Adsense Link 728 X 15;

Kompasiana

Posted by Sri Rejeki Rabu, 25 Desember 2013 0 komentar
Adsense Content. recommended 336 X 300

Kompasiana


Perkembangan Media Massa di Jawa Tengah dan Peranannya

Posted: 25 Dec 2013 11:34 AM PST

Memperoleh informasi dan pengetahuan sudah menjadi menu wajib bagi masyarakat yang berperadaban. Apa lagi di era globalisasi ini, ketinggalan informasi secara otomatis menyematkan pada diri kita predikat manusia "ketinggalan zaman". Tentu kita tidak ingin predikat itu disematkan pada kita. Sebab, kemampuan intelektual seseorang dapat diukur dari seberapa luas wawasan yang dimilikinya. Sedangkan luas dan sempitnya wawasan seseorang tergantung dari seberapa banyak informasi dan pengetahuan yang diperolehnya.

Di zaman modern ini, media massa telah menjadi kebutuhan pokok bagi setiap orang untuk memperoleh informasi. Berbagai bentuk media massa menjadi pilihan mereka untuk memperoleh berita. Media cetak berbentuk koran dan media elektronik berbentuk televisi hingga kini masih diminati masyarakat luas di tengah mulai tenggelamnya pamor pesawat radio. Sedangkan yang tak kalah populernya, media internet, juga telah berkembang pesat dan menyajikan informasi terupdate selama 24 jam.

Masyarakat Jawa Tengah hingga dasawarsa yang lalu masih banyak yang tertinggal dalam hal informasi. Pusat informasi hanya terdapat di kota-kota besar, sedangkan di kota-kota kecil sangat jarang. Hal ini menyebabkan ketimpangan pengetahuan masyarakat di kedua jenis wilayah tersebut. Begitu pun berita yang dikabarkan masih metropolitansentris, dan masih jarang menyentuh pelosok-pelosok daerah. Akibatnya, banyak permasalahan dan kejadian-kejadian di suatu daerah yang tidak diketahui masyarakat luas.

Akan tetapi, mulai dasawarsa ini perkembangan media massa di Jawa Tengah menemui titik cerah. Perusahaan – perusahaan koran semakin berkembang dan memperluas biro-bironya di berbagai kota/kabupaten. Bahkan, telah muncul koran-koran lokal yang berdir sendiri di berbagai kota/kabupaten. Terlebih lagi, seiring maju pesatnya perkembangan teknologi informatika, setiap perusahaan koran telah mengintegrasikan koran dan websites online-nya, termasuk versi digitalnya dalam bentuk PDF.

Ada beberapa koran dengan penyebaran yang cukup luas di berbagai wilayah di Jawa Tengah. Diantaranya, Suara Merdeka, Wawasan dan Koran Muria, di samping koran Radar diberbagai daerah yang merupakan bagian dari Jawa Pos Group dan Tribun yang merupakan bagian dari Kompas Gramedia. Selain itu, juga telah muncul koran lokal tingkat kabupaten/kota, di antaranya sebagaimana yang ada di daerah penulis, yaitu koran DIVA dan Blora Post, meskipun yang terakhir ini belum terbit secara harian. Semuanya berlomba-lomba menyajikan berita untuk masyarakat.

Dengan banyaknya surat kabar yang telah berdiri di berbagai wilayah Jawa Tengah, semakin luas pula jangkauan berita yang disampaikan ke masyarakat. Sebagaimana telah kita ketahui, luas wilayah Jawa Tengah sangat besar sekali. Tak cukup hanya satu atau dua koran meliput wilayah ini dari ujung barat hingga ujung timur dengan berbagai karakteristik alam dan kebudayaan yang berbeda-beda. Perkembangan yang membanggakan ini tentunya dapat memenuhi harapan masyarakat untuk memperoleh kabar, baik di wilayah Jawa Tengah pada umumnya, maupun di tempat mereka tinggal pada khususnya. Dengan itu, media massa bisa menjalankan fungsinya dengan maksimal.

