Adsense Link 728 X 15;

Kompasiana

Posted by Sri Rejeki Selasa, 08 Januari 2013 0 komentar
Adsense Content. recommended 336 X 300

Kompasiana


Cyberbullying, Mengapa Terjadi di Kompasiana ?

Posted: 08 Jan 2013 11:43 AM PST

Sesaat setelah membaca sebuah artikel yang berjudul "Lomba Menulis "Stop Cyberbully" Berhadiah Uang Tunai Rp 15 Juta", entah kenapa seketika terlintas beberapa hal yang mengganggu di benak saya. Mengapa ada orang yang tega melancarkan aksi bullying kepada Bunda Khadijah ? Padahal kita semua tahu, Bunda Khadijah adalah seorang wanita yang santun dalam berbudibahasa. Terlepas dari rasa sentimen yang kemungkinan besar terjadi pada seorang yang ditengarai menggunakan akun palsu atas nama Gundik Arab, jelaslah bahwa perbuatan yang dilakukannya itu sungguh keterlaluan.

Lalu apa untungnya ? Apakah sekedar untuk melepas rasa sakit hati, iri dan dengki, lalu bertindak sebagai seorang pengecut yang beraninya hanya sebatas menulis surat kaleng ? Siapapun yang sengaja menggunakan identitas palsu Gundik Arab itu, sudah pasti mencerminkan begitu rendahnya intelektual, akhlak dan moral yang dimilikinya.

Sebagai manusia, tak ada satupun yang sempurna. Jadi bila semua berpijak dan memahami  asumsi  itu, maka tak ada perlunya menghujat, menghina orang lain apalagi merendahkan martabat seorang wanita. Bukankah seharusnya wanita musti dilindungi ? Masih ingatkah kita bahwa sajak manusia pertama ada, wanita hadir sebagai pendamping dalam menjalani setiap sisi kehidupan seorang laki laki ?  Bukankah wanita berasal dari sebatang tulang rusuk, yang mana seharusnya begitu dekat keberadaannya dengan hati seorang laki laki. Apa yang bisa dibanggakan oleh seseorang yang bisa mengalahkan wanita, apalagi bila dirinya mengaku laki laki ?

Bilapun ada  seorang manusia berbuat kesalahan,  haruskah diselesaikan dengan cara cara diluar tatanan hukum dan mengabaikan etika dan nilai nilai kesopanan ? Lalu kemanakah perginya hati nurani ?

Disisi lain, ada yang lebih menggangu benak saya, bagaimana bisa hal ini terjadi di Kompasiana, yang jelas jelas dibangun sebagai wadah kreatifitas positf untuk menyalurkan dan berbagi pemikiran dan gagasan yang konstruktif  yang bermanfaat bagi semua penggunanya. Bila ada sebuah rumah, dan didalamnya pernah terjadi sebuah peristiwa pemerkosaan misalnya, lalu apa yang bisa diperbuat oleh pemilik rumah tersebut selanjutnya ? Apakah hanya merasa prihatin dan tak ada lagi upaya untuk mencegahnya agar tak terjadi lagi kejadian serupa ? Apakah justru malah merasa senang ketika para wartawan mewawancarainya bak seorang yang artis yang mendadak terkenal ?

Marilah kita sama sama berfikir dengan hati, jangan sekedar menggunakan logika. Siapapun  yang berkepentingan dengan rumah itu, tentu sudah dengan sendirinya  mengambil peran sesuai kapasitasnya masing masing, sebagai wujud tanggungjawabnya menjaga ketenteraman dan kenyamanan seisi rumah. Bila perlu bangunlah sebuah sistem atau mekanisme agar tidak mudah berbuat jahat ketika berada di rumah itu.

Bila kondisinya sama saja, bukan tidak mungkin akan terjadi kejahatan serupa atau bahkan kadarnya bisa lebih berat lagi. Bila pemilik rumah sudah kewalahan memantau siapa saja yang berseliweran, bikinlah sebuah cara, agar masing masing orang bisa melindungi dirinya sendiri terhadap ancaman kejahatan yang dilakukan orang lain yang tidak bertanggung jawab. Bagikanlah masing masing sebuah 'tameng' agar terlindung dari luka akibat tikaman pisau yang dilancarkan oleh pelaku.

Saya rasa, kita semua ingin merasa nyaman dan aman berbaur dalam rumah ini, menjalin komunikasi sosial dan menebar kasih sayang antar sesama

Salam.

