Adsense Link 728 X 15;

Kompasiana

Posted by Sri Rejeki Jumat, 03 Agustus 2012 0 komentar
Adsense Content. recommended 336 X 300

Kompasiana


JAKARTE

Posted: 03 Aug 2012 11:00 AM PDT

Alkisah di sebuah kote tue. Suatu waktu berkumpul beberapa dedengkot Kote dengan macem ceritenye masing-masing. Mulai dari Profesor, Ustad Seleb, Aktivis, Tukang Tahu, hingge Tukang Gombal ….

Jimly            : SARA  itu dibenarkan …

Oma               : Si Njim kate boleh tuh pake SARA (tidak pakai H lho saudara-saudara) …

Fadjroel       : SARA itu tindak pidana. Penegak hukum dimana?

Aparat           : Maaf ye coy, kita lagi sibuk. Tetangge sebelah usil banget …

Penonton      : (penuh kecewa) .. @$u@$U@$U@ .. @$uuuuuu ….. Ke laut aje ..

Siapapun Jawara ente, Minumnya tetap wedang Jahe …
Salam Damai dari Ngayogyakarto Hadiningrat,
tempat kaum borju dan melarat bisa hidup tanpa sekat.

Tong Sampah

Posted: 03 Aug 2012 11:00 AM PDT

Tong Sampah

Garis-garis wajah itu kini terlihat jelas. Sebagai isyarat usianya yang kian menua. Pipinya tampak cekung. Garis matanya hitam. Mata yang sayu dan tak berbinar menerawang kosong ke mukaku. Ia tampak sedang berpikir. Memikirkan sesuatu yang aku sendiri tak bisa mengira-ira. Ku coba membalas tatapannya. Ia masih mematung bertahan dalam ekspresinya sendiri. Kini aku diliputi rasa bersalah. Kenapa dulu aku meninggalkannya…

______________________________

Aku kembali dari perantauanku. Pergi sejenak dari gemerlap kemewahan  kehidupan perkotaan. Aku kembali menapaki jejak laluku disini. Ditempat dulu aku dilahirkan dan tumbuh dalam buai ibuku. Dan tempat yang pernah aku hina dengan cercaan-cercaan keji. Dan inilah rumahku. Rumah dikampung kecil yang terisolasi.

Dulu sampai aku berumur 18 tahun aku tinggal disini bersama ibuku. Ayah meninggal saat aku masih dalam gendongan. Kami hanya tinggal berdua meniti hidup dalam keterbatasan. Apapun kami kerjakan agar cacing-cacing dalam perut kami tak meronta lagi. Namun tetap memegang teguh apa yang disebut 'halal' dan 'haram'. Itulah yang selalu ibu ajarkan padaku. Berpedoman  pada agama selama hidup didunia.

"Sabar nak…"

Kata iulah yang selalu ia ucapkan untuk menenangkanku dalam kehidupan kami yang seperti ini. Kehidupan yang jauh dari kata cukup. Tak jarang kami dengar hinaan demi hinaan. Mereka tertawa atas kehidupan kami. Sedang kami hanya mampu menangisi…

Mereka memang kejam. Tapi benar pula apa yang mereka katakan. Kami memang hidup dengan terhina. Kami hampir sama sekali tak berdaya. Bahkan daya kami pun selalu mereka anggap sebagai kotoran yang harus segera dibuang. Aku marah. Tapi aku mengerti apa yang mereka pikirkan. Dan akupun pasti akan bertingkah sama jika aku jadi mereka. Menghina kami, Si Kaum Lemah.

Aku tak bisa bertahan semakin lama hidup dalam pasung. Aku tak cukup sabar, ternyata. Aku ingin segera pergi dari hidup penuh hinaan. Hinaan dari mulut-mulut mereka yang belum tentu terhormat. Yang akan tertawa puas setelah melihat kami tersungkur dikaki mereka meminta sedekah!

