Adsense Link 728 X 15;

Kompasiana

Posted by Sri Rejeki Jumat, 28 Desember 2012 0 komentar
Adsense Content. recommended 336 X 300

Kompasiana


Hitam Putih Konspirasi Media Menuju 2014 Jilid 1

Posted: 28 Dec 2012 11:56 AM PST

TEMPO

Tempo Anti Islam?. Kebijakan Tempo anti Perda Syariah dan Undang-Undang yang Islami ini sebenarnya sudah lama dan nampak terang benderang pada Tempo edisi 4 September 2011, dengan menampilkan judul liputan khusus: Perda Syariah Untuk Apa. Kebijakan redaksinya nampak dalam kolom opininya yang menyatakan : "Indonesia tampaknya bukan tempat yang tepat untuk menegakkan hukum yang berlatar belakang syariah. Lihat saja penerapan aturan-aturan baru bernuansa keagamaan itu . Ketentuan itu diterapkan secara diskriminatif: begitu tegas terhadap masyarakat kelas bawah, tapi tidak bergigi manakala harus berhadapan dengan pelanggar aturan dari kalangan elite atau masyarakat kelas atas. Inilah antara lain kritik terhadap penerapan syariah Islam yang telah berjalan lebih dari sepuluh tahun di Bumi Serambi Mekah, Aceh. Hampir semua hukuman hanya mengena pada masyarakat kelas bawah."  Tempo menutup kebijakan redaksinya itu dengan: "Lahirnya aturan-aturan syariah ini barangkali lebih efektif ketimbang dakwah puluhan tahun para kiai di kampung-kampung. Sebab aturan-aturan itu menggunakan tangan-tangan perkasa pemerintah (daerah) untuk memaksa para perempuan setempat mengenakan kerudung dan pakaian yang Islami, atau memaksa pasangan yang hendak menikah belajar membaca Al Quran lebih serius. Namun kemungkinan besar aturan-aturan itu tidak sanggup menjawab persoalan substansial yang sedang dihadapi bangsa ini, seperti kemiskinan, kerusakan lingkungan dan korupsi."

Pemberitaan tanpa pertanggungjawaban data. Majalah Tempo dituntut meminta maaf kepada pengusaha Gunawan Jusuf terkait tudingan pemberitaan bohong yang dimuat. Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum pemilik Sugar Group itu menjelaskan, dalam Majalah Tempo edisi 26 Maret-1 April 2012 termuat tulisan sebanyak lima halaman yang isinya tak sesuai fakta hukum dalam judul berita Rochadi, Korban Sengketa Makindo, Terjepit Sengketa Raja Gula, Gugatan Dua Saudara, dan Taipan Nyentrik di ST Regis. Tempo memvonis bahwa seolah-olah Gunawan banyak utang. Padahal tak ada bukti di pengadilan Gunawan punya utang. Dan, seolah-olah Gunawan dengan menggunakan data keimigrasian untuk menghindari utang. Tulisan itu bertolak belakang dengan fakta hukum yang dimiliki Majalah Tempo. Fakta hukum itu yaitu putusan Pengadilan Tinggi Singapura dan Pengadilan Tinggi Hongkong yang membuktikan, Gunawan Jusuf tak memiliki utang ke pihak manapun. Gunawan Yusuf juga tak pernah disidik terkait penyalahgunaan data keimigrasian untuk menghindari utang dalam kasus deposito fiktif antara perusahaan Aperchance Company Ltd Singapura dengan PT Makindo milik keluarga Gunawan Jusuf pada 2000 silam. Bukti ini telah dimuat di Koran Tempo edisi 8 Januari 2010. Keputusan Dewan Pers tertanggal 19 September 2012 membenarkan Majalah Tempo melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Di mana Majalah Tempo tidak menguji informasi, tidak membuat berita secara berimbang, mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, dan tak menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pengaburan Century dengan hembusan api KPK vs POLRI. Pada Konflik atau Isu KPK VS Polri ini memang banyak pihak yang bermain. Masing-masing punya agenda sendiri-sendiri, termasuk TEMPO. TEMPO, Partai SRI, LSM sosialis liberal dan sengaja mengompor-ngomporin Isu KPK VS Polri agar skandal Century dilupakan. Kasus Korupsi 6.7 Triliun di Bank Century itu sudah sangat nyata. Bukti-buktinya sudah sangat lengkap. Kasus ini sudah sangat terang benderang. Pemeriksaan para saksi-saksi kunci termasuk mantan wapres Jusuf Kalla dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar sudah sangat cukup. Berubahnya status korupsi Century dari penyelidikan menjadi penyidikan dan kemungkinan Budiono dan Sri Mulyani jadi tersangka ini adalah langkah maju. Namun, ada upaya sementara pihak yang mencoba menghalang-halangi penyelesaian kasus korupsi Century yang sudah hampir 4 tahun diproses ini. Pihak utama yang bermaksud mencegah dan menghalangi proses hukum kasus korupsi Century ini adalah Tempo, Partai SRI, LSM sosialis liberal. Ketika terjadi kesalahpahaman antara pimpinan KPK dan Polri, kelompok-kelompok ini diduga menunggangi dengan segala cara agar konflik ini membesar. Sudah jadi rahasia umum mengenai hubungan dan keterkaitan elit-elit TEMPO dengan politisi sosialis liberal. Sudah terjalin lama.