Sebagaimana ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Sebagai media informasi, media massa memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada masyarakat. Sebagai sarana pendidikan, media massa memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah wawasannya. Dalam fungsi hiburan, media massa juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita yang berat dan berbobot. Sedangkan fungsi kontrol sosial media massa di antaranya adalah mengawal proses demokrasi dan kebijakan-kebijakan pemerintah.

Jika menilik media massa di Jawa Tengah, fungsi media massa tersebut sudah sesuai UU dan semakin memperluas jaringannya. Berita-berita dari berbagai penjuru dan pelosok Propinsi ini telah termuat dengan baik dan disediakan halaman tersendiri untuk mengidentifikasi berita dari kota/kabupaten tertentu. Hal itu tentu juga dapat memperluas informasi yang diterima oleh pembacanya sehingga ia mengetahui kejadian-kejadian diberbagai wilayah yang teraktual dan penting untuk diketahui.

Bagi pemangku pemerintahan, media massa bermanfaat untuk memantau rakyatnya di berbagai bidang kehidupan. Pemerintah dapat menjalankan program yang sangat dibutuhkan oleh rakyatnya dengan mengetahui kondisi riil mereka. Sebab, aspirasi rakyat terpampang luas di dalam pemberitaan-pemberitan di media massa. Masalah-masalah sosial di bidang kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya dapat "membuka mata" para pemimpin untuk segera mengatasinya dengan sebaik-baiknya.

Untuk menarik minat masyarakat, hendaknya media massa di Jawa Tengah terus meningkatkan kualitasnya. Penambahan rubrik, perbaikan desain tampilan, serta gaya bahasa penyampaian berita harus disesuaikan dengan perkembangan zaman agar masyarakat tidak bosan. Selain itu, netralitas dan keseimbangan pemberitaan harus tetap dijunjung tinggi. Jangan sampai media massa menjadi corong pihak-pihak tertentu yang berkecimpung didunia politik. Sebab, hal itu akan mengurangi kepercayaan masyarakat atas media massa tersebut.

Semoga media massa di Jawa Tengah mampu berdedikasi untuk memperbaiki sumber daya manusia dan mencerdaskan bangsa !

Kompasiana adalah Media Warga. Setiap berita/opini di Kompasiana menjadi tanggung jawab Penulis.

CINTA…

Posted: 25 Dec 2013 11:34 AM PST

UUD 45 pasal 28 vs UU ITE

Posted: 25 Dec 2013 11:34 AM PST

1387996953259784349Kebebasan berpendapat merupakan hak dari setiap masyarakat dalam mengutarakan pendapatnya mengenai kritik dan opini.  Di indonesia kebebasan berpendapat dan berserikat atau berkumpul ini pun sepenuh nya di lindungi oleh pasal 28 UUD 45 yang berarti bahwa kita bebas mengutarakan pendapat atau pun berkumpul/berserikat di negara kesatuan kita ini.  Seiring berjalannya waktu, perkembangan teknologi pada era globalisasi ini menjadi media untuk mengemukakan aspirasi secara bebas dan terbuka dengan berbagai cara tulisan maupun lisan dengan memanfaatkan media seperti jejaring sosial, blog, millis dll seperti hal nya yang di utarakan oleh Thomas L Friedman yang mengatakan bahwa dunia semakin datar dengan adanya teknologi internet yang menyatukan seluruh orang didunia pada satu waktu yang sama, ini berarti bahwa mengutarakan pendapat di dunia maya bebas dilakukan kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja. Numun dengan kebebasan kita berpendapat dan berekspresi di dunia maya akan serta merta bebas berekspresi tanpa batasan? Tentu saja tidak.   Negara indonesia selalu berpedoman pada asas demokrasi dalam berpendapat dengan mengedepankan masyarakatnya untuk bebas berorasi dan berpendapat khusus nya di era teknologi seperti ini dimana kebebasan berpendapat di dunia maya sangat bebas.  Dengan melihat tingkat pertumbuhan internet dan akses kebebasan berpendapat, maka untuk mengatur aturan main dalam berpendapat di dunia maya maka dikeluarkanlah sebuah undang-undang informasi dan transaksi elektronik oleh pemerintah indonesia  yang sering kita sebut sebagai UU ITE.