Lalu….

Kutinggalkan ibuku untuk ke kota. Kubiarkan ia mengarungi hidup seorang diri. Hidup yang bagi kami adalah neraka. Ia berlutut di kakiku, menahan ku agar tidak pergi. Agar terus bersamanya menjalani hidup berdua dengan penuh kasih sayang walaupun dalam hidup yang kekurangan. Tapi aku tak ingin seperti itu. Kutepis tangannya yang mulai keriput.  Aku sudah bosan dengan kehidupan yang mereka bilang seperti makanan basi! Aku tak ingin berlama-lama. Aku harus segera memperbaiki hidup, walau tanpa ibuku. Ya… aku tega meninggalkan dia, sendiri…

Berawal dari menjadi seorang pembantu rumah tangga aku mulai bulatkan tekad untuk memperbaiki hidupku yang seperti kotoran anjing. Apapun akan ku lakukan dan bagiku semua cara adalah 'halal'. Karena mereka akan menganggapku jika aku mengantongi apa yang mereka sebut 'uang'.

Beberapa tahun kemudian aku menikah dengan seorang pejabat kaya yang sudah berumur. Aku tak peduli seberapa jauh jarak usia kami dan istri keberapakah aku ini. Karena itulah yang kebanyakan wanita impikan, menikah dengan orang kaya. Dan aku sudah mewujudkan impian itu.

Hidupku kini sangat jauh berubah. Tak ada lagi hinaan demi hinaan yang dulu selalu kudengar. Yang kudengar kini hanya pujian-pujian atas kemewahan yang membuat mereka tergila-gila. Kemewahan yang seperti tak ada batas untuk mereka bisa mencapainya. Dan itulah yang kurasakan sekarang. Kebahagiaan diukur dengan uang…

15 tahun sudah aku hidup bahagia. Bersama anak-anakku dan suami yang hanya bisa kulihat 2 hari dalam seminggu. Kulihat anak-anak tak berdosa ini sering merengek agar aku mengajak ayah mereka bermain bersama. Dan aku hanya membelai rambut mereka dan dengan lembut ku ucapkan pada mereka, " Nanti Nak, Papa kan lagi kerja."

Aku sangat menyayangi anak-anak ku. Aku hanya ingin mereka bahagia. Aku pun teringat pada ibu. Teringat pula betapa ia sangat menyayangiku. Bagaimanakah keadaan ibu sekarang? Ibu yang dulu kutinggalkan untuk mencapai kehidupanku yang mereka sebut 'bahagia'. Apakah Ibuku masih mengingatku? Dan apakah ia masih hidup? Dan aku putuskan untuk mendatangi kampungku lagi….

Kampung ini sudah sangat berbeda. Bangunannya sudah terlihat lebih maju. Jalan utama yang becek dan dulu sering kulewati bersama ibu saat kami memunguti sampah kini sudah menjadi jalan aspal yang bagus. Rumah-rumah mewahpun sudah banyak dibangun, walaupun tak ada yang semewah rumahku saat ini. Aku sudah mulai lupa jalan masuk menuju rumahku. Namun aku terus berusaha mengingat-ingat. Dan sampailah aku disebuah pekarangan kumuh.

Rumah itu masih berdiri. Jika dulu rumah itu seperti gubuk, kini seperti gubuk yang tinggal menunggu waktu untuk roboh. Memori masa kecil terus menggema dalam pikirku. Memori kebersamaanku bersama ibu. Ibu yang selalu melindungi aku, seperti yang saat ini ingin kulakukan pada anak-anakku. Aku pun masuk dalam rumah itu. Kakiku pun disambut oleh tanah yang becek dan udara yang pengap.