Tempogate. TEMPO sebagai bagian kelompok Jenggala, membela mati-matian Arifin Panigoro. Sejak berafiliasi dengan geng Jenggala, pemberitaan Tempo cenderung berpihak. Pada masa transisi 1998 - 2004, pemberitaan Tempo fokus membongkar kasus di perusahaan yang menjadi donatur partai lain. Tapi pengusaha yang beralih donasi ke Partai Demokrat, tidak dihajar oleh Tempo. Apa pernah Tempo membongkar skandal Lippo, Sinarmas atau lainnya pada periode tersebut? Not at All. Tempo juga tidak pernah partisipasi aktif dalam memongkar pemutihan pajak Paulus Tumewu oleh Sri Mulyani. Tempo sempat membongkar kasus pajak Asian Agri, tapi begitu Asian Agri ikutan donasi ke Demokrat, Tempo sunyi. Malah rumor yang beredar, Tommy Winata yang pernah sengketa dengan Tempo pun akhirnya membeli saham Tempo (TMPO) di Bursa Efek. Bambang Hari Murti yang sempat dipenjara gara-gara berani lawan Tommy Winata pun akhirnya dibebaskan setelah 'berkongsi. Pada kasus IPO Krakatauu Steel, Tempo juga bela mati-matian kepentingan Mustafa Abubakar dan SBY. Harga IPO Krakatau Steel yang semua analis, media dll dikatakan terlalu murah, Tempo satu-satunya media yang bilang harga IPO KS wajar. Pertanyaannya kemudian adalah kenapa Dewan Pers diam saja melihat keberpihakan TEMPO pada kubu Boediono-Sri Mulyani? Karena, Bambang Hari Murti (eks Pimred TEMPO) sekarang jadi petinggi Dewan Pers. Itulah sebabnya, TEMPO bisa seenak udelnya bela mati-matian Boediono dan Sri Mulyani dalam kasus Century. Keberpihakan TEMPO pada kepentingan pemodal asing perlu diwaspadai, TEMPO telah jadi kaki tangan asing via Boediono - Sri Mulyani. Akhirnya kita semua bisa menyadari kenapa TEMPO juga menjadi media yang sangat mendukung kenaikan BBM. Seperti kita tahu, kenaikan harga BBM merupakan salah satu pengejawantahan Deregulasi Keuangan yang dirancang Sri Mulyani.

Tempo diorder untuk menghancurkan karakter AU?. Dari sekian banyak media yang paling santer memberitakan Anas Urbaningrum, Ketum Partai Demokrat dan Kasus Hambalang hanyalah TEMPO. Menelisik cara TEMPO membunuh karakter Anas Urbaningrum, sepertinya merupakan pesanan politisi hitam dalam kasus Hambalang. Setiap investigasi kasus Hambalang oleh TEMPO sangatlah berarti. Ini kasus besar yang kuat diduga sarat manipulasi. Kuat diduga manipulasi Hambalang melibatkan kader Partai Demokrat dan anggota DPR lintas partai. Tulisan TEMPO soal Hambalang, seperti liputan lain terkait Anas, mengandung framing menyudutkan Anas. Hanya Anas tanpa pelaku lain. TEMPO membangun narasi bersandar pada penuturan Nazaruddin terkait pertemuan 4 orang: Nazar, Anas, Ignatius dan Joyo Winoto. Pertemuan pada 2009 yang dikisahkan Nazar disebutkan sebagai pertemuan penting untuk mengurus sertifikat tanah Proyek Hambalang. Pertemuan itu cuma dibenarkan Nazar seorang, namun dibantah tiga lainnya. Dengan alur rekontruksi, TEMPO menggiring pembaca untuk mempercayai Nazar bahwa Anas punya peran penting dalam menggolkan Proyek Hambalang. Pengurusan sertifikat itu, bahkan 'JIKA' Anas terlibat, adalah urusan pinggiran dan bukan substansi dari Proyek Hambalang. Hambalang bukan proyek baru. Ini proyek sejak 2004, ketika Kementrian Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh Adhyaksa Dault. TEMPO sendiri menulis penentuan lokasi, pembebasan tanah & pengurusan sertifikat Proyek Hambalang sudah dilakukan sejak 2004. TEMPO juga menulis tanah Hambalang itu tanah milik negara, tapi pengurusan sertifikatnya 5 tahun terkatung, yang buat proyek menjadi tertunda. TEMPO pernah menerbitkan tulisan yang menyatakan bahwa tanah Hambalang sebelumnya adalah milik keluarga cendana. Namun, TEMPO tidak lagi menyinggungnya hingga kini. Tanah Hambalang diketahui adalah milik Probosutedjo. Tanah Probosutedjo itu, lalu di tukar guling dengan tanah Negara yang berada di kawasan Ragunan. Namun, meski tukar guling terjadi, anggaran pembelian tanah tersebut tetap dikucurkan. Jika tanah Hambalang MILIK NEGARA, dan proyek pemerintah tertunda, di mana letak kejahatan mempercepat proses sertifikasi? Penerbitan sertifikat tanah Hambalang, masuk kedalam program 100 hari pemerintahan SBY-Boediono. TEMPO tak menjelaskan bagaimana Anas mempengaruhi penerbitan sertifikat Hambalang oleh Joyo Winoto, dosen pembimbing disertasi SBY. Masih ingat fakta ketika Nazar, Angelina Sondakh silaturahmi ke kantor Menpora? Ketika itu Nazar sempat singgung sertifikat tanah Hambalang, yang lalu di jawab Wafid belum selesai dan masih dalam pengurusan. Namun, pengurusan dan penerbitan sertifikat itu bukan hal paling esensial dalam Proyek Hambalang. Apa yang esensial? Tentang penggelembungan nilai Proyek Hambalang serta tendernya yang dimenangkan oleh BUMN Adhi Karya. Proyek Hambalang 2010 adalah milik Kementrian Pemuda Olahraga, pihak yang mengusulkan nilai proyek dan menyelenggarakan tender. Pada Januari 2010, Kemenpora (di bawah Andi Mallarangeng) usulkan kenaikan anggaran Proyek Hambalang menjadi Rp 1,5 triliun. Usul kenaikan 10x lipat anggaran dalam rapat kabinet, dari Rp 125M (di masa Adhyaksa Dault), disetujui Menkeu pada Desember 2010. Jika AU memang bersalah, TEMPO tinggal memaparkan kronologi penggolan sertfikasi tanah Hambalang, namun TEMPO tak pernah menjelaskan bagaimana Anas bisa berperan besar pengaruhi Andi Mallarangeng dan Menkeu untuk menggolkan Proyek Hambalang? Pada Kongres Partai Demokrat Mei 2010, Anas mengalahkan dua pesaing utama, Marzuki Alie (kini Ketua DPR) dan Andi Mallarangeng. Nazaruddin menuduh kubu Anas menerima suap Rp 50 miliar dari PT Adhi Karya, lewat dirinya, unutk biayai pemenangan di Kongres padahal itu murni uang Nazar agar dia bisa bermain kaki di tiga calon. Jika benar Nazar jadi perantara suap Adhi Karya seperti ditulis TEMPO, dia kesal tender dimenangkan Adhi Karya, bukan Permai Group miliknya. Proses krusial sub-contracting Hambalang oleh Adhi Karya juga luput dari investigasi TEMPO karena terlalu asyik single-out keterlibatan Anas. Kesimpulan: banyak pertanyaan belum terjawab dalam tulisan TEMPO tentang Hambalang tapi TEMPO telah membingkai Anas sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Meski telah memeriksa puluhan saksi dan kumpulkan bukti, KPK sampai kini belum temukan keterlibatan Anas di Hambalang. Kabar terbaru dari internal TEMPO, TEMPO sempat meminta Rp. 20M kepada pihak Anas untuk menghentikan pemberitaan ke Anas. Apakah ini berkaitan dengan agenda anti Islam dari TEMPO? Kebetulan AU adalah tokoh potensial dari kalangan Islam di 2014. Apakah ini mengancam eksistensi serangan anti Islam agar pihak-pihak anti Islam bisa memilih penguasa yang mampu melegalkan usaha mereka? Menghentikan berbagai macam peraturan yang ditegakkan umat Muslim di negaranya dengan dalih tak sesuai dengan hak-hak manusiawi? Penghasilan dari iklan tampaknya tak cukup untuk memelihara keberadaan TEMPO yang sedang bangkrut, sehingga mereka menghamba kepada pihak-pihak yang mampu memberi nafas segar bagi mereka. TEMPO kini sudah tak memiliki independensi sebagai media.