Indonesia Tahun 2030

Posted: 08 Jan 2013 11:43 AM PST

Indonesia Tahun 2030 (Tafsiran saya atas Versi Prof. Yohanes Surya PhD dan versi Dubes RI Untuk Jepang Mr. M.Lutfi)

Pada tahun itu Indonesia adalah seperti ini :

13576727811724711830

Ilustrasi

Semua orang giat bekerja, karena lapangan bekerja sangat banyak. Gaji yang tinggi, karir yang bagus. Akan banyak TKA (tenaga kerja Asing) yang datang ramai ramai mencari kerja di Indonesia. Indonesia menjadi surga bagi yang bekerja keras. Bagaimana tidak, Ekonomi Indonesia akan menjadi nomor 3 terbesar di dunia, setelah USA dan China. Tak ada lagi berita berita televisi atau koran koran mengenai penyiksaan TKI di Malaysia, di Arab, di Hongkong atau dimanapun. Karena sudah tak ada lagi TKI, bekerja di Indonesia sudah jauh lebih menyenangkan dan menjamin kehidupan yang layak.

Saat itu, banyak ilmuwan Indonesia yang mumpuni disegala bidang yang diakui di dunia. Jurnal Internasional terkemuka bukan lagi IEEE atau Elsivier, tetapi Jurnal keluaran Indonesia, yang terdaftar di Indonesia. Ada 30000 PhD diberbagai bidang yang tersebar merata di penjuru NKRI dari sabang sampai merauke. Mereka ini menjadi agent of change dimanapun mereka tinggal. Berbagai paper International diraih, paten yang terdaftar akan menjadi tiga besar dunia, bahkan hadiah nobel pun tidak akan asing lagi buat Indonesia. Peneliti peneliti handal yang sekolah di luar negeri, dan bahkan sudah lama tinggal di luar negeri, akan berlomba lomba untuk mendaftar menjadi peneliti di Indonesia. Para profesor handal asing akan bersaing untuk dapat menjadi bagian peneliti di Indonesia.Ada banyak uang yang di investasikan untuk riset riset unggul.

Saat itu kita tidak lagi mengekspor Alumunium, tapi pesawat terbang. Tidak lagi mengekspor biji besi, tetapi mobil. Tidak mengekspor CPO tapi mentega dan bahan bakar. Tidak lagi mengirimkan biji kopi tetapi ekstrak kopi. Tidak lagi mengirimkan getah karet, tetapi ban mobil unggul. Tidak lagi mengirimkan minyak mentah, tetapi bensin, solar dan turunannya. Tidak lagi mengirimkan biji coklat, tetapi makanan coklat. Kita tidak lagi mengirimkan bubur kertas ke Jepang, tetapi sudah tissue dan kertas. Kita tidak lagi mengirimkan tembaga ke Amerika, tetapi sudah IC.

Kita tidak lagi mengirimkan gas ke China, maupun ke Singapura, atau ke Jepang.

Tentu saja kita tidak lagi `mengirimkan` uranium ke Amerika, karena kita membutuhkannya dengan jumlah banyak untuk tenaga listrik. Kita butuh lsitrik yang besar, karena kota Jakarta sudah lebih besar dari Tokyo. Kota Medan sudah lebih metropolitan dari New York, Kota Surabaya membutuhkan lampu yang lebih banyak dari Hongkong. Kota Bandung butuh penerangan lebih banyak dari Paris, Kota Makassar membutuhkan aliran listrik yang lebih besar dari London. Jayapura membutuhkan arus lebih banyak dari Sydney.

Pengurusan segala urusan administrasi akan sama dengan Jepang, serba mudah, dilayani dengan senyum dan tepat waktu. Tak ada lagi yang namanya uang pelicin atau amplop. Tiap orang bekerja sesuai tanggungjawabnya. Tiap pribadi dihargai sama dan sejajar, tidak memandang warna celananya. Dimana ada petugas kita akan merasa nyaman. Kota kota bertumbuh menjadi hunian yang nyaman. Desa desa menjadi tempat rekreasi, indah dan udara menyegarkan.

