar kita masak bareng." Kata saya membuka diam. Di luar hujan bukannya menciut malah semakin brilian memainkan tarian-tarian. Teman-teman saling bersitatapan, seolah sedang berusaha memutuskan sesuatu. Pada akhirnya terkumpul tujuh mie instant. Jumlah yang lumayan bila dikumpulkan dalam satu wadah.

Saya baru merasakan keakraban yang besar malam itu. Satu nasib menderita memberikan celah bagi kami untuk saling dekat-mendekati. Lazimnya saya hanya sangat dekat dengan teman sekamar saya, namun malam ini keakraban merayapi pada setiap kami.

Waktu sudah sangat mendesak. Kami seperti pekerja professional yang mempetak-petakkan pekerjaan. Ada yang menghidupkan kompor,  mencincang bawang, membuka kemasan mie instant,  dan memasak. Jika melihat kekompakan kami sepertinya beginilah kekompakan-kekompakan kami pada hari-hari sebelumnya.

Di luar dugaan, satu teman saya mengeluarkan rice cooker yang berisi nasi. Wuih, itu seperti  harum surga bagi kami. Tidak menunggu titah, lekas saja kami menyerbu makanan langka itu.Dalam situasai normal, nasi itu hanya untuk beberapa perut saja. Tapi jika keadaan seperti ini, tentulah perlu dibagi-bagi sama rata.  Kali pertama kami saling bercanda dan tertawa sambil makan bersama. Dengan mulut penuh makanan, kami saling bersitatapan penuh kata-kata, Ini sahur yang berkesan.

BANTUAN HUKUM: UNTUK SIAPA ?

Posted: 05 Aug 2012 11:17 AM PDT

PROLOG

Di sebuah kesempatan, saya dan puluhan kawan se-angkatan, masing-masing diminta menyusun dan mengajukan sebuah proposal karya ilmiah. Lama sebelumnya telah saya siapkan beragam topik menarik semisal menyikapi kewenangan diskresi aparatus Polri, hubungan sistem outsourching dengan UUD 1945 hingga topik-topik seputar korupsi. Entah diawali dari mana, keseluruhan topik yang sudah disiapkan itu saya urungkan. Saya lalu menggantikannya dengan topik tentang UU Bantuan Hukum.

Ada tiga hal yang menjadi alasan saya menyodorkan topik ini:

Pertama, saya berasumsi topik ini belum banyak diulas oleh dosen atau mahasiswa oleh karena masih mudanya usia UU Bantuan Hukum ini, umurnya saja belum setahun.

Kedua, selama berkarya di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bali, praktek bantuan hukum telah terbiasa saya lakonin, meskipun memang hanya diseputaran praktek non litigasi, sebab untuk berkarya di ruang litigasi harus memiliki surat izin praktek sebagai advokat.

Ketiga, UU Bantuan Hukum ini memiliki nilai penting bagi saya dan sejarah perjalanan YLBHI. Sebab cita-cita dari dulu untuk menghadirkan sebuah UU Bantuan Hukum (Lex Speciali), kini akhirnya terwujud. Sudah semestinya hasil ini perlu diapresiasi sekaligus terus menerus mendorong penyempurnaan dari jiwa, semangat dan butir-butir aturan yang tersurat dan tersirat di dalamnya.

Dilatari ketiga alasan inilah saya kemudian mencari beragam referensi, mendiskusikan kesana-kemari terutama dengan kawan-kawan di YLBHI Bali, pembimbing akademik saya dan seluruh orang yang concern dengan perjuangan penegakan Demokrasi, Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Bali.