Kulihat sosok wanita renta duduk didipan lapuk. Yang dulu biasa kugunakan untuk tidur dalam pelukan ibu.  Ia memandangiku heran. Kukatakan bahwa aku adalah anaknya yang dulu pergi meninggalkan dia sendirian. Air matanya terus meleleh saat aku memeluknya. Aku pun tak bisa menahan tangisku dalam kerinduan yang hebat ini. Aku bahagia bisa bertemu ibu. Bahagia yang berbeda dari apa yang selalu ku sebut dengan 'bahagia'.

Aku mengajak ibu agar tingggal bersamaku di kota. Namun ia menolak. Terlalu banyak kenangan yang ia simpan ditempat ini bersama ayah dan bersamaku juga. Ia ingin tetap tinggal disini, meniti hidup seperti yang biasa ia lakukan. Ia sama sekali tak ingin kemewahan yang sudah kudapat. Yang ia mau hanya tetap tinggal di sini. Aku pun pulang kembali kerumah.

Keesokan harinya kuajak anak-anakku untuk melihat ibu. Anak-anakku sangat senang akan melihat neneknya. Setibaya tak kutemukan ibu didalam rumah. Lama sekali kami menunggu berdiam dalam dipan yang bisu. Hingga datanglah orang beramai-ramai sambil menggendong ibuku dan membawanya masuk kedalam rumah. Ketika kutanya apa yang terjadi dengan ibuku, mereka hanya menjawab "Ibumu sudah mati. Dia makan nasi sisa ditong sampah yang sudah diberi racun tikus" .

Selesai…

Catatan Hukum Kewenangan Mabes Memeriksa Kasus Simulasi

Posted: 03 Aug 2012 11:00 AM PDT

Pasca "insiden" penahanan barang bukti yang akan dibawa oleh KPK di Korlantas Mabes Polri, Markas Besar Kepolisian RI menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat ujian surat izin mengemudi. "Sudah ditetapkan sejak 1 Agustus 2012," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anang Iskandar dalam konferensi pers di kantornya Kamis 2 Agustus 2012. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pun, kata Anang, dikirim ke Kejaksaan Agung pada hari yang sama (http://www.tempo.co/read/news/2012/08/03/063421073/5-Tersangka-Versi-Polri-4-Tersangka-Versi-KPK)

Dalam hari yang sama, penjelasan juga diberikan oleh Kabaresreskrim yang disampaikan melalui media visual di Televisi. Beberapa penjelasan yang disampaikan, ada beberapa persoalan hukum yang menarik untuk kita didiskusikan.

Pertama. Mabes bersikukuh akan tetap melanjutkan pemeriksaan. Kedua. Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Kepolisian tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan, maka Mabes Polri tetap melakukan penyidikan. Ketiga. Dipersilahkan siapa saja yang merasa keberatan upaya yang dilakukan oleh Mabes Polri untuk mengajukan keberatan ke pengadilan.

Penjelasan pertama, apakah kepolisian berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan. Penjelasan yang disampaikan oleh Mabes Polri yang mendasarkan kepada UU No. 8 tahun 1981 – kemudian biasa dikenal dengan istilah KUHAP, memang Kepolisian mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana. Kewenangna ini menurut penulis disebutkan sebagai kewenangan formal. Dari ranah ini, sebenarnya tidak perlu kita perdebatkan. Namun terhadap kewenangan ini kemudian akan kita kupas lebih lanjut.

Kedua. Apakah diperlukan putusan pengadilan untuk menyatakan kepolisian tidak berwenang lagi untuk memeriksa perkara ini ? Walaupun Mabes Polri mendalilkan dengan ketentuan pasal 50 UU KPK, sebenarnya ada kekeliruan tafsiran sempit yang kontraproduktif dengan penjelasan yang disampaikan oleh Kabarreskrim Mabes Polri.

Pasal 50 ayat (1) UU KPK telah menegaskan "dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada komisi pemberantasan korupsi paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.

