Adsense Link 728 X 15;

Kompasiana

Posted by Sri Rejeki Jumat, 29 November 2013 0 komentar
Adsense Content. recommended 336 X 300

Kompasiana


ARTI PENTING BLOK SIAK BAGI RIAU

Posted: 29 Nov 2013 11:22 AM PST

Kenapa semangat untuk merebut blok Siak tidak segegap gempita saat merebut blok CPP? Jika ditahun 2000 - 2002 seluruh komponen masyarakat Riau bersatu padu menyatukan tekad merebut blok CPP yang akan habis kontraknya dari PT. Caltex Pasifik Indonesia (Sekarang PT. Chevron Pasifik Indonesia) agar bisa dikelola oleh masyarakat Riau.

Seluruh komponen dari berbagi simpul gerakan menyatu berjuang sampai ke Jakarta. Baik melalui jalur lobby politik sampai pengerahan massa turun ke Jalan di Jakarta maupun Pekanbaru. Alhamdulillah perjuangan itu tidak sia-sia, setelah diberikan perpanjangan satu tahun, dibulan Agustus tahun 2002 akhirnya pengelolaan Blok CPP diserahkan kepada konsersium PT. Bumi Siak Pusako mewakili Provinsi Riau (BUMD) dan Pertamina Hulu mewakili pemerintah pusat (BUMN). Konsersium ini akhirnya membentuk Badan Operasi Bersama (BOB) PT. BSP - Pertamina Hulu sebagai operator dilapangan.

Perjalanan waktu membuktikan putra terbaik Riau mampu mengelola blok ini dengan baik ditandai dengan bargai prestasi yang diukir, dibidang CSR setidaknya BOB sudah 2 kali mendapat penghargaan, dibidang lingkungan juga telah menerapkan standar tegas baik dari aspek Proper, ISO dan OHSAS, dibidang peningkatan SDM terbukti sukses memberdayakan potensi putra daerah Riau dimana hampir 80% berasal dari Riau, dibidang produksi BOB membuktikan mampu meningkatkan produksi di West Area dan mampu menahan laju penurunan produksi yang secara nasional jauh lebih tinggi.

Perubahan kedepan diharapkan makin kuat seiring dengan komitmen Bupati Siak, jajaran pemegang saham, komisaris dan direksi PT. BSP yang terus melakukan pembenahan, khususnya dibidang penguatan SDM dalam upaya mencari sumber-sumber minyak baru yang produksinya potensial kedepan.

Memang kita tentunya tidak menutup mata jika masih ditemui kendala, hambatan dan harapan terhadap pengelolaan Blok CPP. Itu sesuatu yang wajar sebab Riau baru 11 tahun diberi kesempatan mengelola ladang Migas, dengan berbagai kelemahan yang ada. Perlu diingat sedangkan perusahaan Migas international yang sudah puluhan tahun beroperasi saja masih banyak kelemahannya, jadi wajar jika kita melihat masih ada kekurangan di BUMD kita.

Kesuksesan merebut Blok CPP, diikuti dengan proses yang tidak terlalu sulit untuk merebut Blok Langgak yang saat ini dikelola oleh PT. SPR - Langgak yang juga merupakan BUMD Riau. Prestasi juga ditoreh dengan kemampua meningkatkan produksi dan upaya-upaya yang serius untuk mencari sumber Migas baru dalam rangka meningkatkan produksi yang ada.

BLOK SIAK HARUS JADI MILIK RIAU
Bertolak dari dua pengalaman diatas dan bukti kemampuan putra Riau dalam mengelola industri Migas serta merespon aspirasi yang ada, sudah seharusnya Dirjen ESDM memberikan kesempatan pertama kepada Riau melalui PT. Riau Petroleum untuk menjadi operator di Blok Siak. Tidak ada lagi satupun alasan untuk mengabaikan aspirasi itu.

Konsolidasi dan penyatuan tim lobby oleh Pemerintah Provinsi Riau dengan mendorong PT. Riau Petroleum adalah langkah positif. Sehingga perbedaan dan terpecahnya kekuatan bisa dihindari. Tentunya upaya yang dilakukan harus sistematis dan bisa menggerakkan partisipasi semua komponen masyarakat Riau dalam upaya memperkuat bargaining ke pusat.

Apa arti penting blok Siak kita rebut? Setidak ada 4 alasan, pertama dengan menjadi operator blok Siak selain dana bagi hasil, Riau juga akan mendapat bagian 15% dari bagian yang selama ini dinikmati oleh perator Migas.