NEGARA HUKUM INDONESIA

Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat) bukan berdasarkan atas kekuasaan semata (machttstaat). Di dalam negara hukum semua warga negara tanpa terkecuali memperoleh jaminan akan persamaan perlakuan di hadapan hukum (equality before the law), diakui dan dilindungi hak asasinya sebagai manusia, dimana semua orang memiliki hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum. Amanat konstitusi (UUD 1945) mengenai hak-hak hukum warga negara ini dapat ditemukan dalam pasal 28D, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum" Selain itu bisa ditemukan juga dalam pasal 27, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Di Indonesia, hak atas bantuan hukum memang tidak secara tegas dinyatakan dalam Konstitusi. Namun, bahwa Indonesia adalah negara hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum, menjadikan hak bantuan hukum sebagai hak konstitusional, sehinggga negara memiliki kewajiban untuk melaksanakan bantuan hukum khususnya bagi orang yang tidak mampu. Walaupun demikian, kenyataan di masyarakat masih di jumpai banyak orang tidak mampu yang terjauhkan dari akses terhadap keadilan (access to justice). Fakta ini seperti yang diungkapkan advokat senior, pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Dr Adnan Buyung Nasution, "Orang yang miskin, tunduk, bodoh dan diinjak-injak supaya bisa bangkit sebagai masyarakat yang kita cita-citakan. Masyarakat yang berkeadilan sosial, adil makmur, yang berlandaskan hukum. Itu motivasi dan landasan kita untuk berjuang, bagaimana mengangkat orang yang kecil ini yang miskin ini, yang teraniaya ini … bisa dinaikkan derajatnya."

Menurut mantan Ketua YLBHI, Patra M Zen, bantuan hukum menjadi salah satu metode dalam agenda global untuk memperluas akses keadilan (access to justice) dan pemberdayaan hukum bagi masyarakat miskin (legal empowerment of the poor). Pemberian bantuan hukum tidak hanya diberikan kepada mereka yang dapat memperoleh pembelaan dari advokat atau pembela umum tetapi juga untuk fakir miskin dalam rangka memperoleh keadilan.

Ketentuan mengenai kewajiban negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar, terdapat dalam UUD 1945 pasal 34 yakni, "fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara". Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, fakir miskin diartikan sebagai kaum miskin, orang yang sangat kekurangan, fakir mempunyai arti orang yang sangat berkekurangan orang yang sangat miskin, orang yang dengan sengaja membuat dirinya menderita untuk mencapai kesempurnaan bathin.

UU BANTUAN HUKUM

Bantuan hukum sesungguhnya bukanlah hal baru di negeri ini. Diskursus mengenai hal ini sudah lama berkembang terutama dikalangan para pemerhati hukum. Dari masa pra kemerdekaan hingga saat ini, permasalahan bantuan hukum masih dipandang relevan untuk dijadikan bahan kajian diantara grand tema isu-isu hukum yang lain. Hal ini cukup beralasan karena bantuan hukum selalu mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan hukum itu sendiri.

Saat ini diskursus mengenai bantuan hukum kembali mengemuka bersamaan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (selanjutnya disebut UU Bantuan Hukum). Dimana pada tanggal 04 Oktober 2011, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dalam rangka menjamin hak konstitusional bagi setiap warga negara yang mencakup perlindungan hukum, kepastian hukum, persamaan di depan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Undang-Undang ini kemudian masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5248 tanggal 02 November 2011.

Kehadiran UU Bantuan Hukum memberikan dampak bagi upaya pemenuhan hak-hak hukum warga negara, hal ini bisa dilihat dalam klausula menimbang dalam Undang-Undang ini yang menyatakan: (a) bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan, (b) bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses keadilan.

Selain itu merujuk pula pada ketentuan umum UU Bantuan Hukum yang dimaksudkan dengan Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Sementara penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. UU Bantuan Hukum yang baru ini selanjutnya akan menjadi sumber acuan bagi praktek penegakan, perlindungan dan pelayanan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin di Indonesia (asas lex specialis derogat lex generalis).

Sebelum kehadiran UU Bantuan Hukum, praktek bantuan hukum di Indonesia diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 22 pasal (1) UU Advokat berbunyi, "Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu" .Secara lebih spesifik dapat juga ditemukan dalam Kode Etik Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pasal 7 butir (h) yang berbunyi: "advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu" Kewajiban Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

Selain itu bantuan hukum bisa ditemukan dalam Instruksi Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.03-UM.06.02 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa yang termasuk orang kurang mampu adalah orang-orang yang mempunyai penghasilan yang sangat kecil, sehingga penghasilannya tidak cukup untuk membiayai perkaranya di pengadilan, keadaan ketidakmampuan ini ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan keterangan Kepala Desa atau Lurah. Dapat dilihat juga dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mana masalah tentang bantuan hukum termuat dalam Pasal (56) dan Pasal (57), serta Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum pada Pasal (68B) dan Pasal (68C).

