Adsense Link 728 X 15;

Kompasiana

Posted by Sri Rejeki Sabtu, 23 Februari 2013 0 komentar
Adsense Content. recommended 336 X 300

Kompasiana


Demi Pembelajaran Hukum, Kita Perlu Mengawasi Pemeriksaan Menkeu Agus Martowardoyo

Posted: 23 Feb 2013 11:43 AM PST

Setalah Anas Urbaningrum ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK hari Jumat lalu, masyarakat makin optimis bahwa pemberantasan korupsi di negeri ini sudah mulai berjalan. Sudah mulai berjalan, bukan sudah jalan dengan baik.

Agus Martowardoyo, Sang Menteri Keuangan, adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas pencairan triliunan rupiah untuk pembiayaan pembangunan Sport Center Hambalang. Sebagaimana sudah banyak diberitakan, termasuk disuarakan atau bahkan dituduhkan oleh Juru Bicara Keluarga Andi Mallarangeng, yaoti Rizal Mallarangeng, bahwa Menkeu Agus harus bertanggung jawab, mengapa dana tersebut cair sementara tidak ada tanda tangan dari pengguna anggaran. Bahkan, Rizal mengatakan bahwa Menkeu Agus telah melanggar sendiri aturan internal kemeterian keuangan sendiri.

Selain tuduhan dari Rizal Mallarangeng tersebut, BPK juga telah dengan jelas mengatakan bahwa terjadi pelanggaran dalam pengucuran dana tersebut, yang mana alasannya adalah sama, yaitu tidak adanya tanda tangan pengguna anggaran, sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah bahwa penggunaan anggaran di atas 100 milyar, secara administrartif harus diketahui oleh pengguna anggaran. Itu berarti pengguna anggaran harus tanda tangan, alias harus secara jelas menyetujui.

Agus Martowardojo: (Kompas/Priyombodo)

Menkeu Agus Martowardoyo (Sumber foto: http://www.thejakartapost.com)

Saya tidak sedang berbicara memberi dukungan bagi keluarga Mallarangeng atas telah ditetapkannya mantan Menpora Andi Alafian Mallarangeng sebagai tersangka oleh KPK serta telah mencekal Choel Mallarangeng selama enam bulan. Jelas bahwa manta Menpora Andi Mallarangeng tau bahwa ada pencairan dana untuk proyek Sport Center Hambalang, tetapi tidak mencegahnya. Itu jika alasannya dia tidak menandatangani. Selain itu, Andi telah dengan secara nyata telah salah karena telah mengubah peruntukan tujuan pembangunan wisma atlet di Sentul, Bogor, Jawa Barat tanpa prosedur yang benar. Salah karena tidak ada diskusi yang benar dengan pihak DPR, dan juga salah karena pembangunan gedung bertingkat di atas tanah lempung tidak mendapat persetujuan dari pihak Menteri PU, serta tidak adanya amdal untuk uji kelayakan pembangunan gedung bertingkat di sana. Jelas Andi Mallarangeng telah salah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai menpora. Oleh karena itu, dia memang pantas dihukum.

Di sini, saya menyoroti pertanggungjawaban dan kasus hukum Menteri Keuangan Agus Martowardoyo. Sebagaimana laporan hasil Audit BPK bahwa ada 11 kejanggalan dalam proyek Sport Center Hambalang tersebut, salah satu kejanggalan yang terungkap adalah tindakan Wafid Muharam selaku Sesmenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora. Sementara, setelah Menkeu Agus diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Agus mengatakan bahwa "mantan Menpora Andi Mallarangeng yang paling bertanggung jawab dalam proyek pembangunan pusat sarana dan prasarana olahraga di Hambalang Bogor Jawa Barat" (sumber: JPNN). Nah, dari sini sudah jelas bahwa Menkeu tau bahwa penanggung jawab anggaran untuk proyek Sport Center Hambalang adalah Menpora. Peramsalahannya, Menpora (saat itu AAM) tidak menanda tangani, sebagaimana dipersyaratkan oleh eraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tapi mengapa dananya masih dicairkan? Bukankah ini anomali?

Oleh sebab itu, kita sebagai masyarakat harus aktif meneriakkan kepada KPK supaya kasus ini tidak didiamkan begitu saja. Mungkin akan terlihat sadis jika dua menteri aktif diciduk oleh KPK. Tetapi, sesungguhnya yang akan terjadi adalah bahwa kita masyarakat akan makin yakin bahwa pemberantasan korupsi sudah mengarah kepada rel yang benar. Dan tentu saja hal ini akan baik bagi negara ini, bersih dari pada korupsi.