Penggulingan NU dan "tunggangan" menuju 2014?. Dulu, TEMPO menjadi media simbol perlawanan terhadap rejim orba yang otoritarian. Namun kini TEMPO bukan sebagai pilar keempat demokrasi, sebab 3 pilar lainnya juga sudah mending berjalan ketimbang dahulu. Berangkat dari teori umum komunikasi, selalu saja agenda setting yang bisa jadi itu hidden (tersembunyi) atau sudah jamak lumar di ketahui publik. Jika itu agendanya adalah kapitalisme TEMPO sendiri, maka anda bisa mencari berapa jumlah oplahnya saat ini, apakah masih menjanjikan bagi sebuah perusahaan besar? Namun sumber kapital tidak hanya dari itu, banyak pihak tentu berani membayar mahal untuk beberapa halaman, apakah untuk kepentingan bisnis, promosi atau bahkan politik. Lantas mengapa TEMPO sering memuat berita soal algojo 1965, dan fokusnya adalah Anshor dan NU? Pertanyaan berikutnya yang bisa diajukan adalah : Siapa yang akan dapat keuntungan dari isu yang diberitakan? tentu banyak sekali yang bisa dieksplor. Tetapi momentum 2012 adalah dapat dikaitkan dengan suksesi 2014. Apa masih lama? Oh tentu tidak, 2 tahun itu waktu mepet untuk menggelindingkan, menggiring dan menembak ke gawang dan GOL. Maka dengan jatuhnya citra NU, maka peluang untuk menjadi orang nomor 1, diharapkan akan semakin sulit, apalagi jika isu itu kemudian sampai internasional, hancurlah umat Islam. Lantas apa hubungannya dengan 2014? Jelas. Tempo perlu bos besar untuk tetap hidup. Siapa yang diuntungkan? Siapapun yang memegang kendali Tempo. Apakah Boediono, Sri Mulyani for 2014? Atau Mahfud MD yang dekat dengan Sri Mulyani? Bisa juga para bos besar seperti Aburizal Bakrie atau mungkin Calon dari "abdi dalem" pemerintahan. Bersambung.

Rindu Satire Itu

Posted: 28 Dec 2012 11:56 AM PST

Sahabat Pena Luar Pertamaku

Posted: 28 Dec 2012 11:56 AM PST

OPINI | 29 December 2012 | 02:41 Dibaca: 10   Komentar: 0   Nihil

Waktu SMA dulu saya tertarik dengan persahabatan pena. Saya ingin punya banyak teman dari mana saja. Saya suka baca majalah Sahabat Pena yang diterbitkan kantor pos waktu itu. Disana kita bisa menemukan profil-profil mereka yang sama-sama mencari sahabat pena.  Saya sempat memiliki sahabat pena dari Maluku, Lampung, dan sebagainya. Kami berbagi kisah lewat surat. Waktu itu internet belum populer seperti sekarang.

Ketika saya mulai mengenal internet, saya  yang waktu itu tertarik dengan semua hal berbau Jepang sering surfing di internet untuk mencari teman orang Jepang selain berguru pada dua orang Jepang sukarelawan JICA. Entah darimana saya lupa mendapatkan alamat situs www.happygold.com. Disanalah saya menemukan sahabat pena luar saya yang pertama.