Oh ya Desa-desa Indonesia menjadi daerah tourist, Danau Toba yang sekarang di kunjungi tourist satu orang per hari akan dikunjungi ratusan ribu orang perhari. Bandara Udara International Silangit sibuk sekali, karena selain menjadi bandara udara internasional, juga melayani lalu lintas tourist penerbangan langsung ke Denpasar bali, Ke Raja Ampat di Irian, ke Manado, ke Pontianak, ke Yogyakarta, dll. Tak heran kalau anak-anak disana bahasa Ingrris sudah menjadi seperti bahasa sehari hari, selain itu banyak yang bisa bahasa Jepang, China, Jerman, dll. Mereka sudah terbiasa bergaul dengan penduduk Dunia.

Tiap hari Indonesia menjadi penentu apa yang akan terjadi di Bursa Efek Dunia, Wallstreet harus menunggu khabar dari BEJ untuk membuat keputusan beli atau jual. Nasdaq, Nikkei, HKE harus membaca berita Indonesia sebelum menentukan posisi. Dollar harus menyesuaikan diri dengan rupiah, yen selalu menstock rupiah untuk keamanannya, Euro selalu menjaga diri terhadap rupiah. Mata uang Indonesia ternyata sudah acuan bagi perdangangan Dunia.

CNN, NHK, BBC, dan seluruh tv internasional, tidak ada putus putusnya memberitakan Indonesia. Tenyata kita sekarang menjadi salah satu pemimpin dunia setara dengan Amerika dan China. Kita menjadi negara yang paling indah untuk hidup.

Tapi itu masih harapan, masih mimpi, perlu kerja keras dari sekarang mewujudkannya. Salah satunya adalah dengan menciptakan sekolah yang bagus, guru yang bagus. Melatih sejak dini mencintai belajar dan membaca. Menikmati belajar matematika, science, musik dan bahasa sejak dini. Jika anak-anak muda kita itu dilatih dan diajari oleh guru yang baik dan metode yang tepat, maka energi mereka akan tersalurkan dengan menciptakan karya-karya. Semakin banyak waktu untuk berkarya, tentu saja akan sedikit waktu untuk berbuat tawuran, curang, korupsi, dan perilaku-perilaku yang negatif lainnya. Berkarya membuat manusia utuh menjadi manusia seutuhnya yaitu Orang Indonesia bukan orang utan.

Josep Franklin Sihite

Connecting With Me

Jangan Cintai Aku

Posted: 08 Jan 2013 11:43 AM PST

Demo Pertamanan Jakarta Timur Versus PKL

Posted: 08 Jan 2013 11:43 AM PST

REP | 09 January 2013 | 02:36 Dibaca: 2   Komentar: 0   Nihil

Jakarta, 08 Januari 2013 – Pukul 9 pagi gerbang walikota Jakarta Timur ramai oleh rombongan pedagang kaki lima yang melakukan aksi demonstrasi. Para PKL ini membawa 3 buah spanduk yang bertuliskan "Pepohonan Ditanam, Mati Mengenaskan – Tuntut Dinas Pertamanan" lalu "Pagar Hilang Masyarakat Disalahkan-Tangkap Perampok Uang Rakyat" dan "Bagaikan Pagar Makan Tanaman, Sudin Pertamanan Makan Pagar-Berantas Mafia Anggaran"

Demonstrasi para Pedagang Kaki Lima (foto:lina)
1357673524621628549

Menuntut sudin Pertamanan Jakarta Timur (foto:lina)

Demonstrasi itu dilakukan oleh LSM lintas rakyat bersama FBR Gardu 10 yang digawangi oleh Sobur Burhanuddin. Para pendemo meneriakkan masalah pertamanan karena sudin pertamanan Jakarta Timur telah berkali-kali melakukan penanaman di bawah fly-over Klender tetapi berkali-kali pula tanaman tidak tumbuh alias mati. Demikian pula sudin pertamanan Jakarta Timur melakukan pemagaran, pencabutan dan pemagaran kembali. Anggaran yang dipakai dianggap terbuang sia-sia. Kegiatan tersebut membuat para PKL yang biasanya berdagang di bawah kolong Klender mengalami pengusiran dari tempat mereka biasa berdagang.

Pencetus Demonstrasi

Menurut Sobur, para pedagang tersebut telah membayar kepada beberapa koordinator pasar. Para pedagang mengaku setoran tersebut adalah uang koordinasi kepada orang kelurahan dan kecamatan. Tuduhan pencabutan pagar yang telah terpasang oleh para pedagang ditampik dengan keras oleh Sobur. Sobur mengaku telah membayar 10 juta kepada oknum kecamatan. Uang tersebut sebagai janji untuk ijin berdagang di lokasi kolong pasar Klender. (ada bukti kwitansi). Sobur diberi ijin untuk mencabut beberapa pagar untuk kemudian diterima oleh staf sudin pertamanan. Setelah itu, datang pemborong yang meneruskan membongkar seluruh pagar tersebut.