Puasa Ayyamul Bidh Yuk!

Posted: 23 Feb 2013 11:43 AM PST

OPINI | 24 February 2013 | 02:07 Dibaca: 3   Komentar: 0   Nihil

Hadits-hadits berkenaan tentang puasa ayyamul bidh:

Rasulullah SAW bersabda: "Wahai Abu Dzarr, jika engkau ingin berpuasa tiga hari dari salah satu bulan, maka berpuasalah pada hari ketiga belas, empat belas, dan lima belas." (HR. At Tirmidzi)

Ibnu Abbas ra. berkata, "Rasulullah saw. tidak pernah berbuka (tidak berpuasa) pada Ayyamul-Bidh, baik di rumah maupun sedang bepergian." (HR. An-Nasa'i)

Abu Hurairah ra. Berkata, "Teman dekatku (Nabi Muhammad saw.) berpesan tiga hal kepadaku: berpuasa tiga hari setiap bulan, dua rakaat dhuha, dan shalat witir sebelum tidur." (Muttafaq 'alaih)

Dari Abdullah bin 'Amr, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Puasalah tiga hari dari setiap bulan. Sesungguhnya amal kebajikan itu ganjarannya sepuluh kali lipat, seolah ia seperti berpuasa sepanjang masa." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan an Nasai)

Tanggal 13-14-15 bulan Rabi'uts Tsaani 1434 H bertepatan dengan Sabtu-Ahad-Senin, 23-24-25 Februari 2013.

Semoga infonya bermanfaat…

Selamat Malam…

Salam Kompasiana…

Siapa yang menilai tulisan ini?

“Laptop Nazar Bisa Dipakai Alat Bukti!”

Posted: 23 Feb 2013 11:43 AM PST

ANAS TERSANGKA, APA KARENA WAWANCARA INI?

Sulitkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum, meskipun sebenarnya Ketua Majelis Pertimbangan Partai Demokrat (MPPD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah "mencopot" jabatannya sebagai Ketua Umum PD dan diminta untuk lebih konsentrasi dengan kasus Hambalang?Apa yang sebenarnya membuat kendala KPK sehingga belum juga menetapkan Anaz sebagai salah seorang tersangka pelaku yang terlibat korupsi di dalamnya? Untuk mengetahui bagaimana seharusnya KPK mengambil langkah hukum, berikut petikan wawancara Mochamad Toha dari FORUM dengan Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum, Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UA) Surabaya.

Priia kelahiran Pati, 13 Oktober 1963 ini adalah Guru Besar ke-387 UA dan merupakan Guru Besar ke-95 dalam periode UA BHMN. Prof Basuki juga memiliki pengalaman sebagai Staf Ahli Pemerintah Kota Surabaya, konsultan di beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta sering memberikan keterangan ahli di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Bagaimana semestinya KPK membangun konstruksi penyidikan dalam kasus Hambalang agar semua yang terlibat bisa dimintai tanggung jawab hukumnya?

Dengan banyaknya pihak-pihak yang terlibat dan untuk melihat siapa dan berbuat apa, maka KPK harus melakukan maping terhadap perkara tersebut. Ini dimulai dari proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kontrak pengadaan, dan pengadaan tanah untuk proyek Hambalang.

Bisakah laporan keuangan perusahaan Nazaruddin dalam laptop yang disita KPK menjadi alat bukti?

Ya, bisa dipakai sebagai alat bukti sepanjang ada kecocokan dengan alat bukti yang lain, mengingat laporan tersebut sifatnya sepihak. Dengan laporan keuangan yang ada di laptop Nazar dapat dipergunakan sebagai informasi awal untuk melakukan penyelidikan/penydikan dengan mencocokkan fakta-fakta yang lain. Jika laporan tersebut terbukti atau cocok dengan faktanya, maka laporan tersebut bisa dipakai sebagai alat bukti yang sah.

Menurut Anda mengapa KPK masih belum menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang?

Saya tidak bisa menjawab mengapa KPK tidak segera menetapkan Anas sebagai tersangka. Secara normatif seseorang dapat dinyatakan sebagai tersangka jika telah didapatkan bukti yang cukup.

Menurut Anda mengapa KPK belum menahan Andi Malarangeng padahal sudah lama ditetapkan jadi tersangka? Apakah ini bisa disebut sebagai sebuah diskriminasi pengetrapan kewenangan oleh KPK?

Kalau soal itu, saya tidak bisa menjawab!