Kedua Riau bisa memberdayakan tenaga kerja Riau. Tentunya proses rekrutmen hendaknya dilakukan profesional sehingga tidak menjadi tempat berkumpulnya sanak keluarga pejabat dan tokoh Riau, jajaran komisaris dan direksi. Jika ini terjadi akan menyulitkan kegiatan operasional dan percepata menjadi perusahaan Migas yang profesional dan maju. Tarik kembali profesional Riau berpengalaman yang ada dibanyak perusahaan tapi jangan "akali" dan "kadali" mereka dengan praktek bisnis yang tradisional dan penuh KKN, kalau itu terjadi lagi pasti tak ada yang mau kembali.

Ketiga dengan menjadi operator Blok Siak secara otomatis akan mampu membuka peluang bermitra yang bisa memberdayakan pengusaha lokal. Untuk itu program Local Business Development (LBD) dan Vocational Trainingnya harusnya dilakukan secara serius, terprogram dan terencana. Sehingga selain melahirkan pengusaha lokal baru juga bisa mengurangi pengangguran di Riau.

Keempat terbukanya peluang usaha, keberadaan idustri tentunya akan memberikan multiplayer effeck, disinilah perannya program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam upaya membangun kemandirian masyarakat disekitar wilayah operasi.

Kelima yang tak kalah pentingnya, ini kesempatan untuk melahirkan tenaga ahli perminyakan di Riau. Saya melihat disini kita gagal, seharus sesaat setelah menjadi operator kita langsung menyiapkan program beasiswa ke Jurusan Perminyakan dan Pertambangan untuk anak-anak Ring I operasional sehingga 5 tahun setelah itu kita memiliki banyak stock Sarjana siap untuk didik dilapangan kita. Hal ini pernah saya lakukan saat bertugas di Kondur Petroleum SA, melalui CSR Program kita kirim 9 anak mewakili kecamatan Merbau, Sungai Apit dan Tebing Tinggi Barat melanjutkan pendidikan di Perminyakan UIR, disamping itu juga dikirim beberapa ke IPB, Akper dan Akbid di Pekanbaru.

Berangkat dari pengalaman itulah, pada bulan Oktober 2007, lima tahun setelah BOB mengelola Blok CPP,  saat diminta memperkuat jajaran anak daerah saya bersedia mengundurkan diri dari Kondur Petroleum SA bergabung menjadi Staff Ahli Direktur PT. BSP dan selanjutnya diperbantu menjadi Team Manager Government & Public Relations di BOB PT. BSP - Pertamina Hulu. Usulan awal saya adalah pembenahan dan penguatan fungsi eksternal khususnya program Corporate Social Responsibility (CSR), saya mengajukan Program Beasiswa Bhakti CPP Untuk Negeri yang bertujuan mengirimkan tamatan SLTA Ring I untuk melanjutkan pendidikan ke Perminyakan ITB dan UIR. Sayang program itu tak sempat terrealisasi karena terjadi perubahan ketentuan dimana CSR menjadi Non Cost Recoveri.

Mudahan-mudahan dengan berbagai pengalaman yang ada, makin memantapkan tekad Riau untuk merebut Blok Siak dan menjadikan operator Blok Siak menjadi model industri pro rakyat yang profesional dan peduli lingkungan.

Kompasiana adalah Media Warga. Setiap berita/opini di Kompasiana menjadi tanggung jawab Kompasianer (anggota Kompasiana) yang menayangkannya.Kompasiana tidak bertanggung jawab atas validitas dan akurasi informasi yang ditulis masing-masing kompasianer.

Dhani dan Andra, Kemesraan yang Lama

Posted: 29 Nov 2013 11:22 AM PST

Sepertinya salah deh kalau mengapresiasi kesuksesan Dhani bersama Republik Cinta Management (RCM) tanpa mengapresiasi Andra Ramadhan. Bisa dibilang Andra adalah orang paling penting dibalik kesuksesan Dhani. Andra sudah bersahabat dengan Dhani semenjak mereka masih di SMP dulu, jauh sebelum Dhani menikah dengan Maia Estiyanti dan kemudian Mulan Jameela. Bersama Wawan dan Edwin, mereka berdua membentuk grup band Dewa 19 diakhir 80-an. Grup band ini akhirnya melejit semenjak 90-an, terutama melalui album Pandawa Lima. Berbagai masalah yang menerpa Dewa 19 yang memaksa Dewa 19 bongkar pasang personil, tidak juga memisahkan Dhani dan Andra. Mereka berdua adalah sisa personil alami Dewa 19, sejak awal berdiri hingga bubar.