Ternyata pembongkaran pagar bukanlah realisasi janji bahwa pedagang boleh berjualan. Pembongkaran pagar merupakan awal adanya proyek pemagaran dan penaaman dari sudin pertamanan. Ini jelas merugikan Sobur yang telah membayar untuk mendapatkan ijin berdagang. kembali di lokasi. Saat lintas rakyat melakukan konfirmasi, pihak sudin pertamanan justru mengatakan bahwa para pedaganglah yang seringkali melakukan pencabutan pagar-pagar yang sebelumnya telah terpasang. Anggaran yang tertulis tigaratus juta rupiah diakui disetujui sebesar 72%. Tetapi, pihak pemborong memasang kembali pagar bekas kemarin dan dicat kembali.

13576731001374223769

bekas penanaman sansevierra yang tidak tumbuh (foto:lina)

1357673159354743608

Papan Proyek Peningkatan Fly Over Klender (foto:lina)

Karena kesal, para pedagang berniat mengganggu pekerjaan pemborong dan berencana membongkar pagar-pagar yang telah terpasang. LSM lintasrakyat melarang tindakan tersebut serta memberi pengertian bahwa itu merupakan tindakan yang melanggar.

Sudin pertamanan Jakarta Timur ngotot berkali-kali menganggarkan ratusan juta rupiah untuk menjadikan kolong Klender menjadi taman. Kenyataannya, sinar matahari yang dibutuhkan untuk tanaman tidak mampu menyinari kolong Klender untuk membuat tanaman-tanaman tersebut hidup. Berkali-kali ditanam tetapi mati lagi dan mati lagi. Yang justru menjadi janggal, keberadaan taman pembatas jalan yang ada di persimpangan menuju arah jalan Bekasi Timur tidak diperhatikan. Lokasi tersebut dijadikan areal berdagang dan sampah bertumpukan. Padahal areal tersebut mendapat cukup sinar matahari untuk pertumbuhan tanaman dan pepohonan. Ini jelas merupakan kebijakan penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran.

13576736721103546873

Persimpangan Bekasi Timur yang Tidak Terurus (foto:lina)

1357673731856270503

Mendapat cukup sinar matahari, hanya berjarak 100 meter dari lokasi kolong (foto:lina)

Berkali-kali LSM lintasrakyat mencoba meminta informasi kepada sudin pertamanan. Pihak sudin tidak pernah memberikan tanggapan. Akhirnya, LSM lintasrakyat memberikan alternatif demo agar dapat menyampaikan permasalahan ini kepada pemerintah.

Tuntutan

Para PKL mempertanyakan kegiatan sudin pertamanan yang dapat membunuh kehidupan para pedagang sekaligus menanam dan mematikan tanaman. Mereka menuntut agar sudin pertamanan mempertanggungjawabkan dugaan permainan anggaran 2012. Pedagang menduga pemagaran dan penanaman tersebut sengaja dibuat agar bisa mempermainkan anggaran berulang kali. Pagar lagi, tanam lagi terus begitu agar jadi alasan main-main anggaran dan agar pedagang bisa terus menerus dijadikan kambing hitam. (lina)

Kembali Intim dengan Kompasiana

Posted: 08 Jan 2013 11:43 AM PST

OPINI | 09 January 2013 | 02:34 Dibaca: 2   Komentar: 0   Nihil

"I write to give myself strength. I write to be the characters that I am not. I write to explore all the things I'm afraid of. "Joss Whedon.

Ya, ungkapan Joss Whedon seorang screenwriter berkebangsaan Amerika ini mewakili mengapa aku memilih menulis. Dan, Kompasiana (K) yang pertama kukenal 8 September 2011 telah menjadi ruang baru yang bisa menyalurkan energy menulis. Riuh rendah atmosfer di Kompasiana telah menjadi romantika dalam perjalananku belajar menulis. Bisalah disebut sebagai salah satu sarana membentuk karakter tulisan.

Sayang intimitas dengan  si K tak berlangsung lama, 1 Februari 2012 (atau setelah enam bulan intim) harus berkurang. Pilihanku untuk "sekolah" lagi di hutan dataran rendah Sumatera, tepatnya di Taman Nasional Bukit Dua Belas membuat akses ke "dunia luar" terbatas. Pilihan "bersekolah" bersama orang rimba di Bukit Dua Belas (TNBD) juga membuatku harus fokus, fokus belajar memahami mereka dan mencoba menjadi murid yang baik.