LEGAL AID DAN LEGAL ASSISTANCE

Clarence J.Dias Research on Legal Service and Poverty dalam Washinton University Law Quarterly mengemukakan bahwa bantuan hukum merujuk pada peraturan jasa profesi hukum untuk memastikan tidak ada seseorangpun yang dapat dihalangi haknya untuk menerima nasehat hukum atau diwakili di hadapan pengadilan oleh karena tidak mampu secara finansial. Menurut M. Yahya Harahap, Bantuan hukum sendiri mempunyai ciri dalam istilah yang berbeda yakni:

(1) Legal aid, yang berarti pemberian jasa di bidang hukum kepada seseorang yang terlibat dalam kasus atau perkara: (a) Pemberian jasa bantuan hukum dilakukan dengan cara cuma-cuma, (b) Bantuan jasa hukum dalam legal aid lebih dikhususkan bagi yang tidak mampu dalam lapisan masyarakat miskin. Dengan demikian motivasi utama dalam konsep legal aid adalah menegakkan hukum dengan jalan membela kepentingan dan hak asasi rakyat kecil yang tak mempunyai dan buta hukum.

(2) Legal assistance, yang mengandung pengertian lebih luas dari legal aid. Karena pada legal assistance, di samping mengandung makna dan tujuan memberi jasa bantuan hukum, lebih dekat dengan pengertian yang kita kenal dengan profesi advokat, yang memberi bantuan: (a) Baik kepada mereka yang mampu membayar prestasi, (b) Pemberian bantuan kepada rakyat miskin secara cuma-cuma.

Berdasarkan pengertian diatas maka pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sering disebut dengan istilah legal aid yaitu bantuan hukum merupakan jasa hukum yang khusus diberikan kepada fakir miskin yang memerlukan pembelaan secara cuma-cuma baik diluar maupun di dalam pengadilan secara pidana, perdata dan tata usaha negara dari seseorang yang mengerti pembelaan hukum, kaidah hukum, serta hak asasi manusia.

Melaksanakan aktivitas bantuan hukum seperti yang diamanatkan dalam UU Bantuan Hukum, maka Pemberi Bantuan Hukum dapat mendorong perwujudan dan pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya (hak ekosob), dengan melakukan klaim di depan pengadilan. Gagasan ini yang disebut justiasibilitas hak ekosob. Dimana para korban pelanggaran hak ekosob mempunyai hak hukum untuk mengklaim reparasi dan pemenuhan hak ekosob lewat mekanisme hukum, utamanya di pengadilan.

Namun upaya memastikan akses keadilan bagi warga negara yang tidak mampu masih ditemukan juga beragam perdebatan seputar pengertian bantuan hukum ini. Dalam sejumlah diskusi berkembang pertanyaan, mengapa perlu ada UU Bantuan Hukum, sedangkan telah ada UU Advokat beserta lembaga pelaksanaanya?.

Pertanyaan diatas memang tidak terlepas dari kesimpangsiuran pemahaman konsep legal aid dan konsep probono yang selama ini berkembang di Indonesia. Hal ini memang tidak dapat dipungkiri sebab selama ini stakeholder utama pemberian layanan hukum adalah advokat. Dimana advokat-lah yang dalam sejarahnya yang terlebih dahulu memberikan bantuan hukum terhadap orang miskin (probono publico), sebagai sebuah konsekuensi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobbile).

Dinamika bantuan hukum selalu selaras dengan kemajuan peradaban. Pada masa lalu konsep bantuan hukum masih dipahami secara konvensional yakni sebagai bantuan yang diberikan oleh seorang Advokat terhadap klientnya baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana di muka persidangan. Namun dalam perjalanannya istilah terus menerus mendapat pembaruan selaras dengan perkembangan hukum yang dinamis.