Andra orangnya kalem dan bersahaja, jauh dari sikap Dhani yang arogan. Menariknya, di saat Dewa 19 sedang berada di atas angin, Dhani dan Andra membentuk Ahmad Band. Band yang digawangi mereka berdua ini menjadin sampingan mereka selain tetap berkiprah untuk Dewa 19. Di awal terbentuknya RCM, Andra adalah personil Dewa 19 yang pertama kali "poligami" dengan membentuk Andra and The Back Bone. Hebatnya, Dhani melalui RCM memfasilitasi band Andra ini hingga akhirnya melejit ke jajaran grup band papan atas di belantika musik Indonesia. Andra adalah produk asli RCM pertama yang sukses. Kesuksesan Andra bersama Andra and The Back Bone kemudian diikuti Dhani yang membentuk The Rock.

Tampaknya Andra adalah sahabat yang paling banyak didengar Dhani. Andra juga dengan karismanya di mata Dhani, sukses mengendalikan tingkah laku Dhani, sesuatu yang tidak bisa dilakukan Maia hingga membuat rumah tangga mereka berantakan. Kalau tidak ada Andra, mungkin saja Dhani tidak bisa sampai pada zona nyaman seperti ini. Dhani dan Andra, mesra selamanya.

B.Jm.Pa.250135.281135.23:18

Kompasiana adalah Media Warga. Setiap berita/opini di Kompasiana menjadi tanggung jawab Kompasianer (anggota Kompasiana) yang menayangkannya.Kompasiana tidak bertanggung jawab atas validitas dan akurasi informasi yang ditulis masing-masing kompasianer.

Kamu Mau Hadiah iPhone 5s !!! Masuk sini !!!

Posted: 29 Nov 2013 11:22 AM PST

REP | 30 November 2013 | 02:06 Dibaca: 1   Komentar: 0   0

Kamu mau Hadiah iPhone 5s dari "Dinomarket" ???

Gampang kok cara untuk mendapatkannya, Cuma klik dan daftar link yang ada dibawah ini.

( http://goo.gl/aY0MRw )

Daftarkan diri kamu sekarang, sebelum iPhone 5s menjadi milik orang lain.

Perhatian:

*) Periode ini berakhir tanggal 31 Desember 2013.

*) Hadiah ini tidak dipungut biaya apapun.

Kompasiana adalah Media Warga. Setiap berita/opini di Kompasiana menjadi tanggung jawab Kompasianer (anggota Kompasiana) yang menayangkannya.Kompasiana tidak bertanggung jawab atas validitas dan akurasi informasi yang ditulis masing-masing kompasianer.

Siapa yang menilai tulisan ini?

-

Refleksi Historis Jakon Hingga TKI

Posted: 29 Nov 2013 11:22 AM PST

Dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional, bahwa para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat strategis sebagai pelaku dan sumber penyumbang devisa negara. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja tersebut, maka pembangunan di bidang ketenaga-kerjaan diperlukan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), perlindungan hukum, standar upah, jaminan pelayanan kesehatan, dukungan pelatihan ketrampilan, serta kesejahteraan keluarganya sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Hal itu, untuk meminimalisir potensi permasalahan yang ada.

Bila melihat sejarahnya, bahwa pengalaman pengiriman tenaga kerja ke luar negeri sudah ada pada tahun 1890, dan pola perekrutannya menggunakan sistem kerja kontrak oleh pemerintahan kolonial Hindia-Belanda untuk mengerahkan sekitar 32.986 orang asal Pulau Jawa ke Suriname, salah satu negara jajahan Belanda. Para tenaga kerja kontrak asal Pulau Jawa itu dikirim ke Suriname untuk mengganti tugas para budak asal Afrika, yang telah dibebaskan pada tanggal 1 Juli 1863. Istilah untuk para tenaga kerja kontrak asal Jawa ini kemudian dikenal sebagai "Jawa Kontrak" (Jakon) pada masa itu.

Gelombang pertama pengiriman tenaga kontrak ini diberangkatkan dari Batavia pada 21 Mei 1890, dengan Kapal Ekspedisi Dagang "SS Koningin Emma" dari Pelabuhan Sunda Kelapa. Pelayaran jarak jauh ini singgah di Negeri Belanda untuk diregistrasi dan tiba di Suriname pada tanggal 9 Agustus 1890. Selanjutnya, pengiriman tenaga kontrak gelombang kedua terdiri 614 orang dengan Kapal Ekspedisi Dagang "SS Voorwarts" dari Pelabuhan Semarang, dan tiba di Pelabuhan Suriname pada tanggal 16 Juni 1894.