Namanya Eugene. Dia dari Taiwan. Saat itu dia masih SMP.  Usianya Empat tahun lebih muda dari saya tapi dia berbahasa Inggris lancar sekali. Kami pun berteman. Saya bilang saya tidak punya komputer dan internet di rumah jadi saya mengusulkan untuk saling berkirim surat. Dia setuju. Sebulan kemudian saya menerima surat pertamanya.  Amplopnya biru. Tulisan tangannya bagus sekali. Rapi  dan berdiri jelas tiap huruf sehingga mudah dibaca dengan bentuk-bentuk huruf yang menarik.

Dia pandai menggambar. Di setiap suratnya dia selalu menuliskan emoticon yang lucu-lucu dengan gambar-gambar yang lucu pula.  Dia bercerita kalau di Taiwan dia sering menemui orang Indonesia yang berprofesi sebagai PRT.  Dia tanya kenapa pemerintah Indonesia melakukannya?. Di lain surat dia menuliskan pengalamannya menonton konser musik khas Indonesia yang dipertontonkan mahasiswa dari sebuah universitas di Bandung. Dia bilang dia suka sekali musik Indonesia yang khas dengan angklungnya.

Saya pernah tanya kenapa namanya memakai nama Barat. Dia bilang dia punya nama Cina tapi karena dorongan kemoderenan, ibunya memberinya nama Barat yang pelafalannya tidak jauh beda dari nama Cinanya katanya. Eugene, gadis cantik berwajah oriental dengan kacamata itu adalah sahabat pena pertamaku dari luar.

Suatu hari pada ulang tahun saya, dia mengirim e-card yang lucu. Sampai sekarang saya selalu menggunakan situs e-card ini untuk berkirim selamat ulang tahun,  dan perayaan-perayaan lainnya.

www.123greetings.com

Mengunjunginya saat itu merupakan hal yang mustahil tapi sepertinya sekarang saya bisa mewujudkannya.

Siapa yang menilai tulisan ini?

Mati Suri dan Gagalnya Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Posted: 28 Dec 2012 11:56 AM PST

Di Indonesia permasalahan penegakkan hukum adalah merupakan hal tersulit yang harus diwujudkan, disamping mencapai tujuan-antara (Kepastian Hukum, Asas Manfaat dan Rasa Keadilan); dalam konteks pidana, tujuan terdekat dari hukum pidana adalah memperbaiki si pelaku.

Tidak jarang terjadi konflik diantara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Jikalau kita hanya berpegang kepada kepastian hukum maka keadilan atau kemanfaatannya akan menjadi korban. Sebaliknya jika kita terlalu berpegang kepada kemanfaatan, maka keadilan dan kepastian hukum yang dikorbankan, dan akan terjadi begitu terus selanjutnya.

Dalam menjatuhkan vonis/putusan; seorang hakim pada sistem peradilan Indonesia; ketiga unsur tersebut di atas merupakan harus dipadukan dan dirumuskan dalam suatu vonis/putusan.

Kemudian untuk mengamati fenomena dalam sistem peradilan Indonesia; yang manakah dari ketiga unsur tersebut yang menjadi fokus utama? Kita harus secara langsung melakukan studi penelitian hukum terhadap vonis/putusan.

Dalam pembahasan awal ini penulis mengambil kasus delik pidana yang sempat menjadi hot-news dan booming di Indonesia; yakni perkara àsusila Nazril Irham Noah alias Ariel Peterpan.

Terlihat dalam putusan tersebut; bahwa lembaga peradilan Indonesia fokus terberat adalah terletak pada asas manfaat; yakni memberikan pembelajaran kepada segenap masyarakat Indonesia. Dengan kata lain untuk menimbulkan efek jera (juga memperbaiki pelaku) kepada agar calon dan/atau bibit-bibit pelaku sejenis.

Namun pada kenyataannya ternyata tujuan tersebut tidak tercapai; terlebih dalam pembelaan yang dibuat dalam bentuk tulisan tangan dan dibacakan sendiri di persidangan tertanggal 13 Januari 2011 yang pada intinya:

"Bahwa terdakwa keberatan apabila dikatakan tidak menyesali perbuatan ini, karena sebenarnya terdakwa akan berusaha untuk bersabar dalam menghadapi perkara ini".

Tujuan lembaga peradilan terlihat GAGAL tercapai; dikarenakan sekeluarnya terpidana perkara àsusila dimaksud ternyata; malah membuat sosok dirinya ibarat BAK SEORANG PAHLAWAN YANG BARU PULANG BERTEMPUR DARI MEDAN PEPERANGAN! Fenomena ini membuat seakan membuat terpuruk citra lembaga peradilan; menggalang simpati kepada terpidana bahwa dirinya adalah sebagai korban dari tirani dan kesewenang-wenangan hukum!

Terlepas dari kasus àsusila Nazril Irham Vokalis Grup Band Noah alias Ariel Peterpan (dahulu Grup Band Peterpan); dalam perkara pidana lain, sukses tidaknya tujuan pemidanaan dalam sistem hukum Indonesia terlihat dari hasil efektivitasnya dari sisi waktu pasca vonis/putusan suatu perkara pidana tersebut.

Dalam hal ini misalkan perkara narkotika; hukuman berat yang ditimpakan kepada terpidana pelaku perdagangan narkotika adalah hukuman mati. Disini dapat kita amati; ternyata pasca vonis/putusan hukuman mati salah seorang pemilik pabrik ekstasi dikawasan Cibubur, terlihat lalu-lintas perdagangan narkotika di tanah air tidak berkurang, hal ini tercermin dengan munculnya pemberitaan-pemberitaan di televisi lokal tanah air; disini dapat kita ambil suatu kesimpulan ternyata asas manfaat yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan mampu meredam dan/atau mengurangi calon pelaku tindak pidana sejenis ternyata tidak efektif!

