Adsense Link 728 X 15;

Kompasiana

Posted by Sri Rejeki Kamis, 12 Juli 2012 0 komentar
Adsense Content. recommended 336 X 300

Kompasiana


Kesalahan yang Efektif dan Efisien

Posted: 12 Jul 2012 11:20 AM PDT

Dua kata ini sering diucapkan secara beriringan: efektif dan efisien. Tentu punya makna yang berbeda, tapi dalam penggunaannya sering keliru. Sayangnya, kekeliruan ini pun terjadi pada berita-berita di media massa. Sesuatu yang seharusnya bisa dihindari.

Bila kita pergi dari Jakarta menuju Surabaya, maka dari sisi waktu akan lebih efisien jika kita menggunakan pesawat terbang ketimbang kereta atau kendaraan pribadi. Bila ada dua orang (X dan Y) pergi dari kota A menuju kota B, si X menghabiskan uang transport Rp 10 ribu dan si Y Rp 20 ribu, itu berarti biaya transport X lebih efisien ketimbang Y.

Dari ilustrasi sederhana di atas, dapat diambil kesimpulan makna efisien sangat terkait dengan jumlah sumber daya yang dipakai dalam mencapai sesuatu. Suatu pekerjaan dikatakan efisien bila mengasilkan sesuatu yang maksimal dengan sumber daya yang minimal. Sumber daya ini bisa berupa waktu, dana, maupun tenaga.

Pengertian di atas serasi dengan makna efisien dalam bahasa Inggris. Pada kamus online oxforddictionaries.com, efficient dimaknai sebagai achieving maximum productivity with minimum wasted effort or expense. Dalam makna kedua, tapi mempunyai pengertian yang mirip, efficient bermakna preventing the wasteful use of a particular resource.

Lalu, ketika seseorang diberi tugas dan dia bisa menyelesaikan dengan benar sebagaimana yang diperintahkan, itu artinya dia telah bekerja dengan efektif. Bila saya diminta pergi dari Jakarta ke Bandung, saya dikatakan efektif bila betul-betul sampai di Bandung, bukannya di Garut, Ciamis, apalagi Yogya. Successful in producing a desired or intended result. Itulah makna effective sebagaimana termaktub pada oxforddictionaries.com.

Nyatanya, penggunaan kata efektif dan efisien sering salah kaprah. Seharusnya yang dipakai adalah efisien, tapi yang digunakan adalah efektif. Saya sering menemukan hal tersebut dalam pembicaraan sehari-hari maupun pada pemberitaan media massa. Bila itu terjadi dalam suasana informal, saya agak maklum. Tapi jadi geli dan terganggu rasanya saat menemukan kesalahan itu terjadi di media massa.

Sekedar menyebut contoh, saya sertakan link berita berikut: http://news.detik.com/read/2012/07/10/184927/1962387/10/6-tps-di-perumahan-sunrise-garden-dijadikan-satu-lokasi-agar-efektif?nd992203605

Dalam badan berita dijelaskan tujuan penggabungan enam TPS adalah supaya biaya yang dikeluarkan lebih murah. Maka seharusnya judul berita tersebut adalah 'Enam TPS di Sunrise Garden Digabung Supaya Efisien'.

Berita lain dari portal berbeda agak mirip kasusnya. Silakan cek linknya: http://www.republika.co.id/berita/menuju-jakarta-1/news/12/07/11/m6z6qf-jk-tps-terlalu-banyak-jadi-tidak-efektif. Judul berita itu adalah 'JK: TPS Terlalu Banyak Jadi tidak Efektif'. Padahal akan lebih efektif bila judul tersebut berjudul 'JK: TPS Terlalu Banyak Jadi Tidak Efisien'. []

Menyongsong Pemilu/Pilkada 2012-2017

Posted: 12 Jul 2012 11:20 AM PDT

Artikel : Menyongsong Pemilu/Pilkada 2012-2017

Satu paket Undang-Undang Politik baru ,sebagai suatu terobosan yang telah mengantarkan Negara Republik Indonesia menuju jenjang babak baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia dan ikut serta "mencerdaskan kehidupan bangsa" .Sebagaimana yang kita ketahui dalam rangka menyongsong adanya Pemilu/Pilkada Periode 2012-2017 tahun ini,"untuk memilih dan siapa dipilih",atas oleh suara dari rakyat mencari calon pemimpin baru atas amanah seluruh rakyat Indonesia.