HUKUM TERUS BERTUMBUH

Proses tumbuh dan berkembangnya hukum Nasional pasca kemerdekaan hingga saat ini ditandai dengan tidak hanya tumbuh kembangnya pranata-pranata hukum, serta semakin canggihnya pengaturan berbagai bidang sosial oleh hukum, akan tetapi juga terlihat pada tingkatan lain yang berwujud pada perubahan-perubahan yang lebih paradigmatik yang didalamnya mengandung dimensi-dimensi ideologik. Campur tangan hukum yang semakin meluas ke dalam bidang-bidang kehidupan masyarakat mencenderungkan terjadinya perkaitan yang erat antara hukum dengan masalah-masalah sosial, dimana kian waktu kian erat dan intensif.

Permasalahan-permasalahan yang dihadapi saat ini sebenarnya bukan lagi sekedar masalah legalitas formal, penafsiran dan penerapan pasal-pasal suatu peraturan hukum, melainkan lebih dari itu, telah bergerak ke arah penyusunan suatu tata kehidupan yang menunjang pembangunan yang berkelanjutan bagi usaha-usaha peningkatan kesejahteraan hidup manusia. Sehingga kehadiran UU Bantuan Hukum dapat langsung untuk mewujudkan paradigma diatas.

Dengan demikian, penempatan hukum secara khusus pada jalur pemerataan keadilan sebenarnya merupakan cerminan perhatian yang besar atau tampak sebagai Political Will dari pihak penguasa atas masalah-masalah yang berkaitan dengan pemerataan keadilan yang nantinya akan berpengaruh pada keberhasilan pencapaian sasaran pemerataan hasil-hasil pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

UU Bantuan Hukum hadir sebagai efek dari semakin meluasnya tuntutan bagi Negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap keadilan hukum dan hak asasi manusia. Pembicaraan tentang hukum, hak asasi manusia dan atau negara hukum dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum menjadi penting artinya bahwa dalam membangun negara hukum terlekati ciri-ciri mendasar yaitu (1) Pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, kultural dan pendidikan. (2) Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan lain apapun. (3) Legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya. Sehingga suatu negara tidak dapat dikatakan sebagai negara hukum apabila negara yang bersangkutan tidak memberikan penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap masyarakat dalam konteks keadilan hukum dan hak asasi manusia.

UU Bantuan Hukum memberikan penekanan yang lebih jelas tentang kewajiban negara untuk melindungi hak-hak konstitusi warga negara. Salah satu hak dari warga negara tersebut adalah hak setiap orang untuk memperoleh kesamaan dihadapan hukum dengan cara memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma yang biayanya ditanggung oleh negara untuk mereka yang tidak mampu menyewa penasehat hukum.

Dalam UU Bantuan Hukum ini diatur bahwa pemerintah memiiliki andil utama dalam pembiayaan pemberian Bantuan Hukum. Biaya yang akan diberikan oleh pemerintah untuk pelaksanaan bantuan hukum harus di anggarkan dalam APBN. Bantuan hukum bagi warga tidak mampu meliputi bantuan hukum di bidang keperdataan, pidana dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi. Adapun advokat yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma berdasarkan Undang-Undang ini adalah advokat yang berada dalam naungan suatu lembaga atau organisasi bantuan hukum.

Syarat bagi lembaga atau organisasi untuk dapat menerima pendanaan bantuan hukum pun ditentukan dalam Undang-Undang ini yaitu (a) Berbadan hukum, (b) Terakreditasi berdasarkan Undang-Undang, (c) Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, (d) Memiliki pengurus, dan (e) Memiliki program Bantuan Hukum

Sedangkan syarat bagi penerima bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang ini adalah warga negara tidak mampu (orang miskin) yaitu orang-orang yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri. Hak dasar yang dimaksud meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

Adnan Buyung Nasution mengemukakan bahwa secara konseptual bantuan hukum adalah upaya untuk membantu golongan yang tidak mampu dalam bidang hukum. Menurutnya, upaya ini memiliki tiga aspek yang saling berkaitan, yaitu (a) Aspek perumusan aturan hukum. (b) Aspek pengawasan terhadap mekanisme untuk menjaga agar aturan ditaati. (c) Aspek pendidikan masyarakat agar aturan itu di hayati.