Berangkat dari norma ini, sebenarnya, kita akan mudah menangkap pesan dari pasal ini, KPK sudah bisa memastikan, Mabes Polri belum melakukan pemeriksaan dalam perkara ini. Ini bisa ditandai dengan "setelah" dilakukan penggeledahan di Korlantas Mabes Polri, Kabarreskrim kemudian menyatakan "telah" memeriksa perkara ini dan pada hari kamis kemudian mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung.

Bandingkan dengan periode waktunya. KPK telah menetapkan perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan tanggal 27 Juli 2012. Sedangkan Mabes Polri pada tanggal 2 Agustus 2012. Dengan demikian penjelasan yang disampaikan oleh Mabes Polri, tidak sesuai dengan ketentuan pasal 50 ayat (1) UU KPK.

Selain itu juga yang dilupakan oleh Mabes Polri, ketentuan pasal 50 ayat (3) UU KPK menegaskan "dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.

Dengan penjelasan yang disampaikan, berangkat dari norma pasal 50 ayat (1) dan pasal 50 ayat (3) UU KPK, kewenangan Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan perkara ini tidak bisa dipertahankan lagi.

Selain itu juga, alasan Mabes Polri yang mendasarkan kepada UU No. 8 tahun 1981 atau KUHAP maka telah dikesampingkan oleh UU No. 30 tahun 2002 Tentang KPK sebagaimana asas "lex spesialis derogat lex generalis". Peraturan yang khusus mengenyampingkan peraturan yang umum.

Ketiga. Apakah diperlukan upaya mengajukan keberatan terhadap upaya yang dilakukan Mabes Polri untuk memeriksa berkas perkara. Dengan melihat rumusan pasal-pasal di dalam UU No. 30 Tahun 2002 ada beberapa catatan penting. Pertama. Apakah perlu diajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan tafsiran konstitusi terhadap pasal-pasal UU No. 30 tahun 2002.

Penulis tidak melihat urgensi persoalan ini harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusi dalam perkara di MK. Selain norma yang mengaturnya sudah jelas (normanya sudah terang dan penafsiran autentik), persoalan ini "semata-mata" penerapan norma dari suatun peraturan perundang-undangan. Sama sekali tidak tepat menjadi pembahasan dalam perkara di MK.

Namun yang lebih pasti, ini adalah "tafsiran sempit" dari Mabes Polri didalam membaca rumusan pasal-pasal didalam UU KPK.

Sedangkan apabila gugatan kepada Pengadilan umum biasa untuk memeriksa terhadap keberatan upaya yang dilakukan oleh Mabes Polri, menurut penulis harus diberi ruang untuk mendiskusikannya.

Secara normatif, dapat dilihat didalam rumusan pasal 77 KUHAP yang membuka ruang terhadap upaya praperadilan yang berkaitan dengan "sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan". Apabila kita menggunakan normatif pasal 77, maka Mabes Polri sudah akan memenangkan pertarungan ini. Namun yang dilupakan, adanya rumusan pasal 50 ayat (1) dan pasal 50 ayat (3) UU KPK akan menjadi peluru yang effektif untuk mengenyampingkan pasal 77 KUHAP.

Atau dengan kata lain, pasal 50 ayat (1) dan pasal 50 ayat (3) UU KPK akan dijadikan sandaran untuk menyatakan Mabes Polri tidak lagi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Namun terlepas dari penjelasan yang telah disampaikan, menurut penulis, menjadi persoalan "kepantasan" atau tidak apakah Mabes Polri memeriksa perkara ini. Penetapan nama-nama tersangka oleh Mabes 1.    Brigadir Jenderal Didik Purnomo –Wakil Kepala Korps Lalu Lintas atas perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, 2.    Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan  –Kepala Primer Koperasi Polisi atas perannya sebagai Ketua Panitia Pengadaan, 3.    Komisaris Legimo –Bendahara Korps Lalu Lintas, 4.    Sukotjo S. Bambang — Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia atas perannya menggelembungkan nilai proyek, 5.    Budi Susanto — Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi

Bandingkan dengan penetapan nama-nama tersangka oleh KPK, 1.    Inspektur Jenderal Djoko Susilo –Kepala Korps Lalu Lintas karena diduga menerima suap, 2.    Brigadir Jenderal Didik Purnomo –Wakil Kepala Korps Lalu Lintas, 3.    Sukotjo S. Bambang — Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, 4.    Budi Susanto — Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (tempo.dom)

Umat Bhuda harus tampil kasihan Rohingya

Posted: 03 Aug 2012 11:00 AM PDT

REP | 04 August 2012 | 00:47 Dibaca: 3   Komentar: 0   1 dari 1 Kompasianer menilai aktual

Bukan untuk SARA

kita ketahui umat Muslim di Myanmar di perlakukan tidak manusiawi oleh sebagian umat Bhuda di Myanmar.

Sebagai rasa kemanusian selayaknyalah Pimpinan Umat Bhuda atau organisasi lainya angkat bicara ke media untuk mengutuk keras aksi kekerasan kemanusian.

Bukan dilihat agamanya semata tapi kebiadaban aksi yang membantai sesama manusia.

Penggalan dari surat Ustad Ba'asyir

Ketahuilah! ummat Budha di negeri kami (Indonesia) bisa hidup rukun dan damai dengan kami yang masyoritas Muslim. Mereka tidak pernah sedikitpun kami dzalimi, bahkan mereka bebas mengamalkan keyakinannya, tidak kami ganggu.

Islam mendidik kami agar berlaku adil dan baik meskipun kepada orang kafir (non muslim) yang tidak memerangi kami, sebagaimana ditegaskan oleh Alloh (Tuhan) dalam firmanNya:

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu Karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Ketahuilah! Kami tidak rela perlakuan anda dan rakyat anda kepada saudara muslim kami yang dizalimi, maka kami serukan kepada anda dan rakyat anda:

  1. Hentikan kezaliman berupa pengusiran, pembantaian terhadap ummat Islam di Myanmar.
  2. Berikan mereka kebebasan untuk memeluk Islam dan menjalankan ibadahnya.
  3. Jangan ada lagi diskriminasi terhadap ummat Islam.

inilah meskipun dalam keadaan penjara  untuk kebersamaan dan kemanusiaan


Siapa yang menilai tulisan ini?

1

Aktual

Digital Customer Relationship Management (CRM)

Posted: 03 Aug 2012 11:00 AM PDT

Beberapa hari yang lalu, dalam artikel tentang Perubahan Tren Social Media, saya membahas tentang pentingnya database marketing dan juga digital CRM. Artikel ini akan mengelaborasi lebih lanjut apa saja yang perlu dilakukan dalam membangun strategi Digital CRM.

Database

Digital CRM tidak akan jauh dengan database dari pelanggan, atau calon potensial dari produk kita. Nah yang perlu diperhatikan ketika mengumpulkan database, seharusnya ada standar informasi yang sama dari beragam kampanye yang dibuat. Karena database ini punya tujuan untuk jangka panjang.

Saya selalu yakin ada beberapa hal mendasar yang perlu kita simpan dari data pelanggan: Nama, tanggal lahir, kota, alamat e-mail. Empat hal mendasar ini harus ada di setiap formulir pertanyaan yang kita buat. Mengapa? Karena penting untuk masa depan, misalnya untuk mengkontak mereka ketika membuat kegiatan di kota tertentu, atau apabila produk yang dimiliki oleh perusahaan rentang usia, dan segmen sangat luas. Misalnya perusahaan seperti Toyota atau Nestle, mereka punya produk yang relevan di setiap tahapan kehidupan seseorang.