Apa yang di maksut dengan UU ITE? UU ITE adalah suatu aturan perundang-undangan yang berisi regulasi atau peraturan mengenai prilaku manusia dalam penggunaan teknologi ( terutama teknologi komunikasi ).  Dengan di keluarkan nya UU ITE ini sebagian orang berpendapat bahwa ini merupakan sebuah batasan dalam berpendapat khusus dalam pemanpaatan teknologi komunikasi, seperti pada pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menyebutkan bahwa " Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"  terdapat kerancuan dalam pasal ini mengingat pencemaran dalam konteks seperti apa yang dapat di kategorikan melanggar pasal ini.  Alih alih ingin mengutarakan pendapat dan kritik terhadap seseorang, yang ada malah kita terjerat oleh pasal ini.  Bahkan dengan ada nya pasal penghinaan dan pencemaran UU ITE yang di sah kan pada tahun 2008 ini, sering di manfaatkan pelapor untuk meredam upaya kritis masyarakat yang mayoritas pelapor adalah orang-orang yang memiliki keluasaan seperti politikus, polis pejabat daerah dll.  Masih ingat dengan kasus Prita Mulyani? Seorang ibu rumah tangga yang di penjarakan oleh Pihak rumah sakit OMNI International Hospital tangerang hanya karena dia mengirimkan surat elektronik mengenai pengaduan atas pelayanan rumah sakit tersebut.  Disini sudah tergambar jelas mengenai pembatasan bahkan menekan atas sikap kritis masyarakat.  Menurut Damar Juniarto dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) dari 2008 hingga kini sudah sekitar 25 orang di penjarakan akibat  pasal pencemaran nama baik dalam undang-undang ITE ini.  Jadi bagaimana dengan landasan kebebasan berpendapat yang di atur oleh undang-undang dasar negara tahun 1945 yang tertera pada pasal 28 mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul untuk mengeluarkan pendapat?

selain bertentangan dengan UUD 45 pasal 28, undang-undang ITE pun UU ITE telah jelas tidak mengakui perhormatan, pemajuan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia, dan mengabaikan UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan agar setiap materi muatan peraturan perundang-undangan menceminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia, ini sangat bertentanganssekali dengan maksut dan tujuan dari UU ITE ini yaitu melindungi perdagangan dan transaksi elektronik, UU ITE ini malah membatasi ruang berpendapat masayarakat dengan mencampuri hak-hak sipil yang merupakan hak dasar manusia untuk berpendapat.  Setidaknya ada beberapa ketentuan dalam UU ITE yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat diantaranya adalah pasal 27 ayat 1 mengenai kesusilaan, 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik, 28 ayat 1 mengenai kebohongan berita dan pasal 28 ayat 2 mengenai SARA.

Selain itu juga, Pasal 27 dan 28 UU ITE berpotensi mengebiri pers karena berita pers dalam wujud informasi elektronik (di internet), terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi dan sengketa, dapat dinilai sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian oelh UU ITE ini.

Karena semakin krusial nya perdebatan permasalahan kebebasan antara hak dasar manusia dalam berpendapat menggunakan teknologi dengan undang-undang yang mengatur kebebasan berpendapat itu sendiri, beberapa solusi terbaik harus segera dapat di wujudkan guna terselesaikan nya kasus ini seperti merevisi isi UU ITE dengan memuat ketentuan HAM dalam kebebasan berpendapat, Menjelaskan hal-hal yang dianggap ambigu dalam UU ITE, UU ITE harus di revisi dengan menegaskan bahwa UU ITE tidak di gunakan dalam kaitan berita di media masa baik cetak maupun media online dan UU ITE harus di bawah UU PERS jika terkait dalam masalah dan kasus penyiaran/pemberitaan.  Dengan beberapa solusi tersebut menjadikan suara kebebasan berpendapat rakyat indonesia dapat terjaga tanpa harus takut terjerat dalam UU ITE sehingga sikap kritis masyarat terhadap para pemimpin dapat terus meningkat. ( heru riswan : berbagai sumber )