Salah satu makna mendasar dengan lahirnya UU Bantuan Hukum ini menjadi semakin menarik untuk dibahas oleh karena bantuan hukum bagi warga yang tidak mampu (fakir miskin) tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral, budaya, pandangan politik, dan filosofi hukum di Indonesia. Sehingga tidak berlebihan jika aturan ini merupakan upaya untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat. Akses keadilan seperti yang telah di amanatkan dalam Undang-Undang ini sebagai salah satu hak dasar yang bersifat universal, yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu, agar mereka dapat menggunakan sistem hukum untuk meningkatkan hidupnya.

MENEMUKAN MAKNA KEADILAN

Kata "keadilan" dalam bahasa Inggris adalah "justice" yang berasal dari bahasa latin "iustitia". Kata "justice" memiliki tiga macam makna yang berbeda yaitu; (1) secara atributif berarti suatu kualitas yang adil atau fair (sinonimnya justness), (2) sebagai tindakan berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan hak dan ganjaran atau hukuman (sinonimnya judicature), dan (3) orang, yaitu pejabat publik yang berhak menentukan persyaratan sebelum suatu perkara di bawa ke pengadilan (sinonimnya judge, jurist, magistrate). Sedangkan adil menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai tidak berat sebelah; tidak memihak, berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran, sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Sedangkan Keadilan merujuk pada sifat (perbuatan, perlakuan,) yang adil.

Keadilan sebagai sesuatu yang abstrak perlu untuk dibumikan lewat berbagai tata aturan termasuk juga dalam upaya memenuhi keadilan hukum bagi seluruh warga negara. UU Bantuan Hukum mengisyaratkan ini, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 3 yakni Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk pertama menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan keadilan. Kedua, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Ketiga, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah negara republik indonesia; dan ke empat mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan apa yang telah disampaikan di atas maka pertanyaan lanjutan apakah benar, kehadiran UU Bantuan Hukum memang membuktikan bahwa Negara sedang berbaik hati?

BERSAMBUNG ke BAGIAN II DARI III TULISAN (f)

DAFTAR BACAAN:

Adnan Buyung Nasution. 2007. Bantuan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES

siteresources.worldbank.org.

M. Yahya Harahap. 2002. Pembahasan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika

Adnan Buyung Nasution, Makalah "Koalisi Untuk UU Bantuan Hukum ", Galeri Cemara, 08 Oktober 2010

Samuel Gultom dan Tandiono Bawor Purbaya, Diskurus Keadilan Di Indonesia:

Pemetaan Inisiatif-Inisiatif Bantuan Hukum Dari Masa Orde Baru Hingga Reformasi, Proposal Buku Yayasan LBH Indonesia 2012.

Siti Aminah, Advokat dan Peneliti di The Indonesian Legal Resource (LRC), Hak

Bantuan Hukum Dalam Bebagai Konteks (Analisa terhadap UU No 16 Tahun 2011 mengenai Bantuan Hukum), diakses terakhir di www.scribd.com.

Tim Penyusun Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1999 Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka

UUD 1945

UU. No 16/2011 Tentang Bantuan Hukum

UU. Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Judul Asli: Bantuan Hukum Cuma-Cuma Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

Penulis: Faris Valeryan Libert Wangge, S.H

Konsultan Hukum/Pendiri Socratian Institute/Alumnus YLBHI Bali

E: fariswangge@gmail.com I HP. 081236072032

Listrik untuk Anak YatimOnline

Posted: 05 Aug 2012 11:17 AM PDT

Sebut saja namanya SH, salah satu anggota anak YatimOnline yang setiap pagi rajin menyetrika baju sekolah, akan tetapi harus berlomba dengan waktu, karena tepat jam 06.00, listrik di rumahnya mati. Kenapa mati? karena rumahnya belum dialiri listrik, dan keluarganya mendapat sambungan cuma-cuma dari tetangga. Hanya saja, waktunya terbatas, 12 jam; dari jam 6 sore hingga jam 6 pagi. Sisanya, tanpa listrik.