Ambil contoh produk Toyota. Untuk keluarga muda dan price sensitive ada Avanza, ketika mereka lebih mapan ada Kijang, dan seterusnya. Nestle juga begitu, ada susu formula untuk ibu Hamil, lalu balita, susu untuk anak-anak di masa pertumbuhan dan seterusnya. Kalau kita punya data ini, maka bisa dianalisis dan memberikan informasi yang relevan untuk konsumen.

Komunitas

Beberapa brand ada yang membuat, dan memang relevan untuk membangun komunitas penggunanya untuk membangun loyalitas konsumennya. Ini juga bisa menjadi salah satu medium untuk melakukan CRM. Komunitas ini bisa dibangun melalui social media, atau berinvestasi membuat komunitas sendiri. Misalnya Starbucks yang punya website khusus My Statbucks Idea.

Walaupun membangun komunitas sendiri, di luar komunitas brand di social media itu sangat jarang karena pertama konsumen sendiri merasa lebih nyaman membuat komunitas yang independen,  kedua, investasi membangun komunitas itu besar, dan sifatnya jangka panjang.

Pengalaman dan Eksklusivitas

Untuk membangun loyalitas konsumen, maka dibutuhkan sebuah pengalaman yang lebih yang diberikan kepada mereka sebagai bentuk penghargaan atas loyalitasnya. Eksekusinya bisa sangat beragam, bisa dalam bentuk digital juga, atau terintegrasi dengan kegiatan offline.

Misalnya untuk yang digital dalam bentuk kupon diskon, atau pembelian dengan bonus produk tertentu yang hanya diberikan pada mereka yang ada dalam database. Atau bila dikaitkan dengan kegiatan offline, membuat workshop khusus bagi anggota-anggota yang tergabung dalam komunitasnya. Atau apabila mempunyai komunitas konsumennya sendiri, maka bisa juga melakukan peluncuran eksklusif sebuah produk di komunitasnya terlebih dahulu.

Pengalaman yang diberikan ke pelanggan itu tidak harus yang besar dan mahal, tapi yang terpenting buat konsumen adalah, secara emosional mereka merasa didengar, dan bagian penting dari perusahaan. Karena pemasaran di era digital kan tentang interaksi dan kolaborasi.

Frekuensi & Relevansi

Hal lain yang juga perlu diperhatikan, dan terkadang terlupa tentang digital CRM, khususnya terkait dengan e-mail blast, adalah menjaga harmoni frekuensi dan relevansi informasi. E-mail marketing walaupun terkesan kuno, tapi sebenarnya sangat efektif apabila informasinya relevan, dan frekuensinya diatur agar tidak membuat konsumen jenuh.

Misalnya, dulu saya selalu semangat menerima newsletter Air Asia, karena selalu menginformasikan promo dengan periode yang rasional. Tapi sekarang ketika promo, dan diskonnya sudah ngalahin Ramayana, dalam artian hampir tiap hari diskon, dan newsletter dikirim hampir tiap minggu. Promonya jadi kurang menarik, bahkan terkesan sampah, dan jarang dibaca lagi.

Kedua soal relevansi, apabila punya database yang sangat banyak, dan rentang produknya sangat beragam, perlu dipilah informasi yang akan disebarkan apakah relevan dengan audiens kita atau tidak. Oleh karena itu standarisasi informasi yang dikumpulkan dari database menjadi penting untuk melakukan kategorisasi.

Hal lainnya yang bisa dilakukan untuk mempertajam relevansi, misalnya audiens boleh memilih kategori informasi apa yang ingin mereka tahu sehingga investasinya lebih efektif, dan tidak merusak persepsi brand, karena dicap sebagai spam.

Apakah Anda setuju dengan pendapat ini? Apakah di perusahaan Anda juga menganggap digital CRM itu penting? Mari share disini.

Tuhu Nugraha Dewanto

Follow on Twitter: @tuhunugraha

LinkedIn: http://www.linkedin.com/in/tuhunugraha

Adsense Content. bottom of article

0 komentar:

Posting Komentar