Bahwa atas dari adanya suatu pemilihan suara dapat ditentukan oleh dasar hukum yang berlaku dinegara.Dalam ketentuan,UU No.2/1999 tentang Partai Politik,UU No.3/1999 tentang Pemilihan Umum dan UU No.4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR,DPR dan DPD (uu susduk),sebagai awal menuju Negara yang demokratis ?,"bagaimana mau demokratis,bila tidak sepadan dengan adanya hak kesamaan,kesempatan dan perlakuan yang baik serta adil,namun juga untuk bebas berserikat dan berpendapat, mengenai apa itu demokrasi sosial dan demokrasi libertarian".

Demokratiskah nilai-nilai sosial itu ?

Konsep demokrasi sosial yang demokratis mungkin belum dikenal dengan cukup baik oleh Indonesia,dari nilai-nilai demokrasi sosial itu sebenarnya.Adalah suatu paham yang telah diakui oleh masyarakat internasional tentang hak-hak dasar yang telah dinyatakan atas 5 hak,antara lain ;hak sosial,sipil,politik,ekonomi dan kebudayaan.Hak-hak tersebut adalah bagian dari komponen demokrasi sosial yang tidak membedakannya dari pesaingnya,menekankan hak sipil dan politik,tetapi mengapa mengesampingkan hak-hak yang lainnya.

Apa sich ?,yang di ingingkan dalam Negara yang demokrasi atas tercetusnya sebuah kata-kata yang jurdil (jujur dan adil),apakah ini bisa menjadi menset komitmen perihal kebenarannya.Dalam periode tahun era rezim reformasi ini,mengeluarkan seperangkat paket undang-undang baru pemilu/pilkada yaitu;UU Pemda,UU Pemilu Kepala Daerah,dan UU Desa,yang merupakan perombakan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Dearah,yang masanya sudah dua kali mengalami perubahan.

Namun dipihak lain,sudah semestinya dan seharusnya DPR sudah mampu menyelesaikan RUU Pemda dengan secara secepat mungkin.Persoalan hal ini,mengingatkan atas perundang-undangan tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)2012.Untuk memilih calon pemimpin Daerah dan/atau Presiden.

Dalam arti cakupan itu tersebut yang kini cukup,terbatasnya atas rujukan yang sederhana,mengenai hal-hal proses penganggaran Daerah dan/atau Negara merupakan sebuah kendala bagi warga yang ingin memahami apa itu pernak-pernik penganggaran.Namun selain itu juga ,pada dimasa lalu,terhadap proses penganggaran begitu terkesan sangat rumit dan dengan penuh istilah.Dari teknisnya sehingga sangat jauh diluar kemampuan dan diluar jangkaun warga.

Kerancuan dalam anggaran !

Gagasan yang kami muat ini dibagi dalam tiga bagian atas adanya Pemilihan Kepala Daerah sebagaiberikut ;pemahaman dasar tentang anggaran,partisipasi warga,dan tahapan perencanaan anggaran Daerah (APBD) dan Negara (APBN).Dari keselurahan muatan ini,harus dapat dipertimbangkan dan perlu dipandang sebagaimana mestinya,dan serta dapat diperhatikan perlu untuk memenuhi tuntutan praktis sebagai media pembelajaran warga dan pemerintah.Untuk merubah pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional secara merata yang menjadikan sebuah jaminan fotogenik atas kebutuhan hidup layak masyarakat untuk mencapai kesejahteraan sosial dan keadilan hukum tanpa adanya diskriminatif,deportasi,eksplorasi,eksploitasi,kekerasan,penindasan,kebodohan,keterbelakangan hidup kemiskinan dari segala bentuk apapun dan lain-lainnya.