Terenyuh saya mendengar kabar, bahwa kini SH lebih banyak menghabiskan waktu di rumah temennya yang anak YatimOnline juga. Jika pun pulang, dan seringkali, harus menggunakan lampu teplok untuk belajar. Bahkan, dulu, ketika belum mendapat sambungan cuma-cuma dari tetangganya yang bandar kambing, seringkali keluarga SH (maaf) seperti laron, mengerubungi satu lampu teplok untuk sekedar membaca.

Alhamdulillah di bulan Ramadhan ini, rezeki pun mengalir. Akhirnya ada donatur yang berbaik hati untuk membiayai pemasangan listrik di rumah SH. Pekan ini, rumahnya akan mendapatkan instalasi listrik, tukang listrik yang masangnya pun kakak dari anak YatimOnline; saling membantu.

Targetnya, sebelum Idul Fitri, rumahnya sudah terang tanpa harus mendapat sambungan cuma-cuma dari tetangganya. Hitunglah itu THR buat SH dan keluarga..

Semoga saja listrik itu tak hanya menerangi rumahnya, akan tetapi juga menjadi penerang jalannya untuk meraih cita-cita, dengan harapan belajarnya makin konsentrasi, dan yang paling utama, semoga ia makin berbakti kepada orangtuanya.

Tanah Kering Menjadi Berkah Saat Bulan Ramadhan

Posted: 05 Aug 2012 11:17 AM PDT

Sepertinya Sari  ingin melihat keindahan bulan di langit malam selepas melaksanakan shalat tarawih di mesjid terdekat, walau purnama belum menampakan diri hanya bintang bertaburan berkerlap-kerlip di langit, sedang bulan tetap saja masih malu-malu bersembunyi dibatas tabir langit malam, kadang muncul menampakan diri dibalik awan walau wujudnya tampak belum sempurna, semilir angin sejuk berhembus dari celah jendela kamar  dibiarkannya mengalir leluasa memasuki kisi-kisi ruang kamar menyegarkan tubuh yang berada didalamnya .

"Lihat itu Mas, bintang dilangit dirinya membentuk rasi menyerupai apa yang kita yakini sebagai horoskop, kerlipnya memancarkan sinar yang tampak samar, disamping itu ada juga bintang penyendiri yang nampak jelas bersinar, sangat pantas bintang ini dipakai sebagai pedoman bagi pelaut untuk menentukan arah kemudi perahunya agar dapat berlayar mengarungi samudra luas, menghindar terlunta-lunta tanpa tujuan".

"Sejak tahun 150 M Ptolomeus berhasil membagi rasi bintang menjadi berkelompok-kelompok di langit luas, rasi bintang mempunyai nama dan mereka menempati posisi di kerajaanya masing-masing tanpa berubah sejak berabad abad lampau, indah sekali dan melapangkan ketika hati sedang gundah". Ujar Romli penuh antusias menyambut percakapan ringan bersama isterinya

"Nampaknya bintang menjadi pavoritmu untuk melarikan diri dari perasaan gundah,  apakah demikian menurutmu Mas ? ".

"Bukan itu maksud Mas, hanya sebuah gaya bahasa saja yang sering di ekspresikan penyair ketika melihat  bintang bertaburan di langit dihubungkan dengan kehidupan umat manusia pada umumnya, Kenapa kau tanyakan itu Sari ?. Disamping itu, bukankah  kau  tahu, masih banyak yang percaya bahwa horoskop dapat memberikan ramalan kehidupan dalam seminggu kedepan, juga masih ada yang beranggapan bahwa ketika memanjatkan keinginan bersamaan dengan seberkas cahaya  berkelebat yang diyakini sebagai bintang jatuh, maka harapannya akan terkabulkan".

"Aku berharap malam ini ada bintang yang kebetulan jatuh mas, akan kupanjatkan keinginanku, kira-kira keinginan kuat apa yang diharapkan Mas malam ini ?"

"Semenjak teknologi pengideraan benda-benda langit ditemukan ternyata itu hanya meteor  saja kan, benda langit yang kebetulan terperangkap masuk kedalam atmosfir bumi kemudian tertangkap oleh mata telanjang ketika melintas dalam batas pandang, itulah yang kita lihat dan masih banyak yang percaya sebagai bintang jatuh".