Suatu cita/tujuan ideal dari asas manfaat yang tertuang dalam vonis/putusan selain secara eksplisit kepada si pelaku; asas manfaat lain yang diharapkan adalah menimbulkan rasa "Sadar Hukum" kepada segenap rakyat Indonesia; namun ternyata yang didapatkan adalah hanya "Takut Akan Hukum".

Sadar Hukum dan Takut Hukum adalah sebuah dimensi yang serupa namun pada dasarnya adalah sangat jauh berbeda apabila kita maknai secara mendalam; sebagai contoh, penulis mengambil sebuah ilustrasi tayangan iklan salah satu produk rokok yang dahulu pernah ditampilkan di televisi lokal tanah air; ada seorang pengemudi yang hendak melakukan putaran balik arah pada suatu titik yang ada tanda rambu larangan, setelah mengamati tidak ada petugas lalu-lintas didaerah situ; si pengemudi melakukan pelanggaran terhadap rambu tersebut; namun ternyata ada seorang petugas yang menyamar dengan kamuflase pepohonan, saat dihentikan petugas dan bertanya "kamu tidak lihat ada larangan?" tapi dijawab "lihat Pak, tapi saya tidak tahu / tidak lihat ada Bapak!"

Disini terlihat suatu sindiran sinis kepada keadaan dan kondisi hukum di Indonesia; rasa "Takut Akan Hukum" yang lebih besar dan dominan daripada rasa "Sadar Hukum" itu suatu gambaran keadaan hasil yang diperoleh dari sistem peradilan Indonesia; ternyata apa yang dicitakan oleh lembaga peradilan Indonesia tidak berjalan sesuai pengharapan.

Artinya seseorang calon pelaku pelanggaran dan/atau kejahatan sebenarnya tidak tertanam rasa "Sadar Hukum" dengan kata lain akan melakukan hal tersebut apabila ada kesempatan / tidak diketahui; artinya peradilan Indonesia GAGAL mencapai/menciptakan tujuan ideal tersebut!

Belajar dari pengalaman orang lain; adalah sebuah peribahasa bijak yang tidak pernah pupus tertelan kemajuan jaman dan sang waktu.

Berbicara personafikasi negara dalam mempelajari pengalaman orang lain; Indonesia pada intinya adalah pengguna sistem hukum eropa kontinental (kodifikasi hukum) dengan sedikit sentuhan anglo-saxon (yurisprudensi); namun terlepas dari penggunaan kedua sistem hukum tersebut; sebenarnya Indonesia bisa melakukan studi banding kepada sistem peradilan pidana negara lain "DILUAR" kedua sistem hukum tersebut.

Berbicara terkait pelaksanaan kekuasaan kehakiman dalam hal peradilan menjatuhkan vonis/putusan; merupakan sebuah topik yang selalu menarik untuk diperbincangan dan tidak akan ada habisnya.

Dalam perkara pidana lain; misalkan pembunuhan; sebenarnya Indonesia bisa belajar dan bercermin pada Saudi Arabia; para pembaca yang budiman tentunya harus menyingkirkan tudingan fanatisme ke penulis (saya) terkait unsur SARA (jangan menganggap penulis/saya adalah seorang yang fanatik dan cinta kepada konsep religius ke-Islam-an sistem hukum Negara Saudi Arabia), karena konseptual inti dari tulisan ini adalah berbicara hukum dari kacamata hukum dan bukan berbicara hukum dalam sudut pandang yang terkait SARA.

Dalam sistem peradilan Saudi Arabia menggunakan dasar hukum yang berbasis pada Syari'at Islam yang mengatur seluruh sendi-sendi dalam kehidupan dan bermasyarakat warga negaranya.

Didalamnya terisi berbagai penyelesaian permasalahan melingkupi seluruh aspek kehidupan bernegara dan masyarakat yang merupakan panduan menyeluruh, total dan sempurna.

Mengutip tulisan dari http://www.scribd.com/doc/19428999/Sistem-Peradilan-Dalam-Islam:

Sumber-sumber Hukum Islam:

a) Al-Qur'an

Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman (Saba' QS 34:28). Sebagai sumber Ajaran Islam juga disebut sumber pertama atau Asas Pertama Syara'. Al-Quran merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al-Quran dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al-Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.

b) Al-Hadist

Al-hadist adalah perkataan dan perbuatan dari Nabi Muhammad. Hadits sebagai sumber hukum dalam Agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur'an.

c) Ijtihad

Ijtihad adalah sebuah usaha untuk menetapkan Hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad telah wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang suatu hukum namun hal-hal ibadah tidak bisa di-ijtihadkan.

Ada 4 (empat) kategori hukuman dalam sistem peradilan Islam, yaitu:

1. Hudud. Hak Allah SWT, seperti perbuatan zina (100 cambukan), murtad (hukuman mati).2

2. Al-Jinayat. Hak individu, dia boleh memaafkan tindak kejahatan seperti pembunuhan, kejahatan fisik.2

3. At Ta'zir. Hak masyarakat, perkara-perkara yang mempengaruhi kehidupan masyarakat umum sehari-hari seperti pengotoran lingkungan, mencuri di pasar.2

4. Al-Mukhalafat. Hak negara, perkara-perkara yang mempengaruhi kelancaran tugas negara misal melanggar batas kecepatan.2

Yang menarik untuk dibahas dalam keterkaitan sistem pemidanaan Saudi Arabia terkait tindak kejahatan adalah Al-Jinayat sebagaimana diuraikan dalam kutipan di atas.