Tidak seorangpun diantara kita yang tidak dapat menyangkal adanya kenyataan hidup,"bahwa manusia adalah makhluk sosial dan makhluk tuhan",yang hidup didalam masyarakat manusia banyak,sejak lahir hingga sampai dewasa datangnya ajal kematian.Ia tidak pernah dapat hidup"sendiri",tetapi ia selalu berada dalam situasi kondisi lingkungan sosial yang berbeda-beda antara satu dengan sama lainnya.

Daripada itu atas literaturnya moratorium hukum tingkat nasional,regional,dan internasional dalam bab-bab ketentuan rasa tanggungjawab pemerintah kepada kehidupan kesejahteraan masyarakat untuk bebas memilih atas dasarhak-haknya sebagai makhluk sosial yang bermartabat atas pengembangan dirinya dari sumber daya manusia (SDM) dan dari sumber daya alam (SDA),terhadap daripada segi factor pertumbuhan perekonomian digaris besar kemiskinan.

Pemungutan suara ?

Seperti apa perihalnya,sebagai contoh saja yang belum lama ini telah terdapat penyelenggaraan dan/atau pemilihan kepala daerah,yang diatur oleh ketentuan serta persyaratan pelaksanaannya.Pemungutan Suara,Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan ;

(1) Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:

1. kotak suara;
2. surat suara;
3. tinta;
4. bilik pemungutan suara;
5. alat untuk memberi tanda pilihan; dan
6. papan tulis dan alat tulis untuk penghitungan suara
7. dsb.

(2) Dalam hal pelaksanaan pemungutan suara menggunakan e-voting, digunakan perlengkapan pemungutan suara pendukung e-voting.

Pada Penjelasan memuat: yang dimaksud E-voting dalam ketentuan ini adalah proses pemungutan dan penghitungan suara dengan menggunakan perangkat elektronik. Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat foto, nama dan nomor urut calon.

(3) Bentuk, ukuran dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara ditetapkan dengan peraturan Tata Tertib Pemilihan.

a.Bahwa dalam rangka mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah yang demokratis sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diatur adanya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah; Pasal 18 ayat (4)

b. Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat. (Penjelasan memuat : tidak ada upaya hukum biasa dan luar biasa);

c.Bahwa penyelenggaran pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah sudah tidak sesuai dengan erkembangan keadaan sehingga perlu diatu dalam Undang-Undang tersendiri;

d.Bahwa anggaran belanja negara dan pengeluaran anggaran belanja negara tidak boleh melebihi dari 20% atas pendapatan negara;

e.Bahwa anggaran belanja daerah dan pengeluaran anggaran belanja daerah tidak boleh melebihi dari 20% atas pendapatan daerah;

f.Bahwa atas dari bab.I mengenai ketentuan umum dalam Pasal 13 dan 14 telah dihapus,digantikan dengan menjadi Alternatif : Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota. (UU 22/2007)

g. (tidak dalam status terdakwa); catatan: penghalusan kalimat (tidak sedang dalam proses peradilan).

h. Berhenti dari jabatan bagi TNI/Polri, dan PNS. catatan: ditambah dengan kalimat "jabatan struktural".

i.surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; catatan: bagaimana dengan pegawai BUMN/BUMD, advokat, pegawai swasta.

j.Bentuk serta format visi, misi, dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

(1) Penyampaian visi, misi dan program dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.

(2) Penyampaian visi, misi dan program dapat di siarkan melalui media cetak dan media elektronik.

k. Pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan hasil pemilihan, dan pembahasan hasil uji publik dalam pemilihan gubernur dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi.

Apabila hasil perolehan penghitungan suara calon urutan terbesar pertama terdapat 3 (tiga) calon atau lebih yang memperoleh jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan diantara calon dimaksud, dan bagi calon yang mendapatkan suara terbanyak pertama dan kedua ditetapkan sebagai pemenang pertama dan pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Bahwa dalil-dalil yang kami sampaikan ini adalah benar,pemerintah dan calon Gubernur/Bupati/Walikota dilarang melanggar ketentuan undang-undang berlaku dinegara.Pelanggaran dan sangsi pemilihan umum sebagaimana diatur dalam uu no13 tahun 1970.

Pasal.I ayat 7 dan 8

7. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah

sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

8. Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan

perangkat desa sebagai unsur penyelengara pemerintahan desa.