Kompasiana adalah Media Warga. Setiap berita/opini di Kompasiana menjadi tanggung jawab Penulis.

proses menjadi wanita sejati

Posted: 25 Dec 2013 11:34 AM PST

barusan ada nyamuk yg udah gendut banget. Pas mau ditabok, dia melengos. Rasanya kalo udah kaya gitu kaya melepaskan kesempatan emas dan merasa gagal sebagai manusia. Nyess.. Padahal enak banget tuh kalo nyamuknya kena. Crottt ! Mampus kau ! -Itu hanya nafsu duniawi,ra-

Ini udah 26 Desember ya. Rasanya kalo besokannya libur sayang banget kalo tidur cepet.

Sambil iseng-iseng buka pesbuk, barusan ngeliat statusnya si Maul. Kayaknya die udah menemukan pengganti gue. Jah, gue ge-er ya.

Baguslah. Daripada daripada kan. Tapi sebetulnya gue ngga rela kalo dia yang punya gebetan duluan. -Eh, di statusnya dia itu maksudnya buat gebetan apa pacar ya-. Gue maunya gue yang merid duluan, baru dia. Hoho -senyum licik-

Lah masa ntar dia nyebar undangan gue dateng sendiri sih. Mau ditaro dimana pantat gue, eh muka. Udah gue tolak dia masa dia merid duluan. -..- Oh tidak tidak. Jangan sampai itu terjadi.

Lagian kenapa sih masyarakat Indonesia suka membatas-batasi umur seorang wanita yang udah dewasa.  Umur 28 -bukan umur saya ya- belom nikah, emak bapak udah pada kelimpungan nyariin jodoh. Tiap ketemu sodara-sodara yang ditanya kapan merid mulu. Plis ya, sekali-kali tanya tentang pekerjaan duluan.

Yah. Ini mungkin gue udah terjangkit syndrome jombloisasi.

Tapiiii gara-gara judgement dari masyarakat-masyarakat itu hidup saya jadi terganggu.

Gue jadi ngga menikmati lagi kartun-kartun favorit gue karena berpikiran gue harus berubah menjadi wanita sejati.

Gue juga harus -paling ngga- punya heels bagus buat kondangan siapa tau bakal ketemu jodoh yang gue harapkan pas acara lempar buket bunga oleh sang pengantin.

Gue juga udah harus mulai menjaga penampilan, mulai dari atas sampai bawah.

Iya iya. Semua itu gue lakukan dalam upaya pemantasan diri.

Kalo kata Mario Teguh kan kita harus memantaskan diri dulu kalo mau dapat pasangan yang hebat. Kalo mau dapet yang baik, kita harus baik. Kalo mau dapet yang keren, kita harus keren. Kalo mau dapet yang rapi, kita harus rapi.

Oke oke. Perlahan tapi pasti mungkin aku akan mencobanya.

Kompasiana adalah Media Warga. Setiap berita/opini di Kompasiana menjadi tanggung jawab Penulis.

Konsep Dasar Yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Memulai Bisnis

Posted: 25 Dec 2013 11:34 AM PST

Memiliki bisnis yang dijalankan sendiri agaknya sudah menjadi trend yang menggembirakan akhir-akhir ini. Banyak bermunculan pengusaha-pengusaha muda yang kreatif dan penuh semangat, membuat anda jadi kepikiran, kenapa kita nggak bikin juga?

Banyak jalan menuju roma, kata pepatah lama. Apalagi di jaman informasi teknologi semaju sekarang, jalan ke Roma bahkan sudah bisa dengan sekali klik di laptop! Dengan sedikit ketekunan, anda bisa mewujudkan ide-ide bisnis anda ke berbagai aplikasi siap jual. Banyak juga tenaga handal yang siap disewa tenaga nya untuk membantu anda mewujudkan ide. Tapi sebelum melangkah kesana, sudahkah kita benar-benar memikirkan, apa sebenarnya landasan bisnis tersebut.