Dalam hal ini seseorang/keluarga yang dirugikan (keluarganya dalam hal perkara pembunuhan) mempunyai hak untuk memaafkan terdakwa atau menuntut ganti rugi atas tindak pidana tersebut.

Sebut saja sebuah perkara pembunuhan seorang TKW bernama Darsem yang mengaku membunuh secara sengaja untuk mencegah aksi bejat majikannya pada Desember 2007 silam.

Sidang pengadilan di Riyadh, pada 6 Mei 2009, menjatuhkan vonis hukuman pancung bagi Darsem. Namun, ia lolos dari eksekusi mati setelah mendapat pengampunan dari keluarga korban, ahli waris korban diwakili Asim bin Sali Assegaf bersedia memberikan maaf (tanazul) kepada Darsem dengan kompensasi uang diyat (ganti rugi atau santunan) sebesar 2 juta Real, atau sekitar Rp 4,7 milyar, yang dapat dicicil dalam jangka waktu enam bulan.

Pembahasan ini dengan catatan notabene dan dalam tanda-kutip "tidak membahas sisi alasan si Darsem melakukan pembunuhan" namun dari sisi sistem pemidanaan Saudi Arabia yang pada intinya berhasil memberikan asas manfaat kepada warga negaranya; baik kepada keluarga korban, yang dalam hal ini adalah sebagai penentu utama terkait vonis/putusan yang akan dijatuhkan, yang dalam hal ini terbunuh adalah kepala keluarga sebagai penopang dan pencari nafkah keluarga tersebut, tentunya uang diyat/ganti rugi santunan tersebut bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan; ataupun kepada warga negara dan/atau penduduk Saudi Arabia yakni memberikan efek jera yang memunculkan kesadaran hukum dan tidak hanya takut akan hukum; karena sejumlah uang tersebut adalah sulit untuk didapatkan; tentunya keluarga korban jugalah yang menentukan besaran jumlah uang diyat dimaksud; sekali lagi terlepas dari pembahasan alasan si Darsem melakukan bela diri, tentunya akan lebih memberikan pembahasan yang lebih panjang lebar lagi.

Sebagai ilustrasi lain agar pembahasan terkait perbandingan hukum pidana ini lebih mengena dan tepat sesuai porsinya; penulis akan mencoba membawa sistem pidana Saudi Arabia ini berbeda dari pembahasan terkait studi kasus pembunuhan Darsem di atas.

Menurut hemat penulis; kasus lain yang bisa diterapkan sistem denda terkait perbuatan pidana dalam hal kasus pidana di Indonesia adalah kasus TiPiKor; memang kasus TiPiKor di Indonesia menerapkan sanksi kumulatif antara Pidana Penjara PLUS Denda! Namun besaran denda yang dijatuhkan dalam vonis/putusan hakim tidaklah sebanding dan tidak menimbulkan efek jera; sebagai contoh: kasus korupsi sebesar Rp100Milyar Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ATP yang dijatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim PLUS denda sebesar Rp200juta subsider 6 bulan kurungan.

Tentunya besaran jumlah denda yang dijatuhkan sebesar Rp200juta tidak sebanding dengan nilai Rp100Milyar tersebut; yang tentunya TIDAK akan membuat efek jera kepada CALON-CALON PELAKU TiPiKor sejenisnya; tentu lain halnya jika jumlah nominal denda yang dilakukan sebesar nilai Rp100Milyar juga tentunya akan mengurungkan niat para kejahatan kerah putih melakukan perbuatan serupa, terlebih penulis adalah salah seorang yang menolak adanya hukuman mati di Indonesia; baik wacana hukuman mati bagi para koruptor ataupun perkara pidana lain seperti pembunuhan ataupun tindak pidana lainnya.

Karena suatu perbuatan pidana bukan hanya disebabkan adanya niat dari pelaku; namun faktor adanya kesempatan juga merupakan potensi pemicu terjadinya perbuatan pelaku; dalam hal kasus TiPiKor tentunya calon pelaku akan mengurungkan niatnya apabila tahu vonis yang akan dijatuhkan selain penjara juga denda sebesar nominal rupiah yang di korupsi olehnya.

(irwan_se_sh@yahoo.com)

Fiat Justitia Ruat Caelum

Merengkuh Keadilan tanpa landasan moral, etika dan integritas, adalah perjuangan hampa tanpa hasil. Menjadi sangat sulit untuk menapak diatas jalan-jalan kebenaran yang penuh kendala.

Berkunjung Ke ‘Makam’ Erianto Anas

Posted: 28 Dec 2012 11:56 AM PST

Saya baru saja menaburkan 'bunga' diatas 'pusara' Erianto Anas. Mengapa saya harus taburkan bunga diatas makam orang yang mengaku dirinya adalah setan ?  Sebab saya kembali teringat dengan sosok yang pernah akrab dengan saya waktu itu, ketika dia sempat mendulang popularitas sebagai kompasianer paling kontroversial yang pernah ada di Kompasiana. Bagaimana tidak ? Erianto Anas yang juga dipanggil Ernas atau EA itu, dianggap sebagian orang sebagai penebar aliran sesat.

Erianto Anas dalam kenangan saya adalah seorang yang berprofesi sebagai guru tapi yang jelas bukan guru agama.  Bila  dibaca dari semua tulisannya, orang tak kan pernah menyangka bahwa dia adalah seorang pendidik. Memang sih, apa yang tertulis, tidak serta merta mencerminkan apa profesi penulisnya. Tapi uniknya, dia seolah-olah membuat sebuah fenomena baru didalam cara pandang terhadap konsep ke-Tuhanan.