Bagaimana sichhh itu ? "suatu bentuk agar mencapai adanya asas dan tujuan dari pemerintah daerah tersebut menjadi acuan yang baik terhadap rakyatnya",melakukan target kehidupan atas perkembangan ekonomi dan pembangunan desanya itu tersendiri.

ASAS DAN TUJUAN

Asas

Pasal 2

Pembangunan perdesaan diselenggarakan dengan asas:

a. Kebersamaan;

b. Keragaman;

c. Berkeadilan;

d. Berkelanjutan;

e. Berwawasan Lingkungan;

f. Kreativitas;

g. Kelestarian dan Kearifan Lokal;

h. Kemandirian;

i. Kesetaraan;

j. Keterbukaan;

k. Akuntabilitas;

l. Efisiensi;

m. Efektivitas; dan

n. Tanggung Jawab Negara

Tujuan

Pasal 3

Pembangunan perdesaan bertujuan untuk mewujudkan perdesaan yang maju, adil,

makmur, dan sejahtera.

Namun itu bisakah akan terwujud,dalam melaksanakan tugas dan perannya dari asas dan tujuan untuk dalam pengendalian perkembangan daerah.Dari strukturalnya menset moratorium atas pelaksanaannya nanti.

Efektikah dan Efisienkah Pembangunan perdesaan adalah proses meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa ?,dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional.Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang harus diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan atau bantuan kepada masyarakat perdesaan dalam memanfaatkan sumber daya alam secara lestari.

RUANG LINGKUP

Pembangunan perdesaan meliputi pembangunan fisik dan pembangunan non fisik. Pembangunan fisik perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi sarana dan prasarana:

a. pemerintahan;

b. jalan dan jembatan;

c. pasar;

d. pertanian;

e. waduk dan irigasi;

f. transportasi;

g. komunikasi;

h. pendidikan;

i. kesehatan;

j. kelistrikan;

k. air bersih; dan/atau

l. sanitasi.

Pembangunan non fisik perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara

lain meliputi:

a. sumber daya manusia;

b. pelayanan jasa pemerintahan;

c. pelayanan sosial;

d. penataan permukiman;

e. kelembagaan sosial dan ekonomi masyarakat; dan

f. budaya.

Perencanaan pembangunan perdesaan disusun setelah pemerintah desa,mengadakan musyawarah dengan masyarakat desa,menjadi acuan penyusunan perencanaan pembangunan perdesaan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Selain acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah kabupaten/kota,menetapkan perencanaan pembangunan perdesaan berdasarkan pertimbangan:

a. geografi;

b. topografi;

c. demografi;

d. luas dan batas wilayah desa;dan

e. sosial budaya.

Perencanaan pembangunan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ,dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan persetujuan pemerintahan desa dan masyarakat desa.Atas pelaksanaan pembangunan perdesaan dilakukan sesuai dengan Rencana Pembangunan Perdesaan yang telah ditetapkan.(MIM)

Wawancara JOKOWI-AHOK dan FOKE NARA

Posted: 12 Jul 2012 11:20 AM PDT

Beberapa saat setelah pengumuman hasil penghitungan dari berbagai lembaga survey, sebuah stasiun TV mewawancarai Para Cagub-Cawagub yang akan mengikuti Pilkada putaran kedua.

Dari tampilan wawancara para Kandidat itu, kita dapat melihat pernyataan-pernyataan seorang Jokowi yang santun dan tetap rendah hati meskipun penghitungan quick count berada di peringkat tertinggi, di mana Jokowi sendiri menyatakan hanya bermodal semangat yang tinggi. Wawancara dari kandidat dengan perolehan tertinggi inipun selesai dengan sempurna.

Nah, sekarang giliran wawancara dengan kandidat perolehan terbanyak kedua. Foke dan Nara pun tampil dilayar kaca dengan background para pendukungnya.

Tampak sekali Bang Kumis meladeni wawancara dengan (terkesan) sangat terburu-buru, jawaban-jawabannya pun terkesan ngelantur seolah-olah yang penting asal menjawab saja. lalu, KATANYA AKAN BERKOALISI DENGAN RAKYAT. Nah lho… memang selama ini kemana? apakah tidak berkoalisi dengan Rakyat?