Dalam melakukan sesuatu, adalah penting untuk tahu, apa landasan berpikirnya. Sehingga bisnis yang dijalankan tidak melenceng kemana-mana, alias konsisten dan tahan lama. Guru besar Marketing, Philip Kotler mengungkapkan bahwa terdapat lima filosofi dasar yang bisa dipilih dalam menjalankan bisnis anda. Kelima konsep tersebut adalah: production, product, selling, marketing, dan societal marketing.

Berikut ini penjabaran dari konsep-konsep tersebut:

Production : Idenya adalah bahwa konsumen selalu mencari produk yang tersedia dan terjangkau harganya, sehingga menurut konsep ini, pebisnis harus fokus pada meningkatkan produksi dan distribusi yang efisien.

Product : Idenya adalah bahwa konsumen akan memilih produk yang menawarkan kualitas, performa, dan fitur-fitur yang terbaik, sehingga menurut konsep ini, pebisnis harus memikirkan tentang inovasi-inovasi yang mendukung peningkatan kualitas produk.

Selling : Idenya adalah bahwa konsumen tidak akan membeli produk kecuali produk tersebut dipasarkan dan dipromosikan dengan gencar.

Marketing : Filosofi yang meyakini bahwa pencapaian tujuan bisnis tergantung kepada pemahaman anda akan apa yang dibutuhkan dan diinginkan oleh target market, sekaligus memenuhinya dengan lebih baik dari pada para pesaing anda.

Societal marketing : Idenya adalah bahwa keputusan-keputusan marketing anda harus mempertimbangkan keinginan konsumen, keperluan perusahaan, juga memerhatikan, apa yang menarik bagi konsumen maupun masyarakat dalam jangka panjang.

Silahkan pilih salah satu dari kelima konsep dasar diatas sebagai arahan bisnis anda, sehingga bisnis yang dijalankan memiliki karakter yang konsisten.

N.B: Saya tidak paham sama sekali soal marketing, sehingga menulis artikel kecil ini hanya sebagai bentuk keisengan lain yang dilandasi semangat: Too much how-to will kill you

Kompasiana adalah Media Warga. Setiap berita/opini di Kompasiana menjadi tanggung jawab Penulis.

Semua Tergantung NIAT

Posted: 25 Dec 2013 11:34 AM PST

Semua berawal dari NIAT. Tulisan ini mungkin bisa dikatakan lanjutan dari artikel saya : Mengolah "Inner Dialogue" Positif. KLIK DISINI

1387994886790669988

Gambar 1

Semakin halus pecahan benda semakin kuat energi yang dihasilkan, semakin kuat gelombang getaran yang diakibatkan. Menurut para ahli fisika nuklir, kalau benda dipecahkan akan menjadi molekul; molekul dibelah akan menjadi atom; atom dibelah akan menjadi partikle; partikel dibelah akan menjadi suatu yang tidak nampak namun mengahadirkan energi yang sangat kuat.

Cerita mereka lagi, kalau benda diletakkan dibawah mikroskop nuklir maka yang tampak adalah kehampaan namun ada aliran energi atau tenaga yang disebut quantum dan jamaknya adalah quanta. Dari kehampaan atau quantalah segala benda berasal. Bagaimana benda tercipta semuanya merupakan kuasa Tuhan. Kita bisa mengibaratkan adonan gandum bisa dijadikan berbagai macam makanan, bermacam kue.