EA pernah 'hidup' sekitar 1,5 tahun lalu, yang sebelumnya sempat dikabarkan 'mati' karena akunnya dibunuh oleh Admin Kompasiana. Tapi sesungguhnya yang terjadi hanyalah sebuah kisah pembunuhan karakter dunia maya, akibat misunderstanding antara EA dan Admin. Meski telah berulang kali dibunuh, EA pun masih bisa hidup lagi, dengan berubah wujud, seperti bangsa Jin yang dengan mudah menjelma dan menyerupai apapun sesuai keinginannya.

Erianto Anas juga sudah putus urat kemaluannya, sebab sebegitu banyak orang yang mengomentari artikelnya dengan cacian dan kata kata yang tidak pantas, tapi tetap saja dia tak mau berhenti dan justru makin melaju dengan memproduksi tulisan tulisan yang rada rada 'ngawur' Sayapun sringkali confuse dan terkecoh ketika membaca beberapa tulisannya yang bila sepintas dibaca, rasanya ingin naik pitam saja. Sebab, kalimat kalimat yang digunakannya selalu dicampur dengan kata kata yang seolah melecehkan ajaran dan kaum beragama.Tapi EA pun menolak bila dia disebut sebagai seorang Atheis, dan anehnya disaat yang sama, diapun masih saja konsisten melansir tulisan tulisan yang mencederai perasaan sebagian muslim yang tidak bisa menerima apa yang ingin disampaikannya.

Saya hanya bisa menemukan sisa sisa artefak peninggalan EA ini yang telah terkubur didalam salah satu makamnya. Fosil tulisan terakhir EA yang sempat saya temukan adalah berjudul  "Inilah Dosa Terparah dari Pemeluk Agama" , yang cara penyampaiannya juga sudah jauh lebih 'santun' bila dibandingkan artikel artikel terdahulunya.

Saya teringat ketika pertama kali membaca artikel terdahulunya yang sungguh sangat bertentangan dengan pendapat umum dalam memandang konsep ke-Tuhanan. Sayangnya, brankas arsip tulisan tulisan lamanya itu sudah tidak bisa lagi saya temukan, mungkin juga sudah dimusnahkan dan jadi 'abu', karena banyak yang mengkhawatirkan dapat menggiring opini publik yang salah dalam menafsirkan pemahaman terhadap ajaran agama.

Saya rasa, EA ini mengidap kelainan kejiwaan, bila dilihat dari caranya menghadapi publik yang terus menyerang pendapatnya. Tapi kelainan jiwanya itu unik juga, sebab bagi saya EA bisa memberi inspirasi anomali. Untuk memahami apa yang sesungguhnya ingin disampaikan EA lewat tulisannya, perlu melepaskan sejenak segala apa yang pernah kita pahami sebelumnya, seraya berintrospeksi diri, agar bisa nampak wujud dari substansi yang tersirat dalam tulisannya tersebut.

Hingga kini, tanda tanda kemasyhuran Erianto Anas masih bisa diukur dengan mengetikkan namanya pada mesin pencari Google, yang terindeks sebanyak 70.000 lebih artikel didunia maya yang memuat teks namanya.

Rest In Peace, EA

Ini nih: Bahaso Palembang (Baso Plembang)

Posted: 28 Dec 2012 11:56 AM PST

Apo kabar dulur-dulur galo-galo? Baek-baek bae kan hehehehe?. Kalo sehat syukur alhamdullilah, nah amen saket jangan lupo minum obat samo ke dokter, amen belom sembuh jugo cepet-cepet la ke rumah saket, amen la ke rumah saket mase sakit jugo, nah dak dak tau lagi aku mak mano itu hehehehe.

1356722624462375026

Masjid Agung Sultan Mahmud Badarrundin I di Kota Palembang

Kalu dipeker-peker dak teraso ye beberapo hari lagi taon 2012 la nak abes. Aq nak ngucapke dulu selamat tinggal taon 2012 samo selamat taon baru 2013. Ngomong-ngomong di mano kamu nak ngerayake malam taon baru agek? di pucuk proyek ampera sambil makan pempek gendum apo? Apo mendep di rumah bae? hehehehe. Mugo-mugo bae di taon yang baru, taon 2013, kito-kito ni dienjuk kesehatan dan banyak-banyak kesuksesan aaaminnn, yang punyo harapan semoga harapannyo tercapai, yang banyak utang utangnyo lunas hehehehe, yang nak nambah bini semoga…, nah yang ini jangan, bahayo gek hehehehe.

Weh weh weh bahasa planet mana ini? Bingung atau pada sudah pada tahu ini bahasa apaan? Kalau belum tahu, saya kasih tahu deh, mau tau mau tau? mau tau aja atau mau tau banget? hehehehe. Ini ni yang namanya bahasa Palembang (Baso Plembang), bahasa tanah kelahiran saya. Bahasanya hampir mirip dengan Bahasa Indonesia, biasanya akhiran a diganti menjadi o, contohnya seperti di mano menjadi di mano, apa menjadi apo, siapa menjadi siapo, namun nggak semua akhiran a menjadi o ya, tapi kira-kira begitulah pokonya hehehehe.