Kemudian Foke pun menjawab bahwa strategi pada putaran kedua adalah strategi yang hebat, dijawab oleh pendukungnya STRATEGI RAHASIA.

Saya jadi ngeri sendiri mendengar strategi rahasia yang akan dilancarkannya itu, kira-kira strategi bagaimana nih, mudah-mudahan sih strategi yang sehat.

Wawancara dengan Foke ini ditutup sendiri/sepihak oleh foke dengan langsung mengucap salam, padahal penyiar masih ada pertanyaan lagi. Akhirnya penyiar mengalihkan ke Nara, tapi kemudian tak tersambung lagi.

Saya khawatir, dengan banyaknya para pemilik KTP DKI yang tidak ada dalam DPT, apakah ini memang kesengajaan karena semrawutnya administrasi di KPUD atau bagaimana, yang jelas Rasa-rasanya kok sangat tidak masuk akal, bila masalah data saja sampai semrawut, sedangkan SATU SUARA saja sangat berarti dalam pilkada.

Sebenarnya data-data warga yang diambil itu data terbaru atau data dari tahun kapan ya?

Takutnya, kesemrawutan data ini bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, apalagi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut mengenai data pemilih yang gagal/tidak bisa memberikan hak pilih gara-gara namanya tidak ada dalam DPT.

Cita-cita Gak Bermutu Tapi Bikin Bahagia

Posted: 12 Jul 2012 11:20 AM PDT

Setiap orang punya cita-cita yang muncul dari lubuk hati yang paling dalam. Ada yang muluk-muluk adapula yang bercita-cita demikian sangat sederhana.

Rabu kemarin menjadi hari yang mengejutkan sekaligus membahagiakan. Mumpung ruang makan di kantor lagi sepi - cuma ada empat orang rekan dosen yang sedang bersantap siang. Iseng-iseng aku melangkahkan kaki menuju timbangan badan yang ada di pojok ruang. Biasanya jarum penunjuk Kg akan bergerak ke angka 95, kadang 96 dan umumnya gak lebih dari 97 Kg.

Dengan perlahan penuh kehati-hatian aku letakkan kedua kakiku ke papan timbangan……

GLEK…….ku pelototi jarum penunjuk kg …..101 Kg.

Ah….masak siy………Seratus Satu???

Kuturunkan lagi kedua kakiku dari timbangan, lalu kunaikkan lagi……eh bener…. 101 Kg.

Ah……mungkin indikator jarumnya bukan dari nol.

Kuturunkan lagi kakiku. Kulihat jarum penunjuk mengarah ke angka nol. Berarti timbangannya normal. Segel SNI juga belum rusak.

Ah …..mungkin karena aku pake sepatu.

Sret..sret…. kucopot sepatuku. Kunaikkan kedua kakiku lagi……tuing……jarum mengayun ke angka 100 Kg.

Tetap gak percaya. Kuturunkan lagi kakiku. Lalu kunaikkan lagi…… 100 Kg. Jarum penunjuk tak bergerak ke kanan ataupun kekiri dari angka itu. SERATUS KILOGRAM….PAS

Aku senyam-senyum sendiri. Ke empat rekan dosen yang sedang makan heran melihat senyumku terkembang. Aku langsung saja ngeloyor ke ruang kerjaku yang hanya sepelangkah kaki dari ruang makan.

Duduk di kursi empuk. Aku merenung.

Setiap orang punya cita-cita, keinginan, impian ataulah apapun namanya. Mencapainya berarti menggenggam kebahagiaan yang berupa macam bentuknya. Sebagian orang bahagia dengan rumah kokoh berpagar, sebagian bahagia dengan memiliki mobil mulus bersuara halus, ada yang bahagia karena punya tanah luas berlapang-lapang, atau karena karena istri yang cantik, atau karena suami yang perhatian, ada juga karena anak-anak yang lucu penuh dengan keluguan, ada yang karena naik pangkat dan karier melesat, dan banyak lagi bahagia lantaran bermacam cara.