Quanta yang mempunyai energi yang dahsyat ini dapat menjadi apa saja tergantung niat penciptaan, "Kun Fayakun". Demikian juga energi nuklir yang dihasilkan melalui proses fisika oleh manusia dapat dimanfaatkan untuk kebaikan dan bisa juga untuk kehancuran alam semesta atau manusia itu sendiri. Semuanya lagi-lagi tergantung pada niat. Innama A'malu binniat

sumber : www.darussalaf.or.id

sumber : www.darussalaf.or.id

Niat manusia itu sendiri merupakan kristalisasi pikiran dan perasaan. Niat jugalah yang mempengaruhi kehidupan kita ini. Niat merupakan energi quantum manusia yang sangat dahsyat. Niat merupakan kekuatan doa yang fokus dan tertuju pada Tuhan. Kehidupan tergantung pada niat. Kalau begitu, baik buruknya nasib kita tergantung pada niat yang kita tanam dalam hati. Kalau begitu kehidupan atau nasib kita bisa berubah jika niat kita untuk mngubahnya.

Fakta yang tak terbantahkan bahwa orang baik-baik bisa berubah buruk kondisinya kalau niatnya berubah. Banyak kita lihat sekarang ini dimana orang-orang baik seperti bupati, walikota, gubernur, menteri dan sebagainya akhirnya meringkuk menderita terpenjara. Awalnya mereka menjadi baik karena niatnya baik. Namun dalam perjalanan waktu niatnya berubah karena rayuan godaan inderawi/duniawi yang merubah pengetahuannya dan pengalamannya, sehingga tindakan serta kebiasaannya berubah pula. Kebiasaanya akan merubah karakternya, dan karakternya akan merubah nasibnya.

Nasib kalau diurai mempunyai komposisi karakter; karater diurai mempunyai komposisi kebiasaan dan tindakan; tindakan diurai mempunyai komposisi kata-kata atau ucapan-ucapan; ucapan-ucapan itu sendiri mempunyai komposisi pikiran dan perasaan tentang pengetahuan dan pengalaman. Pikiran dan perasaan yang mengkristal menjadi niat itu merupakan bagian terkecil dari nasib kita. Pikiran dan perasaan merupakan energi kuatumnya manusia. Energi ini bisa menjadi apa saja tergantung pada niat. Niat yang ikhlas mempunyai energi positif yang sangat kuat yang mampu menghubungkan kita dengan energi kuantum alam semesta seizin pemilik alam semesta. Tentu saja niat yang ikhlas tergatung pada pikiran, perasaan, dan tindakan yang ikhlas yaitu yang selalu bersyukur, sabar, yakin, damai, dan bahagia.

Alam semesta ciptaan Tuhan Allah Azza Wajalla akan merespon niat kita. Niat baik direspon dengan baik, dan niat buruk direspon buruk pula. Itulah hukum alam atau Sunatullah. Alam semesta merespon baik dan buruk dengan seimbang.

Banyak ungkapan tentang respon alam semesta diantarnya seperti berikut ini:

"The world without is a reflection of the world within."

"You will get what you give."

"You do not get what you do not give."

"Kamu akan tuai apa yang kamu semai."

"Man jada wajadda."

Dan "Allah tidak merubah nasib suatu kaum jika mereka sendiri tidak merubahnya sendiri."

Sekian dan atas kesempatannya (bagi) yang membaca ini saya ucapankan terima kasih.

Allahu-wa-alambis-showab.

Semoga kita tetap berniat baik pada tahun 2014 yang sebentar lagi akan kita jumpai dan tentunya kita berharap akan mendapatkan yang baik-baik pula. Aamiin Aamiin Aamiin.

_____________________________________

Sumber gambar 1 :

- blogmoyo.wordpress.com

- masadahchusnan.blogspot.com

________________________________________

Lipul El Pupaka

Mengambil kutipan dari cerita Witman Rasyid, Ph.D

Bengkulu, 26  Desember 2013 Pkl. 01.00 WIB

Dari kosan terindah Pondokan Regar Gang Kantor Lurah Kandang Limun.

Happy New Year 2014 – Be better future for our life!

Kompasiana adalah Media Warga. Setiap berita/opini di Kompasiana menjadi tanggung jawab Penulis.

Adsense Content. bottom of article

0 komentar:

Posting Komentar