Selanjutnya, pengiriman tenaga kerja asal Jawa ini dilakukan oleh pemerintahan kolonial Hindia-Belanda sejak tahun 1890 sampai dengan 1939 dengan menggunakan 77 buah Kapal Laut, sehingga jumlah tenaga kontrak asal Jawa di Suriname mencapai sekitar 32.986 orang. Dari tahun 1890 hingga 1914, selain tenaga kerja kontrak asal Jawa, juga ada kalangan keluarga bangsawan Kraton Mataram dan para tokoh ulama pemberontak yang dijadikan tahanan politik di Suriname oleh pemerintahan Kolonial Hindia-Belanda.

Kemudian, setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, pemerintahanan Presiden Soekarno membentuk Kementerian Perburuhan pertama untuk menata masalah ketenaga-kerjaan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947 tentang Pembentukan Kementerian Perburuhan, yang diregulasikan pada 3 Juli 1947. Pada masa Orde Lama, Kementerian Perburuhan telah melakukan hubungan kerja-sama dengan pemerintahan Kerajaan Arab Saudi dalam hal pengiriman buruh tenaga kerja.

Pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto merubah Kementerian Perburuhan menjadi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi dalam susunan Kabinet Pembangunan III. Pada tahun 1988, pemerintah Indonesia meregulasikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 5 Tahun 1988 tentang Ketenagakerjaan, dimana pada saat itu tingkat migrasi internasional TKI semakin tinggi. Selanjutnya, pelaksanaan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar negeri diatur berdasarkan Peraturan Menteri Tenga Kerja Indonesia Nomor : Per-02/Men/1994 tentang Penempatan Tenaga Kerja Di dalam dan ke Luar Negeri, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Kep-44/Men/1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja di Dalam dan di Luar Negeri.

Kedua regulasi tersebut merupakan pengganti regulasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per-06/Men/1987 tentang Bursa Kerja Swasta, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1991 tentang Antar Kerja Antar Negara (AKAN), yang dinilai pemerintah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan nasional Indonesia. Berbagai ketentuan pemerintah tersebut relatif cukup lengkap meskipun dalam implimentasinya belum dilaksanakan secara efektif, sehingga disinyalir menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat pengangguran.

Pada Era Reformasi Tahun 1998, pemerintah Indonesia juga belum mempunyai mekanisme perundang-undangan untuk melindungi TKI di luar negeri. Krisis moneter yang melanda Indonesia di tahun 1997, telah menyebabkan target pengiriman TKI meningkat tajam dari 500.000 orang tenaga kerja pada Pelita V menjadi 1.250.000 orang Tki di Pelita VI. Kemudian, pemerintah juga meregulasikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 204 Tahun 1999 tentang Penempatan TKI Ke Luar Negeri, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 92 Tahun 1998 tentang Asuransi Sosial Untuk Buruh Migran.

Pada tahun 1998, skema asuransi sosial yang dibangun untuk buruh migran, namun aspek operasional lebih mendominasi dibandingkan aspek perlindungan untuk buruh migran dalam regulasi tersebut. Meningkatnya jumlah pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) di masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid di tahun 2001, telah menjadikan pemerintah menyadari betapa pentingnya peran perempuan dalam bidang ketenagakerjaan nasional, meskipun perlindungan bagi TKI perempuan masih sangat minim. Keputusan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2001 tentang Perlindungan Bagi TKI Di Luar Negeri, kemudian menjadi dasar dibentuknya Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) yang berada di bawah Kementerian Luar Negeri, untuk memediasi masalah hukum TKI.

Menyadari permasalahan tersebut, pada masa pemerintahan Era Reformasi telah diregulasikan Peraturan Presiden republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004-2009. Dan melalui kebijakan pemerintah ini, diharapkan para pengusaha dapat mempersempit kesenjangan upah antara lapangan usaha formal dan informal, menekan laju kenaikan pengangguran terbuka, serta menurunkan angka kemiskinan. Pada tahun 2004, Pemerintahan Presiden Megawati meregulasikan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN).