Dan aku……hmmmm……Mencapai 100 Kg adalah keinginanku yang terdalam dari lubuk hati. Koq begitu? Bukan apa-apa……aku pengen tau rasanya punya berat badan 100 Kg. Keinginanku itu sudah tercapai. SERATUS KILOGRAM. PAS

Alhamdulillah. Maju terus pertanian Indonesia….makan makanan bergizi dan…. jangan ada yang tersisa.

Santri Al-Furqon Cibiuk Memenangkan Dua Medali Perak di Olympicad 2 Tingkat Nasional PP Muhammadiyah

Posted: 12 Jul 2012 11:20 AM PDT

Olympicad 2 Tingkat Nasional PP Muhammadiyah: http://olympicadmuhammadiyah.com/

Olympicad 2 Tingkat Nasional PP Muhammadiyah: http://olympicadmuhammadiyah.com/

Tidak percaya, mustahil, pikir saya. Saat menerima SMS dari Kompasianer Pak Moh Dahlan, Beliau guru ngaji saya di Pesanten Al-Furqon Muhamamdiyah Cibiuk-Garut. SMS itu memberitahukan bahwa dua santri Al-Furqon berhasil memenangkan lomba pidato Bahasa Inggris Dan Bahasa Arab pada acara perlombaan Olympicad 2 Tingkat Nasional PP Muhammadiyah yang diselenggerakan di pesantren Mualimin Mualimat Yogyakarta dari tanggal 10 - 12Juli 2012.

Meski hanya berhasil meraih juara 2 dengan membawa pulang dua medali perak, tentu itu suatu kebahagiaan dan kebangaan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al-Furqon Muhamamdiyah Cibiuk. Sebab ini kali pertama Pesantren Al-Furqon mengikuti Lomba Olimpiade Tingkat Nasional yang diadakan Pimpinan Pusat Muhamamdiyah.

Peserta lomba yang berhasil memenangkan medali perak itu adalah, Ulfah Sayidah (Siswi SMA Muhammadiyah) pada Lomba Bahasa Arab Tingkat SMA, dan Rima Handayani (siswa SMP Muhammadiyah Plus) pada Lomba Bahasa Inggris Tingkat SMP. Sedangkan dua santriwati yang lainnya, Anif dan Nindi, masih kurang beruntung, mereka tidak masuk ke babak final.

Anif, Ulfah, Rima, dan Nindi (Doc. Moh Dahlan)

Anif, Ulfah, Rima, dan Nindi (Doc. Moh Dahlan)

Sebagai alumni santri Al-Furqon Muhammadiyah Cibiuk-Garut yang pernah mengaji di sana dan sempat mengabdi, tentu saya sangat bangga. Apalagi Nindi dan Ulfah pernah menjadi murid saya pada pelajaran Nahwu (Mutammimah) dan Ushul Fiqih (Mabadiul Awaliyah) saat mereka kelas 3 di Pesantren.

Pesantren Al-Furqon memang seing mengikut sertakan para santrinya pada lomba-lomba yang diadakan khusus untuk tingkat pesantren, semisal Musabaqoh Tilawatil Quran atau Musabaqoh Qiro'atul Kutub (MQK). Saya sendiri pernah mengikuti beberapa kali lomba tersebut. Lomba MTQ hanya berhasil sampai tingkat Kabupaten, namun untuk MQK pernah berhasil sampai tingkat Propinsi pada perlombaan Musabaqoh Qiroatul Kutub Tafsir Jalalain.

Saya berfikir beberapa kali, mengapa santri-santri ini berhasil meraih juara dua tingkat Nasional. Tentu bagi saya hal itu prestasi tinggi yang pernah diraih santri Al-Furqon. Sebab Pesantren Al-Furqon Muhammdiyah Cibiuk-Garut, merupakan pesantren yang sederhana dengan jumlah santri yang cukup, sekitar 200 orang. Mengingat Olympicad 2 Tingkat Nasional PP Muhammadiyah ini diikuti oleh 50 Pesantren Muhammadiyah yang tentu banyak sekali pesantren Muhammadiyah yang jauh lebih besar dengan jumlah santri yang banyak. Belum lagi lomba itu pun diikuti oleh ratusan sekolah Muhamamdiyah dari 33 Propinsi yang ada di Indonesia.