Masih sempatlah sesekali menulis di K, namun dengan frekuensi yang benar-benar rendah. Seusai pindah ke Jambi dari Ibukota hanya sepuluh saja tulisan yang bisa hadir di K, padahal 6 bulan sebelumnya ada 93 tulisan…J

Banyak hal-hal menarik yang tak lagi terpantau di K yang kaya warna ini. Bahkan kompasianival yang pada 2011 sempat kuhadiri di 2012 sama sekali tak kutahu.. Meski di Bukit Dua Belas, aku tertawa ceria selalu bersama orang rimba menertawakan banyak hal, termasuk menertawakan diri sendiri, tapi rasanya ada saja terbersit kerinduan untuk mengintimi Kompasiana kembali.

Salah satu harapan yang  terlintas di penghujung 2012 lalu adalah kembali mengintimi Kompasiana dengan tulisan-tulisan, sembari terus berguru mengasah tulisan dari para sahabat kompasianer tercinta…

* Makasih untuk Mbak "HA" dan Mbak "AR", kompasianers yang sesekali membagi kisah tentang K, meski dengan sinyal yang kadang terputus-putus…

1357673443622264798

Aku bersama salah satu guruku, Merimbun..

1357673516365435627

Kami berangkat sekolah dulu yeee…

1357673553246295947

Kami belajar dulu yee..biar tar bisa nulis di K..

Siapa yang menilai tulisan ini?

Uji Coba Tucuxi Melabrak Undang-Undang

Posted: 08 Jan 2013 11:43 AM PST

13576733741346959622

Belakangan ini marak diberitakan mengenai kecelakaan dalam ujicoba mobil "Ferrari" listrik Tuxuci oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan di daerah Plaosan, Magetan, Jawa Timur, dimana mobil tersebut merupakan hasil karya dari orang Indonesia asli "Putra Petir" yang bernama Danet Suryatama. Ada perasaan penasaran yang menggelitik Penulis untuk membahas dari sisi hukum apakah ujicoba mobil yang dilakukan oleh Dahlan Iskan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan atau tidak. Berikut adalah analisa hukum Penulis:

Uji Tipe Mobil Tuxuci

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diundangkan pada tanggal 22 Juni 2009 ("UU No. 22/2009") yang mencabut UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur pada pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No. 22/2009 sebagai berikut:

(1)   Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian.

(2)   Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. uji tipe; dan

b. uji berkala.

Dari pasal tersebut diatas disebutkan bahwa mobil yang dibuat/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di kalan wajib dilakukan pengujian. Pengujian tersebut dalam Pasal 49 ayat 2 huruf b yang dimaksud ini adalah Uji Tipe.

Berdasarkan Pasal 50 UU No. 22/2009 diatur bahwa:

(1)   Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/ atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

(2)   Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan

b. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumahrumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.

(3)   Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.

(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai uji tipe dan unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Dari pasal tersebut diatas Uji Tipe yang dimaksud pada pasal 49 ayat 2 yaitu (i) pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan dan (ii) penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.

Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 9 Tahun 2004 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor ("Kepmen 9/2004"), Uji Tipe kendaraan bermotor dilakukan untuk :

a.    memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan;

b.    melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan;

c.    memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

Untuk melakukan Uji Tipe kendaraan berdasarkan Pasal 17 ayat 1 Kepmen 9/2004, pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

(1)   Perusahaan pembuat dan/atau perakit dan/atau pengimpor kendaraan bermotor harus mengajukan permohonan uji tipe kepada Direktur Jenderal.

Bahwa Uji Tipe tersebut dilakukan oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Kepmen 9/2004

(1)   Uji tipe kendaraan bermotor dilakukan secara terpusat oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang selanjutnya disebut Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor.

Atas kelulusan atas Uji Tipe tersebut Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat akan mengeluarkan Sertifikat Uji Tipe kepada pembuat dan/atau perakit dan/atau pengimpor kendaraan bermotor.

Berdasarkan Pasal-Pasal tersebut diatas jelas mengatur bahwa kendaraan bermotor atau mobil yang dapat dikemudikan di jalan adalah mobil yang telah mendapatkan Sertifikat Uji Tipe yang telah melewati Uji Tipe dari Departemen Perhubungan. Halmana Uji Tipe tersebut dimaksudkan  untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan baik pengendaranya maupun pengendara lain dan/atau pengguna jalan lainnya.