Bukankah pengakuan Nazar bahwa ia mengalirkan uang Hambalang kepada Anas bisa menjerat Nazar sendiri sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Faktanya nazar belum ditetapkan KPK sebagai tersangka Hambalang. Bagaimana menurut Anda?

Jika benar bahwa dana yang ditranfser oleh Nazar kepada Anas hasil dari korupsi proyek Hambalang, maka kedua-duanya dapat dijerat UU Tipikor karena keduanya mempunyai niat atau kehendak yang sama. Posisi Nazar tidak bisa diposisikan sebagai peniup peluit (whistle blower) maupun justice collaborator. Dalam hukum pidana dinamakan penyertaan (Deelneming).

Dalam rapat pembahasan anggaran Hambalang di DPR muncul istilah bahwa proyek Hambalang untuk Demokrat-1 (untuk biaya pemilihan Ketum Demokrat) hingga harus diloloskan anggota DPR asal Demokrat. Apakah hal ini bisa disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama oleh Fraksi Demokrat di DPR yang saat itu Ketua Fraksinya adalah Anas?

Proses atau pembahasan anggaran merupakan proses politik, sedangkan yang mempunyai hukum, khususnya hukum pidana adalah pada bagian pelaksanaan anggaran. Proses anggaran dapat dipakai untuk melihat niat jahat tersebut.

Bagaimana Anda melihat kasus Hambalang yang melibatnya banyak pejabat Partai Demokrat?

Dari pemberitaan di media massa yang harus dibuktikan lebih dulu di pengadilan bahwa ada aliran dana dari kasus Hambalang untuk kepentingan Partai Demokrat.@ (Catatan: wawancara ini dimuat di FORUM Keadilan, No. 42, 24 Februari 2013)

Re: Ide Obrolan Freeze

Posted: 23 Feb 2013 11:43 AM PST

REP | 24 February 2013 | 02:01 Dibaca: 15   Komentar: 0   Nihil

Hi Kompasiana,

Saya ingat waktu saya akan memutuskan kuliah, saya suka memikirkan jurusan apa yang mau saya ambil agar saya cepat bekerja dan bisa membantu orang tua.

Ketika tamat SMA, saya mencoba ke berbagai universitas, terutama program D3 agar saya cepat luus dan bekerja. Akhirnya saya mencoba ke Universitas Tarumanagara dimana saya mendapat diskon yang sangat menguntungkan karena nilai ujian masuk saya sangat memuaskan. Saya ambil jurusan akuntansi. Selama kuliah saya juga bekerja di kampus dan memberikan les matematika dan bahasa Inggris pada anak-anak.

Setelah lulus, saya langsung bekerja di perusahaan percetakan dan bank BCA. Beberapa tahun kemudian, saya pergi ke USA karena ada demonstrasi 1998 dimana tempat kerja saya terbakar habis.

Di USA saya bekerja serabutan sampai terakhir saya bekerja menjadi teller di sebuah bank, kemudian saya memutuskan menjadi perawat karena jam kerjanya flexible dan juga dari segi pendapatan bisa berkali lipat sehingga saya dapat membantu orang tua di kampong.

Syukurlah, Tuhan selalu membuka jalan untuk saya dan keluarga, saya menikmati pekerjaan saya dan senang karena bisa membantu orang tua.

Demikianlah kehidupan saya ini, sangat beradaptasi dengan lingkungan. Kalau ditanya sebenarnya jurusan apa yang saya sukai, wah… saya harus bersemedi dulu mencari apa yang saya mau. Tapi saya ingin sekali membantu orang tua, segala macam halangan sebisanya saya atasi demi kebahagiaan mereka.

Salam untuk keluarga di Cirebon

Siapa yang menilai tulisan ini?

Kursi Makan Jati Mebel Furniture Kayu Jati Jepara

Posted: 23 Feb 2013 11:43 AM PST

REP | 24 February 2013 | 01:57 Dibaca: 17   Komentar: 0   Nihil
1361646037117615583

Kursi makan jati

Kursi makan jati dengan model minimalis , kursi makanjati jok salah satu produk furniture jepara

Kursi makan jati model cantik , kursi makan cocok untuk ruang rumah dengan model yang minimalis ataupun mewah

Kursi makan jati furniture kayu jati berkualitas

Bahan kursi makan menggunakan bahan kayu jati berkualitas unggulan yang diproduksi mebel jepara

Siapa yang menilai tulisan ini?

Masih di Halaman yang sama

Posted: 23 Feb 2013 11:43 AM PST

Adsense Content. bottom of article

0 komentar:

Posting Komentar