"Kalau begitu akan kupanjatkan saja keinginan Sari dengan hanya memohon kepadaNya".

"Itu lebih baik, daripada berharap kepada benda hasil ciptaaNya, memohon langsung kepada Pencipta semesta alam akan lebih afdol". Ujar Romli sambil melirik Isterinya.

"Sari merasa putus asa mas".

"Lhaaa ada apa dengan mu Sari, putus asa bukan ciri seseorang yang selalu mempunyai keinginan untuk memanjatkan do'a kepada Tuhan, putus asa bukan sifat khas dari seorang Sari yang kuketahui semenjak mas mengenalmu saat kita masih pacaran dulu sampai dengan sekarang, Kau selalu gigih ketika menuntut ilmu  dan dengan sabar juga kau lalui masa sulitmu sehingga dapat meraih apa yang kau cita-citakan dalam meraih gelar kesarjanaanmu. Malam sudah merambat, sudah saatnya untuk tidur, besok lagi saja dilanjutkan cengkrama kita". Sari membiarkan Romli suaminya menutup jendela kaca kamarnya, gordengnya dibiarkan terbuka, masih nampak kerlip benda langit  menyinari malam indah.

"Kau harus cukup istirahat Sari, besok tentunya akan sibuk mempersiapkan shahur kita". Suara Romli terdengar samar diantara tangisan bayi  dari rumah sebelah dan hiruk pikuk suara beduk yang dipukul anak-anak. Sari menghela napas panjang sementara tubuhnya masih memposisikan diri berbaring terlentang, kedua tangannya menyangga bagian belakang kepalanya, rambutnya yang ikal mayang tersisir rapi dibiarkan tergerai.

Rentetan suara beduk masih terdengar lamat-lamat di pukul bertalu-talu oleh anak-anak, sesekali meriuhkan disekitar rumah-rumah segera saat mereka melintas dihalaman menyambut dimulainya awal bulan ramadhan.

"Nampaknya mereka  masih semangat menapak awal bulan suci Ramadhan dengan keriangan ala mereka, Mas tentunya  mempunyai kenangan tersendiri tentang keriuhan ini, tentang beduk yang di pukul anak-anak ? ".

"Di kampung Mas, seperti biasanya sejak  menapak awal bulan Ramadhan merupakan masa yang paling  menggembirakan bagi anak-anak, mereka tanpa lelah mengarak beduk mesjid yang disandarkan dalam gerobak kecil, didorong beramai-ramai keliling kampung sambil ditabuh secara bergiliran tanpa henti,  Mas masih ingat waktu  jaman masih kecil dulu, ketika awal Ramadhan tiba maka suasana seperti ini merupakan waktu yang amat dinantikan demi keriangan menyambut bulan yang penuh berkah". Ujar Romli sambil membaringkan diri memposisikan dirinya berjajar dengan isterinya, terlentang menengadah memandang langit dikejauhan melalui bingkai jendela kamarnya.

"Teramat berkesan bagi masa kecilmu tentunya ya kan Mas", ujar Sari, tatapannya masih memandang langit berhiaskan bintang walau sesekali tertutup awan.

"Masa kanak-kanak adalah masa terindah dalam hidup, itu sangat dimaklumi oleh setiap orang tua di kampung, apalagi ketika bulan Ramadhan seperti saat ini, para orang tua akan  membiarkan anak laki-lakinya keliling kampung demi  menyambut bulan istimewa. Dan kebiasaan ini akan diulang pada dini hari saat menjelang waktu sahur tiba, peristiwa lumrah yang barangkali menjadi budaya di seluruh wilayah Indonesia". Romli menatap isterinya, sari  masih memandang   kosong langit di kejauhan.

"Sudahlah Sari, sisakan cengkerama kita untuk besok, malam sudah menjelang larut, sudah saatnya sekarang untuk tidur, hawa dingin malam disertai kurang tidur tidak baik  bagi kesehatan apalagi disaat menyambut puasa besok, lebih baik ditutup saja gordengnya". Ujar Romli berusaha memberi pengertian kepada isterinya.