Berdasarkan informasi-informasi yang Penulis dapat dari media massa, Sertifikat Uji Tipe diduga belum diperoleh oleh pembuat dalam hal ini pihak Danet Suryatama atau Dahlan Iskan jika Danet Suryatama bekerja untuk atas perintah Dahlan Iskan yang mana hal tersebut memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Maka ketiadaan Sertifikat Uji Tipe berdasarkan Pasal 277 UU 22/2009 dapat dikenai sanksi pidana sebagai berikut:

Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Sebagai catatan berdasarkan Pasal 316 UU 22/2009, ketentuan Pasal 277 UU 22/2009 masuk dalam kategori Kejahatan.

Nomor Polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Tuxuci

Bahwa berdasarkan informasi-informasi yang Penulis dapat dari media massa diketahui bahwa Dahlan Iskan menggunakan Nomor Polisi DI 19 yang digunakan adalah tidak terdaftar, oleh karenanya maka terlebih dahulu Penulis akan menerangkan hal-hal terkait hukum tentang proses registrasi kendaraan bermotor atau mobil.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 1 UU 22/2009,

(1) Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.

Berdasarkan Pasal 65 ayat 1 dan 2 UU 22/2009. Diatur bahwa:

(1)   Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:

a. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya;

b. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; dan

c. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(2)   Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Merujuk pada ketentuan pasal diatas dapat diduga oleh karena Uji Tipe belum dilakukan maka mobil Tuxuci ini belum dapat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang merupakan syarat hukum sebuah kendaraan atau mobil untuk dapat dioperasikan di jalan, halmana tersebut dapat dilihat dari ketentuan Pasal 66 ayat 1 dan 2 dan Pasal 68 ayat 1 UU 22/2009 sebagai berikut:

(1)   Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki sertifikat registrasi uji tipe;

b. memiliki bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah; dan

c.  memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor.

(2)   Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Pasal 68 ayat 1 UU 22/2009

(1)   Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Ketiadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor pada mobil Tuxuci yang dikemudikan oleh Dahlan Iskan berdasarkan Pasal 280 UU 22/2009 dapat dikenakan sanksi pidana sebegai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Karena sertifikat Uji Tipe diduga belum diperoleh dapat dipastikan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tidak dimiliki pada mobil Tucuxi maka berdasarkan Pasal 288 ayat 1 UU 22/2009 dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:

(1)   Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Atas terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang dalam ujicoba mobil Tuxuci, maka Dahlan Iskan dapat dikenakan sanksi pada ketentuan Pasal 310 UU 22/2009 yaitu:

(1)   Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Sebagai catatan berdasarkan Pasal 316 UU 22/2009, ketentuan Pasal 280, Pasal 288 ayat 1 dan Pasal 310 UU 22/2009 masuk dalam kategori Pelanggaran.

Berdasarkan Pasal 314 UU 22/2009, atas pelanggaran dari 2 (dua) ketentuan diatas, Dahlan Iskan juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

Kesimpulan

Bahwa ujicoba yang dilakukan terhadap mobil Tuxuci oleh Dahlan Iskan dapat ditarik kesimpulan ujicoba tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan karena (i) tidak mempunyai Sertifikat Uji Tipe dimana sanksi dapat dikenakan kepada pembuatnya yaitu Danet Suryatama atau Dahlan Iskan jika Danet Suryatama bekerja untuk atas perintah Dahlan Iskan yang mana hal tersebut memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hokum; (ii) ketiadaan Tanda Nomor Kendaraan (Nomor Polisi) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atas mobil Tuxuci; dan (iii) kecelakaan akibat kelalaian yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Terlepas maksud dari Dahlan Iskan sangat mulia yakni untuk memajukan kemampuan industri mobil listrik di Indonesia, namun ada peraturan-peraturan yang tidak boleh dilabrak dan harus dipenuhi di Negara hukum ini. Tulisan ini tidak bermaksud untuk menjatuhkan atau menghakimi Dahlan Iskan maupun Danet Suryatama akan tetapi untuk pembelajaran hukum untuk kita semua.

Penulis

Deddy Firdaus

Konsultan Hukum di Jakarta

Adsense Content. bottom of article

0 komentar:

Posting Komentar