Regulasi ini mendapat kecaman dari masyarakat luas, dan kemudian masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI sejak tahun 2010, disebabkan karena regulasi dinilai belum mempunyai perspektif perlindungan, lebih difokuskan pada aspek penempatan, serta lebih berpihak pada peran kerja-sama swasta dan pemerintah. Namun, peraturan tersebut belum diterjemahkan dalam ketentuan yang bersifat operasional, khususnya terkait dengan penempatan TKI di luar negeri. Maka, pemerintah selanjutnya meregulasikan Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2002 yang meratifikasi Konvensi ILO No. 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja.

Pengaturan lebih lanjut tentang penempatan TKI di luar negeri diregulasikan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEO.104 A/MEN/2002 tanggal 4 Juni 2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, sebagai dasar penyelesaian masalah TKI di luar negeri. Kemudian, pemerintah meregulasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Regulasi tersebut, menjadi dasar pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk membentuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Dan BNP2TKI selanjutnya bertugas untuk memberikan jaminan perlindungan kepada TKI di luar negeri, dan pengawasan mulai dari pra-penempatan sampai dengan penempatan TKI di luar negeri oleh Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). Bahwa jaminan perlindungan hukum bagi TKI di luar negeri, adalah komitmen nasional untuk melaksanakan koordinasi lintas regional dan sektoral, baik vertikal maupun horizontal dengan proporsi peran dan tanggung-jawab yang jelas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BNP2TKI dan PPTKIS. Pelaksanaan kebijakan nasional pelayanan penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri juga harus bersifat menyeluruh dan terintegrasi dalam rangka kemitraan. Sebab, keberadaan TKI di luar negeri juga berpengaruh pada integritas martabat bangsa dan pemerintahan Indonesia di mata internasional.

Nah, bagaimana perisiapan pemerintah dalam penanganan permasalahan TKI kita yang masih terlunta-lunta nasibnya tanpa adanya jaminan hukum, keamanan, dan hak hidup selayaknya di daerah perbatasan Malaysia - RI? Dan, bagaimanakah pula pemenuhan hak-hak politik mereka dalam memberikan hak suaranya pada momentum Pemilu 2014 mendatang? Apakah mereka telah memperoleh program sosialisasi dari KPU, KBRI, atau KJRI, ataukah Panwaslu, tentang mekanisme Pemilu 2014 di daerah-daerah pelosok pedalaman Malaysia? Apakah identitas mereka juga telah masuk dalam DPT yang berpolemik itu? bagaimana pun juga, para TKI adalah bagian yang tak terpisah dari integrasi statistik kependudukan WNI, bukan? Selain jadi "Pahlawan Devisa Negara", adakah pemerintah memperhatikan hak hidup mereka dan keluarganya di daerah-daerah rawan konflik dengan aparat keamanan Malaysia? Hm, terbayang pula bagaimana nasib para Jakon di Suriname pada masa Hindhia Belanda dahulu, hanya air mata, kepedihan, perih harap dalam sekarat. Semoga, pemerintah tak melupakan eksistensi sosiologis dan hak hidup mereka, itu saja.

Kompasiana adalah Media Warga. Setiap berita/opini di Kompasiana menjadi tanggung jawab Kompasianer (anggota Kompasiana) yang menayangkannya.Kompasiana tidak bertanggung jawab atas validitas dan akurasi informasi yang ditulis masing-masing kompasianer.

Pualam

Posted: 29 Nov 2013 11:22 AM PST

Kamu Mau Hadiah iPhone 5s !!! Masuk sini !!!

Posted: 29 Nov 2013 11:22 AM PST

REP | 30 November 2013 | 02:03 Dibaca: 0   Komentar: 0   0

Kamu mau Hadiah iPhone 5s dari "Dinomarket" ???

Gampang kok cara untuk mendapatkannya, Cuma klik dan daftar link yang ada dibawah ini.

( http://goo.gl/aY0MRw )

Daftarkan diri kamu sekarang, sebelum iPhone 5s menjadi milik orang lain.

Perhatian:

*) Periode ini berakhir tanggal 31 Desember 2013.

*) Hadiah ini tidak dipungut biaya apapun.

Kompasiana adalah Media Warga. Setiap berita/opini di Kompasiana menjadi tanggung jawab Kompasianer (anggota Kompasiana) yang menayangkannya.Kompasiana tidak bertanggung jawab atas validitas dan akurasi informasi yang ditulis masing-masing kompasianer.

Siapa yang menilai tulisan ini?

-

Adsense Content. bottom of article

0 komentar:

Posting Komentar