Romli beranjak menuju jendela kamarnya, menutup rapat gordeng, tetapi Sari tetap tidak terusik tubuhnya masih berbaring terlentang ditempat tidur, suara tangisan bayi kembali terdengar dari rumah sebelah menyisakan suasana hening sejenak.

"Mas sungguh perhatian".

"Tumben kau mengatakan itu, Sejak kapan kau sadar bahwa Mas memang memperhatikanmu, bukankah semenjak kita pacaran dulu aku selalu menaruh perhatian kepadamu". Ujar Romli tersenyum genit pandangannya kali ini dialihkan menatap heran wajah perempuan disampingnya. Terkaget kala melihat ada butir air bening disudut mata isterinya, butiran tersebut jatuhkemudian menghilang terserap bantal penyangga kepalanya.

"Kau sakit Sari", Romli  berusaha beranjak dari tempat tidur tangannya bergerak hendak mencoba meraih obat yang biasa disimpan dekat meja disamping tempat tidur.

"Suara tangisan bayi itu Mas", ujar sari, berusaha menggapai tubuh suaminya mencegah agar tidak beranjak dari sisinya

"Barangkali  terganggu suara beduk".

"Tentunya Mas mempunyai seberkas harapan dari lubuk hati yang paling dalam, bukankah sedari dulu hal tersebut Mas dambakan dari Sari, bukankah begitu Mas ?".

"Ooaalah… itu toh yang kamu pikirkan, kenapa yang itu saja yang selalu kau pikirkan Sari, okay kalau begitu kita buat rencana kedepan  untuk selalu romantis disetiap malamnya", ujar  Romli mencoba menghibur isterinya yang sedang gundah.

"Tidak lucu"… Sari membalas godaan genit suaminya, bibirnya sedikit tersungging tetapi tetap saja seperti ada yang tersembunyi dalam hatinya.

"Mas kan tahu masa perkawinan kita  sudah menjelang lima tahun, sudah berusaha memeriksakan diri ke beberapa Dokter terkenal baik di dalam maupun luar kota, hasilnya tetap nihil. Sari tidak dapat memberikan apa yang diharapkan Mas".

"Sudahlah Sari, Tetaplah ber do'a kepadaNya, Allah Maha Pemberi, barangkali itu yang terbaik buat kita tanpa kita  sanggup untuk mengetahui sebabnya. kita selalu tetap berdua saja dalam menjalani hari, bagi mas sudah cukup bahagia. Tidurlah Sari, malam sudah menjelang larut".

-=o0o=-

Kumandang takbir diiringi suara beduk yang ditabuh bertalu-talu membawa suasana ceria disekitar rumah Romli, selepas Sholat Iedul Fitri dilaksanakan anak-anak diluar sana ramai berceloteh, suasana gembira terpancar di wajah-wajah mereka, pakaiannya tampak serba baru, bersalaman kepada setiap orang yang ditemui menghiasi  hari kemenangan. Hari Raya Iedul Fitri telah tiba setelah sebulan penuh melaksanakan ibadah puasa.

Suasana gembira dari lingkungan sekitar, juga dirasakan didalam rumah Romli beserta isterinya, semenjak tiga hari yang lalu suasana rumah tersebut diramaikan oleh tawa dan tangisan bayi laki-laki mungil menambah nuansa riang diantara kesibukan keduanya mengganti popok dan mempersiapkan susu untuknya. Walaupun bayi itu bukan berasal dari rahimnya sendiri, Sari beserta Romli demikian perhatian memelihara bayi mungil yang ditinggal oleh Almarhum kedua orang tuanya,  dipelihara di panti asuhan untuk kemudian di adopsi dengan suka cita oleh mereka.

Kehadiran seorang anak, baik berasal dari kandungan sendiri atau hasil adopsi tetap saja sebagai titipan Allah yang harus dijaga sebagai amanah selain menambah suasana ceria layaknya memiliki perhiasan dalam mahligai rumah tangga bagi setiap orang tua yang memeliharanya.

.

Adsense Content. bottom of article

0 komentar:

Posting Komentar