Membiasakan Berbicara Menggunakan Bahasa Inggris Dan Bahasa Arab

Saya tidak bisa menyimpulkan banyak kenapa 2 santri ini bisa meraih juara dua dari peserta lomba yang begitu banyak dari berbagai propinsi. Saya kira, kata kuncinya adalah, memebiasakan para santri berdialog dengan menggunakan bahasa arab dan bahasa inggris.

Pesantren AL Furqon Muhammadiyah Cibiuk bukanlah pesantren spesialis bahasa. Sebab pelajaran utama pesantren ini adalah Ilmu Alat, Tafsir, Waris, dan Ushul Fiqih. Jadi, Bahasa Arab hanya dijadikan pelengkap saja, sedangkan bahasa Inggris tidak ada pelajarannya kecuali di sekolah.

Sepertinya, disamping kedua santriwati itu tentu gigih dan rajin menghapal materi lomba, juga pengaruh kebiasaan berbicara menggunanakan bahasa Arab dan bahasa Inggris dalam kesehariannya di pesantren, sangat berpengaruh kepada mereka. Para juri lomba tentunya sangat teliti dan hati-hati menilai peserta lomba. Menghafal materi pidato memang mudah, namun membiasakan menggunakan dialog bahasa Inggris dan Arab, tentu hal itu membantu membiasakan cara pengucapan atau logatnya.

Rutin Mengadakan Lomba Pidato Bahasa Arab Dan Bahasa Inggris

Setiap malam sabtu, Pesantren Al-Furqon Muhammadiyah selalu mengadakan perlombaan pidato. Dari lomba pidato tingkat kamar (Mubalighin/ Mubalighoh Al-hujroh), tingkas khusus (Mubalighin/ Mubalighoh al-Khusus), sampai pidato tingkat umum (Mubalighin dan Mubalighoh Al-'Amm).

Pidato tingkat kamar, hanya diikuti oleh para santri sekelas (satu angkatan) yang tinggal bareng dalam satu kamar. Jumlah satu kamar sekitar 15 orang, dan semunya wajib mengikuti lomba pidato. 3 pemenang dari pidato tingkat kamar ini, nanti akan dilombakan pada pidato Tingkat Khusus, yakni khusus santriawan saja atau santriawati saja. Nah, 4 santriawan dan 4 orang santriawati yang berhasil menang dari juara satu, dua, tiga dan emat, pada lomba pidato tingkat khusus, nanti akan dilomabakan lagi pada pidato tingkat umum. Dimana seluruh keluarga pesantren, dari Pimpinan Pesantren, para pengajar sampai semua santri (santriawan dan santriawati) akan berkumpul di aula untuk melihat 4 Mubalighin dan 4 Mubalighoh tersebut berpidato.

Mengadakan perlombaan pidato ini secara rutin, tiada lain untuk meningkatkan mental para santri dan juga skill dalam berpidato. Kadang, materi dan wawasan pidato yang sangat banyak pun, jika mentalnya lemah, alais demam panggung, akan tertahan di otak saja tanpa bisa menyampaikan kepada hal layak. Begitu pula dengan cara penyampaiannya, jika tidak dibiasakan, kadang pidato yang padat dengan materi ebrharga pun akan terasa bosa dan tidak enak di dengar. Maka, positif sekali manfaat mengadakan lomba pidato tersebut untuk meningkatkan mental para santri sekaligus skill berpidato dan juga motivasi untuk memiliki banyak wawasan.

Rupayanya, hasil pendidikan Pondok Pesantren Al-Furqon Muhammadiyah Cibiuk-Garut membawa hasil yang (cukup) menggembirakan dengan keberhasilan dua orang santriwati yang membawa pulang medali perak pada Olympicad 2 Tingkat Nasional PP Muhammadiyah yang diikuti puluhan Pondok Pesantren dan ratusan sekolah Muhammadiyah dari berbagai propinsi.

Alhamdulillah.

Selamat buat adik-adikku. Kak Dasam sangat gembira dengan keberhasilan kalian.

Dasam Syamsudin

Adsense Content. bottom of article

0 komentar:

Posting Komentar