Balik lagi ke bahasa Palembang, entah dapet wangsit dari mana hehehehe, ya buat-buat iseng-iseng aja kali ua, saya kepikiran kayaknya seru juga nih kalo memposting tulisan dengan menggunakan bahasa daerah untuk posting terakhir di tahun 2012. Lalu saya pikir-pikir bahasa mana nih yang "seru" buat di posting nanti. Karena saya pernah merasakan hidup nomaden alias berpindah-pindah, saya lumayan menguasi berbagai bahasa daerah. Saya menguasai beberapa bahasa daerah seperti Bahasa Palembang (pastinya karena saya adalah orang Palembang asli hehehehe), Bahasa Jambi (Bahasa Jambi mirip-mirip dengan Bahasa Palembang, perbedaannya hanya dilogat saja), dan bahasa Sunda. Bicara soal Bahasa Sunda, kemampuan bahasa Sunda saya boleh dikatakan baru berada di level beginner hehehehe, belum bisa bicara dengan bahasa Sunda dengan baik dan benar, tetapi kalo diajak orang ngomong pake bahasa Sunda minimal saya ngerti lah hehehehe.

Nah sekarang saya coba posting tulisan dengan Bahasa Palembang (Bahaso Plembang) ya. Saya coba share pengalaman saya bermain futsal dengan temen-temen satu kostan saya. Jadi mak ini ceritonyo, la masuk Baso Plembang ini, siap kela kamus amen kamu dak ngerti hehehehe.

Kemaren ari tu kan libur panjang empat hari, libur natal samo cuti bersama, katek angin katek ujan tibo-tibo ado tawaran maen futsal dari budak bawah kostan aku. Kostan aku ni pacak dikatoke temasuk kostan elit la, luasnyo selebar lapangan bola, duo tingkat, fasilitas lengkap hehehehe, idak oi ngolake bae. Jadi yang ngekost di sini banyak, ado mahasiswa, ado yang la begawe, ado yang nak baru nyari gawe, pokonyo banyak lah dak keruan lagi siapo-siapo bae hehehehe. Saking banyaknyo wong yang tinggal di sini, kami dak begitu kenal dengan penghuni kostan laennyo kecuali kawan-kawan aku sesamo mahasiswa. Kebeneran kami-kami ini tinggal di lantai duo. Nah anak yang punyo kostan ini kebetulan mase budak mudo jugo, budak inilah yang punyo ide maen futsal. Katonyo mak mano kalu minggu sore kagek kito betandeng futsal antara budak bawah samo pucuk, itung-itung pertandingan persabatan samo nyari keringet hehehehe. Waktu itu kami langsung bae ngiyoke, langsung setuju, biasola budak lanang amaen ditantang langsung nak manas tula bawaan hehehehe, itung-itung ngadu ilmu, apolagi budak-budak lantai duo ni pacak dikatoke gilo bola galo wongnyo, janganke maen sore, maen futsal tengah dalu lagi jadi kalu lagi sakau futsal hehehehe.

Singkat cerito Minggu pagi, dak sabar lagi nunggu sore, dak tetahan lagi nak maen futsal hehehehe, biasola budak mudo dak sabaran hehehehe. Pas nak la deket jam limo sore, kami bekumpul di gazebo bawah kostan, dak taunyo la betungguan lamo, cuma enam wong yang pacak maen, tigo budak pucuk samo tigo budak bawah, ai gilo nian ini madai kostan sebesak ini ilang galo wongnyo. Angan-angan tadi pertandingan seru samo panas, la siap ngeluarke skill yang ku pelajari dari youtube hehehehe, eh dak taunyo cuma enam wong yang pacak. Idak ilang akal, kami telpon ni galo kawan yang galak maen futsal, sialnyo dak katek yang biso hari itu. Nah ini namonyo rusak sekaset, pacak mati di tengah lapangan ini, lapangan sebesak idak maen cuma wong enam hehehehe. Tigo lawan tigo, duo maen, sikok kipper berarti, ai bukan futsal ini namonyo, maen basket 3on3 ini hehehehe, nah ini baru dikatoke kacau.

1356722696894195804

3on3 futsal

1356722755734649148

30n3 futsal

Semangat membara mae futsal jadi turun gara-gara kurang wong, nah lapangan futsal la di booking samo la di DP pulok, dak lemak nak dibatalke. Dak papola sekali maen futsal 3on3, jadi jugo hehehehe. Lapangan futsalnyo persis di seberang jalan depan kostan kami, jadi cukup jalan kaki bae ke TKP. Kami mesen lapangan yang rumput sinstesis, jarang-jarang maen di rumput, biasonyo maen di semen, sekali maen di rumput kurang wong hehehehe. Awalnyo bingung jugo nak maen tigo lawan tigo apa nak nendang-nendang bola bae. Lucunyo waktu itu cuma kami berenam bae yang ado di situ, maksud hati kalo ado wong laen nak ngajak ngadu, nah ini baru dikatoke kacau nian hehehehe, ke mano oi antu-antu futsal ini ye hehehehe. Abes pemanasan disepakati maen tigo lawan tigo, duo maen sikok kipper, lapangan sebesak idak, laju pecak wong gilo kami berenam waktu itu hehehehe. Maenyo jugo dak terlalu serius, banyakla ketawonyo samo istirahatnyo hehehehe. Capek berenti, trus lanjut lagi hehehehe. Dak tekeruan lagi berapo gol yang dicetak.

Saking capeknyo badan rasonyo babas bingkas, abes maen futsal biaso lah ngobrol-ngobrol dak jelas samo minum-minum minuman dingin. Dak taunyo budak bawah ngajak lagi maen futsal minggu depan, katonyo minggu depan pasti ramen budak soalnyo idak libur panjang. Nah budak ini dak kapok-kapok caknyo, payo-payo bae uji kami hehehehe.

Nah kira-kira seperti itulah pengalaman kami yang boleh dikata gagal bermain futsal hehehehe. Ngomong-ngomong pada ngerti nggak nih maksud ceritanya dalam Baso Plembang? hehehehe, sekian.

Salam Pempek Kapal Selam,,

Adsense Content. bottom of article

0 komentar:

Posting Komentar